Tangerang|| Diduga pelaku pencabulan (H E) pria umur 70 tahun terhadap anak gadis dibawah umur berinisial (L) usia 15 tahun yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), orang tua korban melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI NO. 17 Tahun 2016, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/2098/IX/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, yang pada saat itu Korban dan Ibu Korban di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor LBH Cakrawala Timur Indonesia dan jajaran Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU )DPC Kabupaten Tangerang.(Rabu 25/9/2024)
Menurut Rohim Matullah, SH., MH., MM selaku Kuasa Hukum Korban, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan maret 2024 sampai dengan akhir bulan agustus 2024 dilakukan oleh (H E) terhadap (L) kejadian tersebut diduga dilakukan dirumah kediaman terduga pelaku yang bertempat tinggal tidak jauh dari kediaman Korban (L) yang berada di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang "terduga pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi,dengan imbalan uang Rp 20.000 setiap usai mencabuli korban, disertai ancaman supaya tidak menceritakan kepada siapapun" ujarnya.
Orang tua korban sangat berharap kepada jajaran pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku "perbuatan bejat dan tak bermoral telah menghancurkan masa depan anak kami ,saya harap pelaku secepatnya di tangkap dan di beri hukuman yang seberat beratnya "ucap Ibu Korban.
Menurut Andri Zonon Ketua DPC LSM HARIMAU Kab. Tangerang, Aktivis LSM HARIMAU DPC Kabupaten Tangerang akan mengawal Kasus Tindak Pidana pencabulan yang terjadi di wilayah kami, jangan sampai permasalahan ini berlarut dan sampai ada korban lainnya akibat ulah terduga pelaku ini "kami berharap dan meminta Pihak Kepolisian Polres Tangerang Selatan agar bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini" ujarnya.(Taswan)
Thanks for reading LSM HARIMAU DPC Kab Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Membuat Laporan Polisi | Tags: Headline Hukum Kriminal Peristiwa Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on LSM HARIMAU DPC Kab Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Membuat Laporan Polisi
Posting Komentar