Headline
News
Serang
HRD CV ARU Sebut Rekruitmen Kerja Diminta Rp1,5juta Tidak Benar, Jika Ada Kami Akan Proses
SERANG, -- Mengenai adanya dugaan pungutan uang untuk masuk dalam rekruitmen tenaga kerja di CV ARU, berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Arsul HRD menyatakan bahwa itu tidak benar.
Asrul bahkan menegaskan jika memang adanya bukti perekrutan tenaga kerja melibatkan pihak perusahan, pihak nya akan memproses dengan memberikan sanksi namun harus didasari bukti.
Hal itu diungkapkan Asrul saat dikonfirmasi
"Kalau itu terjadi diluar, kami tidak bisa monitor, kita hanya bisa mengawasi didalam, nah Didalam jika ada pekerja kita terlibat dalam persoalan itu pasti kita akan ambil tindakan, jadi banyak juga yang tanya sama seperti hal ini ya kita jelaskan ya gak ada, perusahaan tidak pernah menarik dalam bentuk apapun ," kata Asrul. Kamis (3/7/25).
![]() |
Spanduk himbauan Larangan Pungli yang di Pasang Polsek Jawilan di Halaman halaman Perusahaan. |
Sementara sebelumnya, Adanya informasi narasumber media ini bahwa sistem perekrutan di CV ARU harus bayar Rp1,5 juta.
"Yahoo meren, Kamari cenah te Inah ngasup Ken eta di Aru tapina di penta sajuta setengah, jika di translate dalam bahasa Indonesia, "Tahu kali kemarin itu Teh Inah masukkan eta di Aru tapi diminta sejuta setengah," ujarnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, beberapa orang yang telah berhasil masuk kerja setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp 1,5 juta kepada oknum mandor pekerja orang dalam.
"Sebagian sudah pada kerja Kang, tapi yang sudah bayar 1,5 juta itu ke oknum didalam seperti Mandor mandor gitu," terang Sumber beberapa waktu lalu.
Harapan masyarakat kepada pihak APH dan Disnaker untuk segera melakukan investigasi mendalam untuk menyelidiki apakah ada dugaan penyimpangan atau dugaan percaloan dalam perekrutan tenaga kerja di CV ARU, dan jika hal semacam itu terjadi, masyarakat juga sejalan dengan pernyataan HRD ARU untuk dilakukan tindakan manakala adanya dugaan permintaan uang dalam rekruitmen tenaga kerja.
Diketahui, CV ARU merupakan Produksi Kayu dalam sistem pekerjaan menerapkan pekerjaan borongan.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Jawilan Polres Serang pasang spanduk himbauan di seluruh Perusahaan yang berada di Wilayah Hukum Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Spanduk tersebut berisi pesan tegas untuk menolak praktik pungutan liar (Pungli) serta mengajak Masyarakat melaporkan setiap tindakan pungli ke Polsek atau Polres terdekat.
Polsek Jawilan mengungkapkan bahwa spanduk ini dipasang sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka dugaan praktik percaloan tenaga kerja, yang saat ini marak terjadi di Wilayah Kabupaten Serang dan Kecamatan Jawilan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja. Tidak diperbolehkan ada pungutan uang sebagai syarat masuk kerja di Perusahaan mana pun, terutama di Wilayah Jawilan. Jika ada praktik seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Kapolsek Jawilan, IPTU Erwan Nurwanda, mengutip sumselnews.
Perlu diketahui Larangan Pemungutan Biaya Penempatan kerja telah diatur sesuai perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 47 ayat (1), melarang pihak-pihak yang melakukan penempatan tenaga kerja memungut biaya penempatan dari pencari kerja.(Red)
Via
Headline
Posting Komentar