Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan

Tebar Sabu sabu 2 Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten

November 11, 2024

Cilegon - Pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan. Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 Tahun) , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP  Vhalio Agafe menjelaskan bahwa Berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan yang mana pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.30 Wib di pinggir jalan Cikerai Lingkungan Kuweni Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon  dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MZ (23 tahun)  kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian  tersangka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone Infinix Hot 30, warna putih, didalam kantong celanan panjang warna hitam milik pelaku MZ (23 tahun)


Diketahui bahwa Pelaku MZ (23 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara MRF (20 tahun) dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MRF (20 tahun) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 21.00 Wib di pinggir jalan Melati Lingkungan Bebulak timur Kelurahan Kebondalem Kecamatan  Purwakarta Kota Cilegon, yang mana sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara GK (DPO) dan diketahui juga bahwa sebelumnya pelaku MRF (20 tahun) membantu pelaku GK (DPO) menyebarkan/perantara narkotika jenis sabu tersebut.


Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon AKP  Vhalio Agafe kedua pelaku MZ dan MRF telah melangar undang undang Narkotika 

”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman dan atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

112 ayat (1) : 

dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


114 ayat (1) :

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) tutup kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe.(*/Red) 

Komitmen Polri Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

November 09, 2024

CILEGON, -- Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Bea cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk Humer dari Surabaya tujuan Padang Sumatera Barat, pada Jum'at 8 November 2024.


Penyelidikan yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Banten, KBP Yudis Wibisana bersama Kasubdit Indag AKBP Dony Satria Wicaksono, IPTU Uce Wahyudin, AIPDA Topan Darmawan, BRIPKA Dwi yanto Sigit Prabowo, BRIPDA Dendi Febriansah, BRIPDA M Rifatprll Prayoga, melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan Truk dengan Nopol E 9163 HG di Dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak.




Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan muatan kendaraan Light truck Box Nopol E9163HG ratusan Karton rokok tanpa cukai dengan merek Humer dengan rincian jumlah 150 karton yang masing-masing karton berisi 80 slop, dan tindakan selanjutnya mengamankan barang bukti. 


Kombes Pol Yudhis menegaskan.

"Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang ilegal, Polda Banten akan terus gencar melaksanakan kegiatan baik razia maupun penegakan hukum bersama instansi terkait," ujar Yunus.(Red) 



Buntut Demo di PT Dover Chemical, Pil Pahit Ditelan Tersangka Rohmatulloh Romeo Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Cilegon

November 05, 2024


Cilegon - Buntut kasus menabrak seorang wanita di Jalan Raya Cilegon Merak sekitaran PT. Dover Chemical, akhirnya tersangka Rohmatulloh alias Romeo ditahan di Rutan Polres Cilegon pada hari Senin tanggal 4 November 2024 malam.


Penahanan yang dilakukan Reskrim Polres Cilegon terhadap Rohmatulloh alias Romeo menjadi keseriusan dalam penegakan hukum dan wujud keadilan di masyarakat.


Menanggapi hal itu, Ketum LSM BMPP H. Deni Juweni, mengatakan, kami sangat mendukung dan mengapresiasi Reskrim Polres Cilegon secara profesional menangani kasus tersebut. 


"Tidak seorangpun diperbolehkan mengemudikan mobil ugal ugalan dan sembrono di jalan raya, sehingga menimbulkan korban luka luka. Itu Rohmatulloh alias Romeo tidak patut dijadikan contoh, apalagi dijadikan pimpinan sebuah organisasi tertentu, karena tidak taat hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Juweni.


Sebagai tambahan informasi, Rohmatulloh sudah pernah ditahan di Rutan Polda Banten berkaitan kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kasie Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, menjawab konfirmasi awak media pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, bahwa benar Rohmatulloh alias Romeo sudah ditahan di Rutan Polres Cilegon semalam, berdasarkan surat penahanan tertanggal 4 November 2024.(AG) 

Sempat Dilaporkan Hilang Balita Ditemukan Meninggal, Diculik dan Dibuang ke Pantai Oleh Teman Ibu Korban di Lebak

September 23, 2024

 

CILEGON, - Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4) pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di pantai Muara Cihara, Desa Cihara Kec. Penggarengan Kab.Lebak Prov. Banten.


Sebelum nya anak balita tersebut dilaporkan hilang oleh orang tua korban di Polres Cilegon pada hari Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah kontrakan Jl. Kamboja bbs 2 no.01 rt.001/004 Kel.Ciwedus kec.Cilegon.


Namun, fakta baru, temu mayat tersebut merupakan kasus penculikan anak lalu dibunuh, mayatnya di buang ke pantai yang dilakukan oleh 5 pelaku yaitu berinisial  SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.


“Berawal dari kasus kehilangan anak yang terjadi Pada Selasa 17 September 2024 sekira jam 13.00 Wib di dirumah kontrakan korban atas nama APH dan penemuan mayat pada hari kamis 19 september 2024 sekira jam 05.40 wib di Pantai Muara Cihara desa Cihara Kec. Penggarengan Kab. Lebak,” kata Kapolres saat Presscon pada Senin (23/09).



Kemas menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat tersebut ternyata diketahui beridentitas sama dengan anak hilang berinisial APH, selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak, Penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP ditempat korban hilang dan TKP penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti,” katanya.

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38).

“Ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan ibu korban. Ketiga perempuan itu SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.

“Adapun EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” tambahnya.

Kemas menjelaskan peran para pelaku dalam menjalankan aksi keji tersebut.

“Peran dari para pelaku RH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH memesan taksi online (maxim) setelah mendapat telepon dari SH agar tidak dicurigai mengalihkan perhatian ibu korban dengan cara mengantar ke kantor polisi, ikut membuang mayat korban ke Pantai Cihara Kab. Lebak, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan. SH merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama RH dan EM mengambil korban dari rumah korban menuju gudang kemudian setelah sampai di gudang mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban mengunakan sockbreker kearah punggung, Selanjutnya SH memasukan mayat korban kedalam tas dan mempersiapkan untuk dibuang, membakar barang- barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan, membuang HP korban disungai daerah Kasemen Kota Serang,”

“EM merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama SH dan RH melakban mulut korban dan menduduki kepala korban dan RH serta SH menggunakan sepeda motor Jupiter MX warna biru nopol B 4563 VSM mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai Cihara, RH dan SH mendatangi rumah YH dan UH untuk membantu membuang mayat korban dan YH serta UH menggunakan sepeda motor, dan mengantar mayat dari Bojong menuju jembatan pantai dan membakar tas Gunung warna biru tas yg membungkus mayat),lakban, serta sendal korban,” tambahnya.

Kemas menjelaskan motif dari para pelaku.

“Motif dari pelaku SH dan RH antara lain dendam sakit hati karena perlakuan ibu korban serta ada keterkaitan utang kepada ibu korban, EM antara lain atas perintah SH dan RH untuk melakukan pembunuhan serta dijanjikan mendapatkan bayaran Rp. 50.000.000, YH dan UH atas perintah SH dan RH untuk diantar dan membantu membuang mayar korban dengan upah Rp100.000,” terangnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, Pakaian dan perhiasan korban, Lakban, 1 buah dus HP ibu korban, Gunting, shock breaker motor, 3 unit sepeda motor dan 6 unit Handphone, serta kunci kontrakan

Kapolres mengatakan, para pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU. No 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak Jo 56 KUHPidana.

“Atas perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya.(Red)

Dua Pelaku Bajing Loncat di Cilegon Berhasil Diciduk Polisi

September 18, 2024


Cilegon - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Cilegon Polda Banten telah mengungkap kasus Bajing loncat Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 wib di Samping Hotel Pesona yang beralamat di Jln Raya Gerem Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol kota Cilegon


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson  Samula membenarkan bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 wib, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan *(Bajing Loncat )*


Hardi " menjelaskan kronologis pencurian  pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WIB Saudara Jupen selaku supir  mobil Truck Tronton Merk Hino Nopol: Z 9808 HC menggunakan Truck tersebut melakukan pemuatan gula kristal rafinasi di PT. Jawa Manis Rafinasi di Cigading Ciwandan dengan tujuan ke PT. Forisa di Tangerang setelah selesai pemuatan kemudian langsung menuju ke Poll garasi PT. SM di Gerem untuk transit.

Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 04.58 WIB saksi membawa Truk muatan gula Rafinasi tersebut  keluar dari Poll untuk berangkat mengantar ke PT. Forisa ke Tangerang, sekira jam 05.02 WIB pada saat Truck sampai di belokan samping hotel Pesona Gerem sebelum gerbang  pintu Tol Merak saksi diberitahu oleh supir pengendara lain dibelakangnya bahwa ada bajing loncat mengambil barang muatan, saksi kemudian menepi dan berhenti untuk mengecek muatan dan setelah saksi mengecek muatan diketahui tutup terpal sudah sobek dan muatan sudah berkurang kurang lebih 6 (enam) karung. Atas kejadian tersebut saksi kemudian memberitahukan kepada pihak PT.SM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian."ujarnya.


Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 02.00 Wib *Anggota Unit 1 Pidum Satreskrim Polres cilegon dipimpin IPDA Patun S.A.J.

Sihombing ,S.Tr.K .berhasil  mengamankan 2 (Dua) Orang diduga pelaku dengan identitas Sebagai berikut 

Pelaku IS (26)  Lingkungan Klelet  Kelurahan Warnasari Kecamatan. Citangkil Kota Cilegon dan pelaku SN ( 24)  Lingkungan Temu Giring  Kelurahan .Dringo Kecamatan. Citangkil kota Cilegon.


Dari pengakuan ke 2 (dua) pelaku selanjutnya pelaku *mengakui telah melakukan pencurian dengan modus Bajing Loncat sebanyak 7 (Tujuh) kali di Wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.


Barang bukti yang diamankan berupa 

- 1 (satu) unit  Honda vario warna Putih


Kedua Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.


AKP Hardi menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan kejadian yang meresahkan masyarakat atau  terjadi tindakan pidana segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110."tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *