Presiden Gagal Mewujudkan Budaya Transparansi sebagaimana UU No 14 Tahun 2008 di Indonesia sebuah ungkapan kekecewaan PKN pada Peringatan hari Keterbukaan Informasi Nasional
Bekasi 30 04 2026 -- Dalam rangka hari keterbukaan informasi ,kami pemantau keuangan negara PKN ingin membuat statmen keras kepada pemerintah dengan fakta fakta dalam tulisan ini demikian disampaikan Patar sihotang SH MH pada saat konfrensi pers dalam rangka hari keterbukaan informasi dini hari 30042026 di kantor PKN pusat Jl Caman raya no 7 jatibening bekasi
Patar sihotang Menjelaskan bahwa Hari ini 30 April 2026 di peringati sebagai hari keterbukaan informasi nasional , Peringatan ini diambil dari di sahkan nya UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi pada Tanggal 30 April 2008 oleh DPR RI , yang tujuan secara filosopi nya menjamin Rakyat untuk mendapatkan hak hak konsitusi sesuai pasal 28 F UUD 1945
Bahwa Pembuatan UU No 14 Tahun 2008 ini berawal dari situasi kondisi sosial politik pada masa orde lama dan orde baru yang sangat tertutup tentang program dan kebijakan kebijakan yang di ambil rezim pada saat itu , sehingga oleh pejuang reformasi di lakukan amandemen UUD 1945 salahsatu nya adalah pasal 28 F yang menyatakan menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Pasal ini menegaskan hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia., untuk melaksanakan reformasi dan amandemen pasal 28 f ini maka di buatlah UU no 14 Tahun 2008 yang tujuannya sesuai pasal pasal 4 yang menyatakan a.menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
Patar sihotang Menjelaskan Bahwa UU No 14 tahun 2008 sampai sekarang 30 April 2026 sudah 18 Tahun . apakah sudah tercapai seperti tujuannya sesuai pasal 4 diatas , Jawabannya adalah Belum .
Kami Perkumpulan Pemantau keuangan negara PKN yang konsen dan aktip melakukan sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 ke seluruh Indonesia dan selalu mengunakan peraturan ini dalammendapatkan dokumen informasi merasakan dan mengalami keputus asaan dalam melaksanakan dan menjalankan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021
dengan Fakta fakta antara lain 1.Dari data 100 kali PKN memohon informasi kepada Pejabat badan publik untuk meminta dokumen LPJ pengadaan barang dan jasa dan Laporan Kinerja Apatur peyelenggara negara hanya 5 % yang memberikan secara sukarela 95 % harus melalui Tahap keberatan dan Sengketa Informasi public dan Pelaksanaan eksekusi yang membutuhkan waktu lama dan keuangan dan melelahkan 2.Para Komisioner yang sejatinya menjamin Masyarakat mendapatkan hak hak pasal 28F UUD 1945 fakta nya dilapangan lebih banyak Para komisioner membela para pejabat badan public dan mencari cari kelemahan rakyat pemohon agar dapat dikalahkan . dan ada kebanggaan para komisi informasi ini kalau para Oknum komisioner dapat mengalahkan dan menolak permohonan rakyat pemohon dan ini bisa kita lihat di website salah satu Komisi informasi Putusan persidangan selalu memutuskan putusan sela atau Pencabutan Gugatan atau sengketa . 3.Pada saat ini satu satu nya Lembaga kebal hukum adalah Lembaga Komisi informasi karena mereka membuat kode etik namun membuat satu pasal yang melindungi dan mengamankan mereka nyaitu Pasal 15 Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode etik Komsioner Informasi (1) Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada komisi Informasi yang bersangkutan. (2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaskud pada ayat (1). (3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan: a. Diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau b. Nama-nama Majelis Etik. Pada pasal 5 ayat 3 dikatakan 5 Komisioner melakukan Rapat pleno untuk memutuskan Diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik , pasal ini sangat berdampak kepada konlik kepentingan , karena bagaimana pun mereka akan menolak nya dan memang fakta nya PKN sudah pernah 10 kali laporan kode etik hasil nya tidak pernah masuk kepersidangan , selalu di putuskan rapat pleno dengan hasil menolak . 4.Pejabat badan Publik atau para penyelenggara negara mulai dari kepala desa sampai ke Presiden belum siap melaksanakan UU n0 14 Tahun 2008 belum siap untuk berbudaya transparan , semua masih takut dan kawatir kalau dokumen LPJ Penggunaan keuanga negara terbuka dan transparan 5.Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tidak pernah melakukan perintah tegas atau penekanan kepada aparat nya agar mematuhi dan melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 sehingga Pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 di Indonesia saat ini hanya formalitas dan pencitraan saja . Bahwa dalam pembukaan UU No 14 Tahun 2008 jelas dan terang dinyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; namun fakta nya tidak berjalan sebagaimana mestinya . Menyikapi hal hal diatas demi keterbukaan informasi dan budaya transparansi maka kami menyatakan Statmen kami sebagai berikut
STATEMENT RESMI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
DALAM RANGKA HARI KETERBUKAAN INFORMASI NASIONAL – 30 APRIL 2026
Berdasarkan seluruh fakta empiris yang kami alami dan data yang kami miliki selama 18 (delapan belas) tahun berlakunya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ini kami menyatakan:
Negara telah gagal secara nyata dalam menjamin hak konstitusional rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi hari ini bukanlah realitas, melainkan sekadar slogan administratif dan pencitraan kelembagaan.
Kami menilai telah terjadi pembiaran sistematis terhadap praktik tertutupnya informasi publik oleh sebagian besar Badan Publik, yang secara langsung melemahkan pengawasan masyarakat dan membuka ruang luas bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kami menduga kuat adanya konflik kepentingan struktural di tubuh Komisi Informasi, yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak rakyat, namun dalam praktiknya justru seringkali menjadi penghambat akses informasi dan memperkuat posisi pejabat badan publik.
Kami menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi saat ini tidak efektif, mahal, dan melelahkan, sehingga secara tidak langsung telah membatasi hak rakyat kecil untuk memperoleh informasi.
Kami menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas, berupa:
Instruksi nasional yang mengikat seluruh Badan Publik tanpa pengecualian;
Evaluasi total terhadap kinerja Komisi Informasi di seluruh Indonesia;
Revisi regulasi yang membuka celah konflik kepentingan;
Penegakan sanksi tegas terhadap pejabat yang menolak memberikan informasi publik.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perubahan nyata, kami akan meningkatkan langkah perjuangan melalui jalur hukum, tekanan publik, dan gerakan nasional keterbukaan informasi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik tertutupnya negara dari rakyatnya.
Kami tegaskan: keterbukaan informasi bukan permohonan, melainkan HAK KONSTITUSIONAL rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Bekasi 30 April 2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH

Posting Komentar