Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit
![]() |
| Plafon yang terpasang di SMP N 2 Baros tampak dikerjakan kurang rapi dan profesional |
SERANG — Kualitas pekerjaan revitalisasi SMPN 2 Baros di Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan anggaran Rp610 juta itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan, terutama pada pemasangan plafon, keramik, dan kusen.
Berdasarkan hasil pengamatan media yang terdokumentasi di lokasi, pemasangan plafon terlihat kurang rapi, dengan sejumlah sambungan yang renggang dan bagian pinggir yang belum tertata baik. Pemasangan keramik juga tampak kurang rata, sementara kusen dilaporkan belum terpasang.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan pekerjaan sempat terbengkalai selama sekitar dua minggu. Selain itu, muncul dugaan material dipasok oleh pendamping proyek, termasuk pembuatan kusen. Sejumlah hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Kepala SMPN 2 Baros, Een Rohaeni, beralasan sedang sakit. Sementara itu, Encep, yang disebut sebagai pendamping proyek, belum merespons pertanyaan wartawan terkait kondisi pekerjaan, dugaan keterlambatan, serta pengadaan material.
Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang. Pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk indikasi mark up anggaran yang perlu dibuktikan melalui audit.
Ely Jaro menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat, Ombudsman, dan Polres Serang Kota untuk meminta audit serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan itu merupakan program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran Rp610 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam papan tersebut, Een Rohaeni tercantum sebagai penanggung jawab, Uus Sulaeman sebagai ketua, Hedi Rosadi sebagai sekretaris/logistik, Atin sebagai bendahara, dan Akhmad Ali Mansyurudin sebagai pelaksana.
Dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dan persoalan pengadaan material perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis serta audit agar penggunaan anggaran negara dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, Encep belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, pendamping, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)
.jpg)



Posting Komentar