KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB, Barang Bukti Capai Rp 5,47 M
JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar, berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, hingga aset kripto.
Penetapan lima tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Pengumuman disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.
Lima Tersangka dari Lingkungan BNPB dan Swasta
Kelima tersangka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat di lingkungan BNPB, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima Tersangka Ditahan hingga 2 November 2026
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.
Uang Tunai, Emas, hingga Kripto Diamankan
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas sejumlah aset dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga aset digital.
Berikut rinciannya:
- Uang sebesar USD 7.500 dan SGD 9.000.
- Uang tunai rupiah sebesar Rp 3,35 miliar.
- Sebanyak 56 keping emas dengan berat total 133 gram, senilai Rp 315,8 juta.
- Tabungan emas seberat 192 gram, senilai Rp 452 juta.
- Aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara. Namun, rincian barang bukti itu tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan setiap tersangka. Keterkaitan masing-masing aset dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersikap kooperatif selama penanganan perkara, serta kepada masyarakat dan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi.
Publik Menanti Pengungkapan Peran Masing-Masing Tersangka
Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB ini menempatkan penggunaan dana kedaruratan sebagai salah satu fokus penting pengawasan publik. Dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana memerlukan tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tahap penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka, alur penggunaan dana, serta hubungan barang bukti yang diamankan dengan perkara yang sedang ditangani.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.(*/Red)

Posting Komentar