Kerap Diejek “Si Cepu”, Pria di Cikupa Diduga Nekat Siram Rekan Kerja dengan Air Keras
TANGERANG — Kasus dugaan penganiayaan berat terjadi di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AN (39) diduga menyiram rekan kerjanya menggunakan cairan kimia yang diduga air keras, kemudian memukul korban dengan pipa besi.
Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap AN kurang dari delapan jam setelah kejadian. Terduga pelaku diamankan di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026), saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa, merupakan rekan kerja terduga pelaku di bengkel tersebut.
Menurut Syamsul, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di bengkel. Tiba-tiba, terduga pelaku menyiramkan cairan yang diduga bahan kimia atau air keras ke bagian kepala korban.
Korban yang terkejut sempat berusaha melawan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar, kemudian mengambil sebatang pipa besi dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.
"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," ujar Syamsul, Jumat (30/10/2026).
Sejumlah orang di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku melarikan diri.
Mendapat informasi kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan AN di Pelabuhan Merak.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena dendam. Ia mengaku kesal lantaran kerap diejek korban dengan sebutan "Si Cepu".
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif di balik aksi penganiayaan.
"Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu," ungkap Syaiful.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, sebatang pipa besi, pakaian, serta plastik hitam.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas dugaan perbuatannya, AN dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

Posting Komentar