DPO Polres Serang: Diah Retno Indriapsari Dicari Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
SERANG – Nama Diah Retno Indriapsari menjadi sorotan setelah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipublikasikan Polres Serang, Polda Banten. Perempuan berusia 29 tahun tersebut dicari terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Informasi tersebut tercantum dalam poster DPO yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Polres Serang Jum'at 23 Oktober 2026. Kepolisian meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan orang yang bersangkutan guna mendukung proses pencarian.
Publikasi DPO ini menjadi perhatian di tengah kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Nippon Seiki Modern Cikande, Kabupaten Serang, yang sebelumnya diberitakan melibatkan puluhan pelamar kerja.
Dalam informasi kasus tersebut, sebanyak 33 orang disebut menjadi korban dengan dugaan kerugian mencapai Rp17 juta per orang. Sebanyak 14 korban juga disebut telah melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, keterkaitan DPO Diah Retno Indriapsari dengan kasus dugaan penipuan lowongan kerja PT Nippon Seiki Modern Cikande masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada penyidik Polres Serang.
Berdasarkan poster DPO, Diah Retno Indriapsari tercatat lahir di Wonogiri pada 30 Mei 1997 dan memiliki alamat yang tercantum di Perumahan Jayanti Residence, Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun ciri-ciri fisik yang dicantumkan dalam poster tersebut meliputi tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 80 kilogram, rambut panjang, wajah lonjong, kulit putih, mata hitam, hidung mancung, dan bibir tebal.
Polres Serang mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan rujukan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan orang tersebut diminta segera melapor kepada pihak kepolisian. Dalam poster DPO, Polres Serang mencantumkan kontak penyidik pembantu Brigpol Ahmad Ruhiyat di nomor 081906166112. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110.
Redaksi akan terus mengedepankan verifikasi informasi dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut.
Pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
%20%F0%9F%9A%A8..Polres%20Serang,%20Polda%20Banten,%20meminta%20bantuan%20masyarakat%20unt.webp)
Posting Komentar