Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Peristiwa Serang Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten
Headline News Peristiwa Serang

Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Ini Tanggapan Polda Banten

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
27 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang – Menanggapi video viral yang beredar di media sosial terkait adanya penumpang bus rute Cilegon-Cikande yang menempati ruang bagasi kendaraan. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut memang terjadi. 


"Ditemukan adanya manifes penumpang yang melebihi kapasitas sehingga ruang bagasi bawah digunakan untuk mengangkut orang," ujarnya pada Kamis (25/06). 


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang bersangkutan. 


"Polda Banten akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera memanggil pihak perusahaan. Sopir maupun manajemen armada akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan dan teguran keras. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, Polda Banten akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut," jelasnya. 


Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan bahwa Polda Banten sangat menyayangkan kejadian tersebut


"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena ruang bagasi tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang layak untuk manusia serta memiliki tingkat risiko fatalitas yang tinggi apabila terjadi kecelakaan maupun benturan," ungkapnya. 


Kabidhumas Polda Banten menegaskan bahwa bus yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas merupakan pelanggaran berat terhadap keselamatan penumpang.


"Sesuai Pasal 308 jo. Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, perusahaan angkutan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin trayek," tegasnya. 


Melalui kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau kepada kru dan pemilik bus agar tidak memaksakan kapasitas kendaraan demi mengejar keuntungan materi semata dan selalu mengutamakan keselamatan penumpang. 


"Masyarakat sebagai calon penumpang juga diminta lebih bijak dalam menggunakan transportasi umum. Jika bus sudah penuh, jangan memaksakan diri naik, terlebih bersedia ditempatkan di lokasi yang tidak layak seperti ruang bagasi. Menunggu armada berikutnya jauh lebih aman demi keselamatan bersama," imbaunya.


Polda Banten akan terus mengintensifkan patroli dan razia di jalur-jalur rawan, termasuk pada rute Cilegon-Cikande, guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG  MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KECAMATAN JAYANTI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

PEMERINTAH KECAMATAN JAYANTI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KABUPATEN TANGERANG KE 394

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPO Polres Serang: Diah Retno Indriapsari Dicari Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BhinnekaNews71.Com- Oktober 23, 2026 0
DPO Polres Serang: Diah Retno Indriapsari Dicari Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
SERANG – Nama Diah Retno Indriapsari menjadi sorotan setelah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dipublikasikan Polres Serang, Polda Banten. Pe…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Oktober 19, 2026
Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Oktober 20, 2026
Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Oktober 20, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Oktober 19, 2026
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Oktober 20, 2026
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Oktober 18, 2026
 Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Oktober 17, 2026
Unit Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

Unit Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

Oktober 21, 2026
KPK Tetapkan  Bupati Klaten dan Kepala BKP  Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Oktober 17, 2026

Berita Terpopuler

 Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Tembakau Sintetis Ditemukan di THM Cilegon, Dua Pria Diamankan Polisi

Oktober 19, 2026
Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Warga Bojong Muncang Desa Carenang Cisoka mengapresiasi kerja H Badru dalam membangun wilayah

Oktober 20, 2026
Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Plafon dan Keramik Disorot, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Baros Rp610 Juta Diminta Diaudit

Oktober 20, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Polda Banten Ajak Pelajar Tidak Mudah Terprovokasi, Fokus Belajar dan Raih Cita-Cita

Oktober 19, 2026
KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Oktober 20, 2026
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-24 Propam Polri, Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Oktober 18, 2026
 Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Kapolsek Ciruas Tegaskan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Penjualan Miras

Oktober 17, 2026
Unit Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

Unit Reskrim Polsek Cisoka Cek TKP Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi

Oktober 21, 2026
KPK Tetapkan  Bupati Klaten dan Kepala BKP  Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BKP Jateng jadi Tersangka Kasus Suap

Oktober 17, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber