Mobil Dinas Diduga Berganti Plat Hitam, Sekpri Bupati Serang Diminta Buka Suara
SERANG – Masyarakat Kabupaten Serang dibuat heboh oleh beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan seorang oknum Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Serang menggunakan kendaraan Toyota Corolla Altis dengan nomor polisi A 1696 E yang terpasang pelat nomor berwarna hitam putih.
Padahal, berdasarkan data kendaraan yang beredar dan mengacu pada informasi registrasi kendaraan bermotor, nomor polisi A 1696 E tercatat sebagai kendaraan jenis sedan merek Toyota Corolla Altis 1.8 A/T tahun 2012 warna hitam metalik yang berstatus sebagai kendaraan dinas pemerintah atau berpelat merah.
Perbedaan warna pelat nomor tersebut memunculkan pertanyaan dan perhatian publik terkait status penggunaan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan yang mengatur penggunaan aset milik negara atau daerah.
Merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur kendaraan dinas pemerintah, kendaraan operasional milik negara atau daerah pada prinsipnya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan dapat menjadi objek pengawasan dan evaluasi oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pegiat kontrol sosial meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sedikitnya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian publik, yakni:
Status Penggunaan Kendaraan Apakah kendaraan bernomor polisi A 1696 E digunakan dalam rangka tugas kedinasan atau untuk kepentingan pribadi? Jika penggunaannya di luar kepentingan kedinasan, apakah terdapat izin atau dasar administratif yang sah?
Perubahan Warna Pelat Nomor Apabila kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas, siapa pihak yang berwenang melakukan perubahan atau penggunaan pelat nomor selain yang semestinya terpasang pada kendaraan pemerintah?
Pembiayaan Operasional Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban biaya operasional kendaraan tersebut, termasuk penggunaan bahan bakar, perawatan, dan biaya lainnya apabila kendaraan digunakan di luar kepentingan dinas?
Pegiat kontrol sosial Maulana Yusuf Al-Bantani menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Fasilitas negara bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini telah membuka ruang konfirmasi dan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
Sekretaris Pribadi Bupati Serang yang diduga menggunakan kendaraan tersebut;
Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang selaku pengelola kendaraan dinas dan aset daerah;
Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawas internal pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait masih ditunggu. Media ini akan memuat hak jawab dan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berhak memperoleh informasi yang transparan terkait pengelolaan dan penggunaan aset negara maupun aset daerah sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Catatan Redaksi: Dalam pemberitaan ini, media tidak menampilkan identitas lengkap maupun foto wajah pihak yang disebutkan guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fokus pemberitaan ditujukan pada aspek penggunaan kendaraan dinas dan pengelolaan aset negara yang menjadi perhatian publik.(Ak/Red)

Posting Komentar