Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Serang headline tni-polri news Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur
Serang headline tni-polri news

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
02 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.


"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh," ujar Maruli.


Maruli menjelaskan bahwa kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri pengemban fungsi Paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.


Oleh karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau menjadi bagian dari proses penyelidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.


Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, objek kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.


"Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi," tegas Maruli.


Lebih lanjut, tindakan personel Paminal juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 13 huruf j secara tegas melarang setiap pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.


"Justru ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Polri. Oleh karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal Polri," jelasnya.


Polda Banten memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.


Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif. (*/Red) 

Via Serang headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur

BhinnekaNews71.Com- Juni 02, 2026 0
Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Sesuai Prosedur
Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang da…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mei 27, 2026
Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Mei 27, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Mei 31, 2026
Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Mei 29, 2026
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Mei 28, 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang  Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Mei 28, 2026
Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Mei 31, 2026

Berita Terpopuler

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan

Mei 27, 2026
Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Duh Negeriku, Kepsek Tewas Usai Gituan dengan Guru Selingkuhannya di Hotel

Mei 27, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolsek Panongan Sebut Tidak Ada Praktik dan Aktivitas Mencurigakan

Mei 31, 2026
Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Diduga Tarik Biaya Perpisahan Rp300 Ribu per Siswa, SMPN 1 Pasar Kemis Disorot

Mei 29, 2026
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

Mei 28, 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang  Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Kabel Perusahaan di Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Mei 28, 2026
Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Tembok Penahan Badan Jalan Ambruk di Wilayah Desa Gabus Kecamatan Kopo

Mei 31, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber