ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang
![]() |
| Foto Ilustrasi hasil (AI) |
SERANG, BANTEN – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya pemberitaan dan narasi publik mengenai insiden kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang pada 2 Juni 2026.
ISOWAKU menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Namun demikian, ISOWAKU menyoroti penggunaan istilah "kelompok Ambon" dalam sejumlah narasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial.
Menurut ISOWAKU, penyebutan identitas daerah, suku, atau komunitas dalam perkara pidana yang dilakukan oleh individu tertentu merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat Maluku secara keseluruhan.
"Jika ada pelaku, sebut pelakunya. Jika ada tersangka, sebut tersangkanya sesuai fakta hukum. Jangan membawa nama Ambon, Maluku, atau masyarakat Maluku yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut."
ISOWAKU menegaskan bahwa masyarakat Maluku yang hidup, bekerja, dan berkontribusi di Provinsi Banten selama ini menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, kebhinekaan, serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Karena itu, organisasi tersebut menilai penggunaan label etnis dalam pemberitaan atau opini publik terkait kasus pidana dapat memunculkan persepsi negatif, menggeneralisasi kesalahan individu kepada kelompok tertentu, serta berpotensi mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.
Kejahatan Adalah Tanggung Jawab Individu, Bukan Identitas Suku
ISOWAKU menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun tindakan seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi, melabeli, atau menyudutkan suatu suku, daerah asal, maupun komunitas tertentu.
"Jika ada warga Maluku yang terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika ada warga dari suku atau daerah lain yang terbukti bersalah, proses juga sesuai hukum. Tetapi jangan membangun opini yang menyeret identitas kelompok, karena hukum bekerja terhadap individu, bukan terhadap suku dan daerah asalnya."
Menurut ISOWAKU, prinsip tersebut sejalan dengan semangat persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi kesetaraan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.
Minta Klarifikasi dan Pelurusan Narasi
ISOWAKU mengimbau seluruh pihak, baik individu, kelompok masyarakat, maupun media massa, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan stigma sosial dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi yang mengarah pada sentimen kesukuan atau penghakiman kolektif terhadap komunitas tertentu.
Menurut ISOWAKU, kasus yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan persoalan individu yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk mengaitkan atau menyudutkan masyarakat Maluku secara umum.
Seruan Menjaga Persaudaraan dan Kondusivitas
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, ISOWAKU mengajak seluruh masyarakat Kota Serang dan Provinsi Banten untuk tetap menjaga kondusivitas, persaudaraan, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu perpecahan.
"Jangan karena ulah segelintir oknum, nama satu daerah dan satu komunitas ikut dihakimi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi persaudaraan, persatuan, dan kerukunan antarsuku harus tetap dijaga."
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, ISOWAKU menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Namun pada saat yang sama, ISOWAKU menolak segala bentuk generalisasi yang menyeret identitas suku, daerah, maupun komunitas ke dalam perkara pidana yang dilakukan oleh individu tertentu.
ISOWAKU menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Namun identitas suku, daerah, dan komunitas tidak boleh dijadikan terdakwa di ruang publik.(Red)

Posting Komentar