Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Peristiwa Serang ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang
Headline Hukum News Peristiwa Serang

ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
03 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto Ilustrasi hasil (AI) 


SERANG, BANTEN – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyampaikan sikap resmi terkait beredarnya pemberitaan dan narasi publik mengenai insiden kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang pada 2 Juni 2026.


ISOWAKU menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Namun demikian, ISOWAKU menyoroti penggunaan istilah "kelompok Ambon" dalam sejumlah narasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial.


Menurut ISOWAKU, penyebutan identitas daerah, suku, atau komunitas dalam perkara pidana yang dilakukan oleh individu tertentu merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat Maluku secara keseluruhan.


"Jika ada pelaku, sebut pelakunya. Jika ada tersangka, sebut tersangkanya sesuai fakta hukum. Jangan membawa nama Ambon, Maluku, atau masyarakat Maluku yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut."


ISOWAKU menegaskan bahwa masyarakat Maluku yang hidup, bekerja, dan berkontribusi di Provinsi Banten selama ini menjunjung tinggi nilai persaudaraan, toleransi, kebhinekaan, serta ketaatan terhadap hukum yang berlaku.


Karena itu, organisasi tersebut menilai penggunaan label etnis dalam pemberitaan atau opini publik terkait kasus pidana dapat memunculkan persepsi negatif, menggeneralisasi kesalahan individu kepada kelompok tertentu, serta berpotensi mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.


Kejahatan Adalah Tanggung Jawab Individu, Bukan Identitas Suku


ISOWAKU menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun tindakan seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi, melabeli, atau menyudutkan suatu suku, daerah asal, maupun komunitas tertentu.


"Jika ada warga Maluku yang terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika ada warga dari suku atau daerah lain yang terbukti bersalah, proses juga sesuai hukum. Tetapi jangan membangun opini yang menyeret identitas kelompok, karena hukum bekerja terhadap individu, bukan terhadap suku dan daerah asalnya."


Menurut ISOWAKU, prinsip tersebut sejalan dengan semangat persatuan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi kesetaraan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.


Minta Klarifikasi dan Pelurusan Narasi


ISOWAKU mengimbau seluruh pihak, baik individu, kelompok masyarakat, maupun media massa, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang berpotensi menimbulkan stigma sosial dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi yang mengarah pada sentimen kesukuan atau penghakiman kolektif terhadap komunitas tertentu.


Menurut ISOWAKU, kasus yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan persoalan individu yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dijadikan alasan untuk mengaitkan atau menyudutkan masyarakat Maluku secara umum.


Seruan Menjaga Persaudaraan dan Kondusivitas


Di tengah berkembangnya berbagai informasi di ruang publik, ISOWAKU mengajak seluruh masyarakat Kota Serang dan Provinsi Banten untuk tetap menjaga kondusivitas, persaudaraan, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu perpecahan.


"Jangan karena ulah segelintir oknum, nama satu daerah dan satu komunitas ikut dihakimi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi persaudaraan, persatuan, dan kerukunan antarsuku harus tetap dijaga."


Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, ISOWAKU menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Namun pada saat yang sama, ISOWAKU menolak segala bentuk generalisasi yang menyeret identitas suku, daerah, maupun komunitas ke dalam perkara pidana yang dilakukan oleh individu tertentu.


ISOWAKU menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Namun identitas suku, daerah, dan komunitas tidak boleh dijadikan terdakwa di ruang publik.(Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan, Empat Tersangka Diamankan

BhinnekaNews71.Com- Juni 03, 2026 0
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api dan Penadahan, Empat Tersangka Diamankan
Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan kabel p…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler


Berita Terpopuler

BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber