Program Swakelola Revitalisasi SMP PGRI Kibin Diduga Diambil Alih Pihak Ketiga dan Dikerjakan Asal Jadi
SERANG, -- Pelaksanaan program revitalisasi di SMP PGRI Kibin yang berlokasi di Kampung Kadingding, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga melibatkan pihak ketiga dalam proses pengerjaan, meski proyek tersebut tercatat menggunakan sistem swakelola.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah item pekerjaan seperti pemasangan atap, rangka baja ringan, dan plafon diduga dikerjakan oleh pihak luar yang disebut-sebut berasal dari Tangerang.
“Kalau pekerjaan atap, rangka baja ringan dan plafon itu dikerjakan oleh pihak dinas, orang Tangerang yang kerja,” ujar seorang pekerja bernama Udin kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pekerjaan item atap, plafon, dan rangka baja ringan tersebut diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang disebut bernama Haji Mahruf.
Dari hasil pantauan di lokasi proyek, awak media menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada teknis pekerjaan. Pemasangan rangka baja ringan terlihat menggunakan material holo berukuran kecil dan beberapa bagian tampak bengkok. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan secara terburu-buru dan tidak memperhatikan kualitas konstruksi.
Minimnya pengawasan di lokasi juga menjadi sorotan. Saat awak media berada di area proyek, jumlah pekerja yang mengerjakan bagian atap dan plafon terlihat sangat terbatas.
“Pekerjaan atap rangka baja ringan dan plafon itu bukan kami. Kami hanya pekerja bagian dari pihak sekolah,” tambah Udin.
Padahal, berdasarkan papan informasi proyek (PIP), pekerjaan revitalisasi tersebut merupakan program bantuan pemerintah yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh panitia pembangunan satuan pendidikan.
Dalam papan proyek tertulis:
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Direktorat Jenderal PAUD Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP)
Jumlah dana bantuan: Rp1.068.369.000
Sumber dana: APBN Tahun 2026
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
Waktu pelaksanaan: 120 hari kerja
Dengan sistem swakelola tersebut, pihak sekolah seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tanpa pengambilalihan pekerjaan oleh pihak ketiga.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak panitia pembangunan sekolah yang disebut bernama Pak Kamin, Kepala Sekolah SMP PGRI Kibin, pihak yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan Haji Mahruf, serta dinas terkait.(Red)



Posting Komentar