Mobil Pengangkut LPG 3kg Bersubsidi Diamankan Polres Metro Bekasi Diduga Terkait Pengoplosan
![]() |
| Ilustrasi |
BEKASI — Dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil pickup berwarna hitam bernomor polisi B 9705 TAZ diamankan setelah diduga mengangkut tabung gas subsidi yang diduga berkaitan dengan praktik penyuntikan LPG di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, tim media melintasi kawasan industri di Jalan Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dan menemukan sebuah kendaraan pickup yang telah dimodifikasi menggunakan rangka besi menyerupai mobil box.
Kecurigaan muncul lantaran kendaraan tersebut diduga membawa tabung gas LPG 3 kilogram subsidi tanpa identitas perusahaan pada badan kendaraan serta tidak dapat menunjukkan dokumen surat jalan pengangkutan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir yang mengaku bernama iing menyebut barang yang dibawanya milik seseorang bernama Reno. Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik penyuntikan LPG subsidi.
“Barang ini dari Cikarang, habis suntik di Cibarusah dari 3 kilo ke 12 kilo,” ujarnya.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen dalam pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan barang subsidi.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 April 2026, pemerintah bersama Polri dan TNI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan kedaulatan energi nasional serta penindakan terhadap penyalahgunaan subsidi BBM maupun LPG.
Saat ini, kendaraan beserta muatan tabung gas LPG tersebut disebut telah diamankan di guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi dan penyalahgunaan LPG subsidi.
Selain dugaan penyalahgunaan barang subsidi, kasus tersebut juga diduga dapat berkaitan dengan ketentuan niaga migas sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga LPG tanpa izin yang sah.
Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten, Franky Manuputty, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini, karena Presiden telah memerintahkan kepada Polri dan TNI untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan penyaluran subsidi LPG,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam keterangan sopir belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun asal-usul muatan gas LPG tersebut.(Jes)

Posting Komentar