Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Nasional tni-polri news Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape
Headline Hukum Jakarta Nasional tni-polri news

Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
12 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto dan Kepala BPOM RI Profesor Taruna Ikrar membahas pengawasan obat, mengingat ditemukan lonjakan zat psikoaktif baru atau narkoba di masyarakat, termasuk di vape. Audiensi dilakukan sebagai langkah penanggulangan ancaman kejahatan narkotika.


"BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM, dalam menanggulangi ancaman kejahatan narkotika," tegas Komjen Suyudi dalam pertemuan pada Jumat (10/4/2026) di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).


Komjen Suyudi menyebutkan hasil survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN periode 2023-2025 mencatat angka prevalensi nasional sebesar 2,11 persen. Artinya, setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif yang kini terpapar narkotika.


"Menyoroti lonjakan Zat Psikoaktif Baru (NPS), di mana data UNODC per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Secara global juga telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia," papar Suyudi.


Ia kemudian menjelaskan Pusat Laboratorium BNN telah mengidentifikasi 100 jenis NPS di dalam negeri dengan 177 zat yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, lanjutnya, regulasi mendalam masih mendesak untuk 5 zat yang belum memiliki payung hukum, yakni Ketamin, Kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan Isopropoxate.


"Masifnya modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape), di mana Puslab BNN menemukan kandungan sangat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, hingga Etomidate," kata Suyudi.


Ia sempat bercerita mengenai keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan sindikat klandestin asal Rusia di Bali. "Yang memproduksi narkotika jenis Mephedrone," imbuh dia.


Komjen Suyudi lalu mengapresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran produk Dinitrogen Oksida (gas N2O) atau gas membius yang marak disalahgunakan sebagai 'gas ketawa' bermerek Baby Whip di loka pasar (marketplace). Ia menyatakan dukungan atas sikap Profesor Ikrar yang dinilai tegas memidanakan pelaku pelanggaran mutu sediaan farmasi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah, demi timbul efek jera.


"Mengapresiasi Surat Edaran Kepala BPOM Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Kratom dalam obat tradisional dan suplemen," tutur Komjen Suyudi saat menyinggung dinamika tanaman Kratom (Mitragyna speciosa).


Komjen Suyudi lalu menjelaskan bahwa edaran tersebut dahulu ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNNn yang mengklasifikasikan Kratom sebagai Narkotika Golongan I dengan masa transisi 5 tahun. Kemudian karena masa transisi tersebut telah habis, BNN telah menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) pada 29 November 2025 bersama BRIN, Kemenkes, akademisi, dan BPOM untuk melakukan peninjauan komprehensif.


"BNN RI secara resmi telah mencabut Surat Kepala BNN Tahun 2019, sehingga dukungan penggolongan Kratom sebagai Narkotika Golongan I sudah tidak berlaku. Kemudian menerbitkan Surat Kepala BNN Tahun 2026 yang sepenuhnya mendukung pelaksanaan National Risk Assessment dan penelitian ilmiah lanjutan bersama Kemenkes, BRIN, dan BPOM, hingga isolat senyawa aktif Kratom kelak dapat memenuhi standar bahan baku obat," terang Komjen Suyudi.


Dalam audiensi ini, Profesor Ikrar menegaskan komitmen untuk membahas berbagai isu strategis bersama BNN, demi mengedepankan kepentingan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat luas. Dia menjelaskan pertemuan tingkat tinggi ini sebagai momentum berharga dan langkah awal yang esensial untuk membangun sinergi perlindungan negara yang lebih kokoh antara kedua institusi.


"Setiap langkah kolaborasi dan pengambilan kebijakan ke depan harus selalu mengedepankan pendekatan berbasis ilmiah (scientific-based), di mana segala tindakan didukung penuh oleh data dan fakta empiris," kata Profesor Ikrar.


Prof Ikrar menambahkan selain pengawasan obat reguler, pihaknya juga fokus pada potensi penyalahgunaan terhadap zat ketamin. Ia pun mengapresiasi terselenggaranya FGD di akhir 2025 perihal ini.


"Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif BNN RI dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai sangat konstruktif untuk membedah berbagai isu kerawanan obat dan zat terlarang," tutur Prof Ikrar.


Selanjutnya dalam merespons kerawanan peredaran tanaman kratom, Prof Ikrar mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil peran strategis untuk melakukan riset secara mendalam terlebih dahulu. Tujuannya guna menentukan status medis dan arah kebijakannya.


"Adanya dinamika regulasi di mana kewenangan perizinan vape yang sebelumnya dipegang oleh BPOM kini bergeser, sehingga wewenang BPOM saat ini hanya terbatas pada pembatasan periklanannya," sebut Prof Ikrar.


"Kewenangan pembatasan iklan vape tersebut harus dimaksimalkan, mengingat BPOM terus menerima lonjakan laporan dan keresahan dari masyarakat terkait peredaran dan dampak negatif vape," tambah dia.


Terkait topik yang dibahas, Prof Ikrar memperingatkan soal munculnya tren bahaya penyalahgunaan zat dinitrogen oksida (N2O) yang seharusnya untuk secara ketat sebagai gas bius medis, namun kini terdeteksi menyimpang dan marak disalahgunakan sebagai 'gas ketawa' untuk tujuan rekreasional.


"Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menciptakan begitu banyak titik kerawanan dan 'jalur tikus', sehingga kolaborasi pengawasan lintas instansi menjadi syarat mutlak untuk menutup celah penyelundupan," kata Prof Ikrar.


Dia lalu menguraikan rencana kerja sama taktis yang mencakup sejumlah hal yang operasi penanganan peredaran obat keras, pelaksanaan operasi intelijen terpadu, tindak lanjut penelusuran zat prekursor, serta diseminasi edukasi antinarkoba secara masif melalui media sosial. Ia sepakat untuk segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antara BPOM dan BNN RI agar landasan kerja sama operasional menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern.


"Menginstruksikan agar tim teknis dari BPOM dan BNN RI dapat segera duduk bersama merumuskan dan mematangkan draf pembaruan MoU tersebut secepatnya," pungkas Profesor Ikrar.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Prodi PG-PAUD FKIP UNDHARI Perkuat Laboratorium PAUD Melalui Sinergi dengan Mitra

BhinnekaNews71.Com- April 12, 2026 0
Prodi PG-PAUD FKIP UNDHARI Perkuat Laboratorium PAUD Melalui Sinergi dengan Mitra
Dharmasraya, Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dharmas Indonesia (UNDH…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande

Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande

April 07, 2026
Pererat Silaturahmi, UKM Pramuka dan Paskibra Undhari Gelar Halalbihalal di Rumah Baca Marenda

Pererat Silaturahmi, UKM Pramuka dan Paskibra Undhari Gelar Halalbihalal di Rumah Baca Marenda

April 07, 2026
Parkir Tanpa Karcis di Stadion Maulana Yusuf Disorot, Dugaan Premanisme dan Kekerasan Ikut Mencuat

Parkir Tanpa Karcis di Stadion Maulana Yusuf Disorot, Dugaan Premanisme dan Kekerasan Ikut Mencuat

April 07, 2026
Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi

Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi

April 07, 2026
Geger di Waringinkurung, Kelakuan Bejat Tersangka KN Mencabuli Anak Tiri

Geger di Waringinkurung, Kelakuan Bejat Tersangka KN Mencabuli Anak Tiri

April 09, 2026
Polda Banten Prihatin Aksi Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Polda Banten Prihatin Aksi Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

April 10, 2026
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

April 06, 2026
Dikonfirmasi Berulang Kali, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Terlihat Menghindar dari Wartawan

Dikonfirmasi Berulang Kali, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Terlihat Menghindar dari Wartawan

April 06, 2026
Pemasangan Kabel Internet Provider I-Forte di Wilayah Desa Pasir Ampo Kresek Diduga Ilegal

Pemasangan Kabel Internet Provider I-Forte di Wilayah Desa Pasir Ampo Kresek Diduga Ilegal

April 08, 2026

Berita Terpopuler

 Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande

Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande

April 07, 2026
Pererat Silaturahmi, UKM Pramuka dan Paskibra Undhari Gelar Halalbihalal di Rumah Baca Marenda

Pererat Silaturahmi, UKM Pramuka dan Paskibra Undhari Gelar Halalbihalal di Rumah Baca Marenda

April 07, 2026
Parkir Tanpa Karcis di Stadion Maulana Yusuf Disorot, Dugaan Premanisme dan Kekerasan Ikut Mencuat

Parkir Tanpa Karcis di Stadion Maulana Yusuf Disorot, Dugaan Premanisme dan Kekerasan Ikut Mencuat

April 07, 2026
Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi

Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi

April 07, 2026
Geger di Waringinkurung, Kelakuan Bejat Tersangka KN Mencabuli Anak Tiri

Geger di Waringinkurung, Kelakuan Bejat Tersangka KN Mencabuli Anak Tiri

April 09, 2026
Polda Banten Prihatin Aksi Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

Polda Banten Prihatin Aksi Tawuran, Ajak Masyarakat Jaga Generasi Muda

April 10, 2026
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti

April 06, 2026
Dikonfirmasi Berulang Kali, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Terlihat Menghindar dari Wartawan

Dikonfirmasi Berulang Kali, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Terlihat Menghindar dari Wartawan

April 06, 2026
Pemasangan Kabel Internet Provider I-Forte di Wilayah Desa Pasir Ampo Kresek Diduga Ilegal

Pemasangan Kabel Internet Provider I-Forte di Wilayah Desa Pasir Ampo Kresek Diduga Ilegal

April 08, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber