Penjual Obat Tramadol dan Hexymer di Wilayah Legok-Kelapa Dua Tangerang Selatan Kian Eksis, APH Kemana
Tangerang Selatan || Walau berkali-kali di publikasikan lewat pemberitaan adanya penjualan obat golong G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Legok dan Kecamatan Kelapa Dua -Tangsel.
Namun rupanya tidak membuat efek jera para pengedar obat terlarang (Kamis 15/01/2026).
Penelusuran team Media online beserta anggota LSM mendapati dua titik yang benar-benar nampak seolah tidak takut dengan APH.
Lokasi awal ditemukan pinggir jalan raya Legok, nampak sebuah bangunan pinggir jalan raya yang cukup sederhana ukuran berdiameter 2 x 3 meter.
Terlihat dibalik tralis besi, sebuah lobang kotak menyerupai pembelian karcis pada umumnya.
Saat dikonfirmasi pada penjaga /pelayan obat tersebut asal Aceh, dia menyebutkan bahwa untuk " koordinasi lapangan menyebutkan nama T*o (Inisial-red)".
Tak sampai disitu, penelusuran di lanjut mengarah ke wilayah Kecamatan Kelapa Dua, nampak sebuah rumah besar depan pagar gerbang. Sebuah kursi dipersiapkan untuk duduk dan menjajakan jualannya (Obat Tramadol dan Hexymer).
Terpantau kalangan anak muda dan orang dewasa kian antri membeli obat tersebut.
Saat dimintai keterangannya pada salah satu yang menjaga, pelayan asal Aceh menyebutkan bahwa bos obat yang dijalankan saat ini punya Muk**s.
Dan untuk yang dilapangan atau koorlap Ra**.
Sontak publik terkejut, bagaimana mungkin peredaran tersebut tetap ada ?
Padahal berita yang tayang sudah puluhan beredar, namun rupanya berita tersebut hanya dijadikan lelucon dan bukan bagian dari atensi.
Publik berharap ketegasan sikap pihak berwenang, baik BPOM maupun Polres Tangsel dan Dinkes.
Jangan sampai asumsi miring terjadi ditengah masyarakat, biasanya APH selalu mengendus dan memberantas peredaran obat terlarang tersebut, walau di sudut desa sekalipun.
Kini yang terjadi, dipinggir jalan raya di tengah keramaian kota. Hal yang begitu mustahil jika peredaran tersebut tidak diketahui.
Para pengedar obat terlarang diduga telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek kesehatan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan lain-lain.
Beberapa poin penting dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah:
- *Hak dan Kewajiban Masyarakat*: Setiap orang berhak atas kesehatan yang optimal, dan memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.
- *Tanggung Jawab Pemerintah*: Pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan.
- *Penyelenggaraan Kesehatan*: Penyelenggaraan kesehatan meliputi upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
- *Upaya Kesehatan*: Upaya kesehatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan rehabilitasi.
Hingga berita ini tayang , pihak yang berwenang dalam penugasannya belum dimintai keterangannya.
(Taswan)

Posting Komentar