Headline
Hukum
News
Tangerang
Mobil Transportir PT SGB di Panongan Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, Proses Penanganan Masih Berputar
![]() |
| Ilustrasi |
Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin menyeret sebuah mobil transportir milik PT Sentral Global Buana (SGB) yang berlokasi di Jl Raya Rancaiyuh, Desa Rancah Iyuh, Kecamatan Panongan.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut pertama kali dilaporkan pada Minggu, 11 Januari 2026, melalui Laporan Informasi (LI) yang disampaikan kepada Kanit Polsek Panongan. Laporan tersebut juga diperkuat dengan pemberitaan di sejumlah media online.
Perwakilan LSM DPP Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Polsek Panongan pada Rabu, 14 Januari 2026, setelah sebelumnya mendapat arahan langsung dari Kanit Polsek melalui pesan WhatsApp.
“Kalau memang mau buat laporan silakan datang ke Polres atau Polsek,” tulis Kanit Polsek Panongan dalam pesan singkatnya.
Namun, setibanya di Polsek Panongan, pelapor diarahkan dari SPKT ke Unit Reskrim. Di unit tersebut, pelapor justru diminta meninggalkan nomor telepon tanpa dibuatkan laporan resmi.
“Nanti kita sounding ke Abang, nanti Abang tinggalkan saja nomor handphone,” ujar salah satu anggota Reskrim, Rabu (14/1/2026).
Padahal, menurut pelapor, peristiwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur awal untuk ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Selain itu, dugaan niaga BBM tanpa izin juga diatur secara tegas dalam Pasal 53 Undang-Undang Migas, yang melarang kegiatan pengangkutan dan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dari pemerintah.
“Ini patut diduga pelanggaran UU Migas Pasal 53. BBM diangkut tanpa izin dan berpotensi dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Sandi Ari B kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu kejelasan sikap aparat penegak hukum. Apakah dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum, atau justru berhenti sebatas laporan informasi tanpa kepastian. (Jp/tim)
Via
Headline

Posting Komentar