Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Probolinggo Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministras
Headline News Probolinggo

Putusan Komisi Informasi Diabaikan, PPID Probolinggo Terancam Sanksi Pidana: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministras

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
15 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Probolinggo, 15 Januari 2026 — Dugaan pengabaian putusan lembaga negara kembali menjadi sorotan serius. Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi memulai pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PPID/Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo. Pemeriksaan ini terkait belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025, yang secara hukum bersifat final dan mengikat.


Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bernomor T/038/LM.44-15/0505.2025/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor, IRFAN, warga Probolinggo. Surat itu menegaskan bahwa laporan telah naik ke tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jawa Timur, yang berarti laporan dinilai memiliki dasar hukum yang cukup kuat.


*Putusan Komisi Informasi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban*


Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Komisi Informasi bukan sekadar rekomendasi administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dilaksanakan oleh badan publik. Ketidakpatuhan terhadap putusan ini bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum pejabat publik.


Pengabaian tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.


*Ancaman Sanksi Pidana yang Mengintai*


UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.


Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:


*_"Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau"_*


*_"Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)"_*



Meski nilai dendanya relatif kecil, pasal ini memiliki makna penting: hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum pidana, bukan semata urusan administrasi.


Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghilangkan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Dalam konteks PPID, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi dapat ditafsirkan sebagai penghilangan hak akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran serius.


*Dimensi Maladministrasi dan Tanggung Jawab Jabatan*


Di luar ancaman pidana, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi mencakup pengabaian kewajiban hukum, kelalaian pelayanan publik, serta penyalahgunaan wewenang.


Jika Ombudsman dalam hasil pemeriksaannya menyimpulkan adanya maladministrasi, maka Ombudsman berwenang mengeluarkan rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat memperburuk posisi hukum dan reputasi kelembagaan pemerintah daerah.


*Ujian Kepatuhan dan Transparansi Pemerintahan Daerah*


Kasus PPID Probolinggo kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan kepatuhan hukum pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apakah badan publik tunduk pada hukum secara konsisten, atau hanya patuh ketika diawasi dan ditekan.


Pemeriksaan Ombudsman diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi normatif, tetapi mampu mendorong pemulihan hak pemohon informasi, perbaikan sistem layanan informasi publik, serta menegaskan bahwa pengabaian putusan lembaga negara memiliki konsekuensi hukum nyata.


Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan tersebut. Apakah PPID Probolinggo akan menunjukkan itikad baik untuk patuh pada hukum, atau justru menambah daftar panjang badan publik yang abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.


(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran

BhinnekaNews71.Com- Januari 15, 2026 0
Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran
Tangerang – Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang tida…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

BEM FIKES Undhari Gelar AKK, Pererat Kebersamaan dan Solidaritas Civitas Akademika FIKES

BEM FIKES Undhari Gelar AKK, Pererat Kebersamaan dan Solidaritas Civitas Akademika FIKES

Januari 12, 2026
 Diduga Kongkalikong Polsek Tirtayasa dengan Pengusaha BBM Ilegal, Barang Bukti Raib, LSM MAPPAK Angkat Bicara

Diduga Kongkalikong Polsek Tirtayasa dengan Pengusaha BBM Ilegal, Barang Bukti Raib, LSM MAPPAK Angkat Bicara

Januari 12, 2026
BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

Januari 10, 2026
Jalan Menuju Puskesmas Kibin Terendam Banjir Serta Berlubang, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Jalan Menuju Puskesmas Kibin Terendam Banjir Serta Berlubang, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Januari 12, 2026
Mobil Transportir PT SGB di Panongan Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, Proses Penanganan Masih Berputar

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, Proses Penanganan Masih Berputar

Januari 15, 2026
Natal Rasa Pela Gandong di Jogja: Orang Maluku Lintas Iman Rayakan Damai Bersama

Natal Rasa Pela Gandong di Jogja: Orang Maluku Lintas Iman Rayakan Damai Bersama

Januari 12, 2026
Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran

Januari 15, 2026
Ketika Bakat Menemukan Takdirnya

Ketika Bakat Menemukan Takdirnya

Januari 13, 2026
 Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Januari 13, 2026
Road Show UNDHARI di SMAN 2 Tebo: Kampus Berkualitas Dekat Daerah, Inspirasi Masa Depan

Road Show UNDHARI di SMAN 2 Tebo: Kampus Berkualitas Dekat Daerah, Inspirasi Masa Depan

Januari 15, 2026

Berita Terpopuler

BEM FIKES Undhari Gelar AKK, Pererat Kebersamaan dan Solidaritas Civitas Akademika FIKES

BEM FIKES Undhari Gelar AKK, Pererat Kebersamaan dan Solidaritas Civitas Akademika FIKES

Januari 12, 2026
 Diduga Kongkalikong Polsek Tirtayasa dengan Pengusaha BBM Ilegal, Barang Bukti Raib, LSM MAPPAK Angkat Bicara

Diduga Kongkalikong Polsek Tirtayasa dengan Pengusaha BBM Ilegal, Barang Bukti Raib, LSM MAPPAK Angkat Bicara

Januari 12, 2026
BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram

Januari 10, 2026
Jalan Menuju Puskesmas Kibin Terendam Banjir Serta Berlubang, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Jalan Menuju Puskesmas Kibin Terendam Banjir Serta Berlubang, Pemerintah Diduga Tutup Mata

Januari 12, 2026
Mobil Transportir PT SGB di Panongan Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, Proses Penanganan Masih Berputar

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, Proses Penanganan Masih Berputar

Januari 15, 2026
Natal Rasa Pela Gandong di Jogja: Orang Maluku Lintas Iman Rayakan Damai Bersama

Natal Rasa Pela Gandong di Jogja: Orang Maluku Lintas Iman Rayakan Damai Bersama

Januari 12, 2026
Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran

Edarkan Obat Tanpa Izin, Dua Pria Diamankan Polisi di Jalan Veteran

Januari 15, 2026
Ketika Bakat Menemukan Takdirnya

Ketika Bakat Menemukan Takdirnya

Januari 13, 2026
 Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Wakil Bupati Tangerang Lakukan Monitoring Gebrak Posyandu di Desa Daon Kecamatan Rajeg

Januari 13, 2026
Road Show UNDHARI di SMAN 2 Tebo: Kampus Berkualitas Dekat Daerah, Inspirasi Masa Depan

Road Show UNDHARI di SMAN 2 Tebo: Kampus Berkualitas Dekat Daerah, Inspirasi Masa Depan

Januari 15, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber