Diduga Ada Praktik Ilegal di Gudang dan Armada Tangki PT SGB Panongan, LSM Minta APH Bongkar Tuntas
Kab.Tangerang - Aktivitas Gudang PT. Sentral Global Buana (SGB) yang berlokasi di Jl. Raya Rancaiyuh, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, kini menuai sorotan tajam.
Laporan Informasi (LI) secara resmi telah disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Panongan pada Minggu (11/01/2026) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantauan Keadilan dan Negara (PKN).
LI tersebut disampaikan oleh Sandi Ari B, selaku perwakilan LSM PKN, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran administrasi, perpajakan, dan keselamatan kerja yang terjadi di lokasi gudang.
Konfirmasi penerimaan LI diperoleh melalui pesan WhatsApp dari Kanit Reskrim Polsek Panongan yang menjawab singkat namun tegas, “Siap”, menandakan laporan telah diterima pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung dan dokumentasi lapangan, tidak ditemukan plang atau papan informasi resmi usaha di area gudang. Padahal, identitas usaha merupakan kewajiban dasar bagi setiap badan usaha yang beroperasi secara sah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
.> Atas dasar izin apa gudang tersebut menjalankan aktivitasnya?
Dalam aktivitas distribusi barang, mobil tengki keluar gudang dalam terisi penuh, ditemukan dugaan tidak adanya surat jalan resmi, serta indikasi tidak terpenuhinya kewajiban pajak penjualan.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan usaha.
Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Sopir kendaraan operasional diduga tidak memiliki kelengkapan K3, di antaranya:
1. K3 Umum
2. K3 Fire
Padahal, standar keselamatan kerja merupakan syarat mutlak, bukan sekadar formalitas, terutama dalam aktivitas pergudangan dan distribusi yang memiliki risiko tinggi.
Selain itu, Gudang PT. SGB juga diduga belum dapat menunjukkan legalitas dan sertifikasi usaha, meliputi:
1. Sertifikasi Tuang
2. ISO (Sistem Manajemen Mutu)
3. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. KBLI yang sesuai, khususnya bidang usaha permigasan.
Ironisnya, meskipun berbagai aspek tersebut dipertanyakan, aktivitas gudang terpantau tetap berjalan tanpa hambatan.
Aktivis masyarakat Tangerang, Iqbal Utama, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau sebuah gudang beroperasi tanpa plang, legalitas tidak jelas, pajak dipertanyakan, dan K3 sopir diduga tidak ada, ini bukan lagi urusan administrasi biasa. Ini menyangkut keselamatan publik dan potensi kerugian negara,” tegas Iqbal.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan
“Polisi harus segera turun ke lapangan dan mengecek semuanya. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan usaha. Jika terbukti melanggar, operasional harus dihentikan,” tambahnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas Gudang PT. SGB berpotensi melanggar:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
4. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
*Catatan Redaksi*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Sentral Global Buana (SGB) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JP/Tim)

Posting Komentar