BREAKING NEWS, Diduga Edaran Tramadol–Hexymer di Sukatani Buka Lagi Usai Dicek Aparat, Publik Kian Geram
Kabupaten Tangerang – Dilansir dari media online Metropolitanin8.co. Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer (obat kuning) di wilayah Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mencuat dan memantik kemarahan publik.
Lokasi yang sebelumnya telah diberitakan dan sempat dilakukan pengecekan aparat, kini dikabarkan kembali beroperasi dan ramai pembeli.
Informasi tersebut diterima redaksi pada Jumat (09/01/2026) pukul 16.14 WIB dari narasumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
“Bang, lokasi yang kemarin diberitakan sudah buka lagi. Ramai. Banyak anak muda yang beli,” ungkap narasumber kepada redaksi.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Rajeg diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Namun saat itu, aparat tidak menemukan adanya aktivitas. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kesan bahwa lokasi telah berhenti beroperasi.
Namun, munculnya kembali informasi bahwa lokasi yang sama kini aktif kembali justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengecekan serta keberlanjutan pengawasan pasca laporan dan pemberitaan.
Hingga breaking news ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru di lapangan.
Rangkaian peristiwa dugaan peredaran obat keras golongan G di Rajeg semakin menumpuk kegelisahan publik. Dimulai dari laporan warga, pemberitaan media, pengecekan aparat yang dinyatakan nihil, hingga kini muncul kembali kabar bahwa lokasi tersebut diduga beroperasi lagi dan bahkan ramai pembeli.
Situasi ini semakin sensitif setelah redaksi mengungkap pernah menerima upaya pendekatan non-jurnalistik berupa tawaran uang agar pemberitaan diturunkan.
Tawaran tersebut ditolak, dan redaksi memilih menempuh jalur resmi dengan membuka Laporan Informasi (LI) ke kepolisian.
Langkah aparat yang turun ke lapangan patut diapresiasi. Namun, ketiadaan penjelasan lanjutan dan kembalinya aktivitas di lokasi yang sama menimbulkan kesan bahwa masalah belum benar-benar disentuh secara tuntas.
Publik kini menunggu jawaban tegas: apakah pengawasan akan diperkuat, atau justru keresahan warga kembali dibiarkan berlarut-larut.
Praktisi hukum M. Reza Fatommy menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut wibawa hukum dan perlindungan masyarakat.
“Kalau sebuah lokasi sudah dilaporkan, diberitakan, bahkan dicek aparat, lalu kemudian diduga beroperasi kembali, itu alarm serius. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal, apalagi yang menyasar generasi muda,” tegas Reza.
Ia menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Aktivis Masyarakat Tangerang, Iqbal Utama, S.Sos, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kalau benar lokasi yang sama bisa buka lagi setelah dicek, ini bukan sekadar soal obat keras. Ini soal lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara pada keselamatan warganya,” kata Iqbal.
Menurutnya, peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis telah lama menjadi bom waktu sosial di Tangerang.
“Yang jadi korban itu anak-anak muda. Kalau aparat lambat atau tidak tegas, wajar kalau publik marah dan bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Iqbal juga meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan terbuka, agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Redaksi menegaskan kembali bahwa pemberitaan ini bukan tudingan, melainkan penyampaian fakta lapangan berdasarkan keterangan warga, narasumber, dan hasil penelusuran jurnalistik, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan konfirmasi resmi dari Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, maupun Polda Banten, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Tim)

Posting Komentar