Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul
Headline News Serang

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
26 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, — Operasional gerai restoran mie pedas Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam.


Pasalnya, meski telah resmi melakukan launching pada 25 Desember 2025, gerai waralaba nasional tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan sebuah bangunan gedung telah memenuhi standar kelaikan fungsi, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan. Kewajiban kepemilikan SLF diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2018.




Berdasarkan keterangan salah seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, hingga menjelang peresmian, Mie Gacoan Cikande belum mengantongi SLF.


“Setahu saya izin PBG-nya sudah ada, namun SLF masih dalam proses pengurusan. Terkait rencana launching pada 25 Desember 2025, hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang kepada pihak kami,” ujar pejabat DPUPR tersebut, Rabu (24/12/2025).


Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Dadan, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, yang sebelumnya pada 2 Oktober 2025 menyampaikan bahwa pembangunan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Cikande belum mengantongi perizinan lengkap, sehingga aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara.



“Kami akan ke Cikande untuk menghentikan sementara kegiatan yang belum berizin. Sebelum mereka grand opening, akan kami informasikan agar pembangunan dihentikan,” ujar Dadan kala itu.



Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan gerai Mie Gacoan Cikande tetap beroperasi dan melayani konsumen, meski perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Mappak Banten. Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai pemerintah daerah hanya tegas dalam pernyataan, namun lemah dalam penegakan di lapangan.



“Dasar pemerintah membiarkan usaha ini tetap beroperasi menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Mie Gacoan Ciruas. Seharusnya operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Jika dibiarkan, ini jelas mengangkangi aturan perundang-undangan dan Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Ely.


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Satpol PP, agar tidak ragu mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.



Senada disampaikan Josh Munthe, aktivis Serang Timur. Ia menegaskan terdapat sejumlah aspek perizinan yang patut dipertanyakan secara serius, antara lain izin PBG, SLF, Amdal Lalin, IPAL, serta perizinan melalui DPMPTSP dan OSS.


“Perlu kejelasan berapa jumlah kursi dan meja yang diajukan dalam sistem OSS dan apakah sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai yang diajukan 100 kursi, tetapi realisasinya 200. Selain itu, sistem pengupahan karyawan, serta rekomendasi pengawasan dari Dinas Kesehatan atau BPOM terkait higienitas dan sanitasi juga wajib dibuka secara transparan,” ujar Josh.



Menurutnya, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan sebelum launching. Namun, dua orang yang ditemui di lokasi, yakni Syifa dan Immanuel, mengaku hanya sebagai operator karyawan dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan, karena persoalan perizinan merupakan kewenangan bagian legal perusahaan.


“Kami diarahkan bahwa yang berhak menjawab adalah pihak legal atau konsultan mereka,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan pada 26 Desember 2025, pihak manajemen, konsultan, maupun legal atau kuasa hukum Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional tanpa perizinan lengkap tersebut.(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

BhinnekaNews71.Com- Februari 15, 2026 0
Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan
Serang – Pelantikan Ketua RW 03 dan Ketua RT 01 sampai dengan RT 06 Perumahan Puri Teratai, Desa Situteratai, berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Keg…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Februari 15, 2026
 ‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

Februari 14, 2026
Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Februari 13, 2026
MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

Februari 11, 2026
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Februari 13, 2026
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Februari 11, 2026
 Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Februari 11, 2026
Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Februari 14, 2026
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Februari 10, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026

Berita Terpopuler

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Pelantikan RW 03 dan RT 01–06 Perumahan Puri Teratai, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergitas dan Keikhlasan

Februari 15, 2026
 ‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

‎‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten mengapresiasi langkah Disparpora Kota Serang Pecat RD

Februari 14, 2026
Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Aktivitas Mobil Industri di Lanud Atang Sendjaja Tuai Perhatian

Februari 13, 2026
MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

MinyaKita di Persimpangan: Dugaan Bahan Non-DMO Mengancam Integritas Subsidi Rakyat

Februari 11, 2026
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

Februari 13, 2026
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria di Jayanti Nyaris Dihakimi Massa

Februari 11, 2026
 Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Tertibkan Kendaraan Menunggak Pajak di Cilegon: Samsat dan Polisi Gelar Razia

Februari 11, 2026
Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Klarifikasi atas Pemberitaan Terkait Dugaan Pengusiran HRD PT TTJM di Desa Jayanti: Terjadi Miskomunikasi

Februari 14, 2026
Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi dan Liquid Vape, Satu Tersangka Diamankan

Februari 10, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber