Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul
Headline News Serang

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
26 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, — Operasional gerai restoran mie pedas Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam.


Pasalnya, meski telah resmi melakukan launching pada 25 Desember 2025, gerai waralaba nasional tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan sebuah bangunan gedung telah memenuhi standar kelaikan fungsi, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan. Kewajiban kepemilikan SLF diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2018.




Berdasarkan keterangan salah seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, hingga menjelang peresmian, Mie Gacoan Cikande belum mengantongi SLF.


“Setahu saya izin PBG-nya sudah ada, namun SLF masih dalam proses pengurusan. Terkait rencana launching pada 25 Desember 2025, hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang kepada pihak kami,” ujar pejabat DPUPR tersebut, Rabu (24/12/2025).


Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Dadan, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, yang sebelumnya pada 2 Oktober 2025 menyampaikan bahwa pembangunan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Cikande belum mengantongi perizinan lengkap, sehingga aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara.



“Kami akan ke Cikande untuk menghentikan sementara kegiatan yang belum berizin. Sebelum mereka grand opening, akan kami informasikan agar pembangunan dihentikan,” ujar Dadan kala itu.



Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan gerai Mie Gacoan Cikande tetap beroperasi dan melayani konsumen, meski perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Mappak Banten. Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai pemerintah daerah hanya tegas dalam pernyataan, namun lemah dalam penegakan di lapangan.



“Dasar pemerintah membiarkan usaha ini tetap beroperasi menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Mie Gacoan Ciruas. Seharusnya operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Jika dibiarkan, ini jelas mengangkangi aturan perundang-undangan dan Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Ely.


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Satpol PP, agar tidak ragu mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.



Senada disampaikan Josh Munthe, aktivis Serang Timur. Ia menegaskan terdapat sejumlah aspek perizinan yang patut dipertanyakan secara serius, antara lain izin PBG, SLF, Amdal Lalin, IPAL, serta perizinan melalui DPMPTSP dan OSS.


“Perlu kejelasan berapa jumlah kursi dan meja yang diajukan dalam sistem OSS dan apakah sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai yang diajukan 100 kursi, tetapi realisasinya 200. Selain itu, sistem pengupahan karyawan, serta rekomendasi pengawasan dari Dinas Kesehatan atau BPOM terkait higienitas dan sanitasi juga wajib dibuka secara transparan,” ujar Josh.



Menurutnya, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan sebelum launching. Namun, dua orang yang ditemui di lokasi, yakni Syifa dan Immanuel, mengaku hanya sebagai operator karyawan dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan, karena persoalan perizinan merupakan kewenangan bagian legal perusahaan.


“Kami diarahkan bahwa yang berhak menjawab adalah pihak legal atau konsultan mereka,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan pada 26 Desember 2025, pihak manajemen, konsultan, maupun legal atau kuasa hukum Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional tanpa perizinan lengkap tersebut.(Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

BhinnekaNews71.Com- Desember 26, 2025 0
Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi
Jakarta, 24 Desember 2025 – Saat beberapa daerah merasakan kegelapan dari intoleransi yang mengganggu harmoni, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) hari ini &qu…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Bupati Tangerang bersama Camat Rajeg  Jumat Keliling di Masjid Al Huda

Bupati Tangerang bersama Camat Rajeg Jumat Keliling di Masjid Al Huda

Desember 20, 2025
 Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Desember 20, 2025
Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
Bupati Tangerang bersama Camat Rajeg  Jumat Keliling di Masjid Al Huda

Bupati Tangerang bersama Camat Rajeg Jumat Keliling di Masjid Al Huda

Desember 20, 2025
 Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Disiarkan Live di TikTok, Warga Rusak dan Bakar Kantor Polsek Singkuang Madina

Desember 20, 2025
Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Camat Rajeg Dampingi Bupati Tangerang Dalam Rangka Kunjungan Kerja

Desember 19, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber