Galian Kabel PLN di Wilayah Desa Sumur Bandung Abaikan Keselamatan Umum
Kabupaten Tangerang || Galian tanah untuk penanaman kabel PLN di sepanjang jalan raya Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menjadi sorotan (Rabu 03/12/2025)
Kegiatan yang berlangsung sudah berjalan hampir satu minggu ini ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah.
Pembongkaran trotoar tanpa adanya pihak PUPR atau Bina Marga adalah sebuah kekeliruan yang tidak bisa dibenarkan.
Pantauan awak Media setiap membongkar trotoar tidak pernah melihat dari pihak Bina Marga atau PU yang diperintahkan dari PUPR untuk monitoring pekerjaan tersebut.
Saat ditanya pada pekerja dilokasi Kampung Keramat Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, bahwa kegiatan tersebut di komandoi sebagai Mandor pekerja menyebut Pak Kecot asal Cirebon.
Mirisnya lagi, jika malam hari tidak terpasang seng pagar pengaman kegiatan yang langsung terbuka dengan jalan raya.
Ini seolah ada indikasi pembiaran, agar pengendara terjatuh atau menabrak tumpukan tanah yang sudah dimasukan karung.
Dan lebih miris lagi, tidak adanya lampu rambu lalu lintas kala malam hari. Ini akan beresiko untuk keselamatan pengguna jalan raya, baik roda dua atau roda empat.
Bagaimana mungkin kegiatan yang digadang-gadang sebagai proyek PLN bisa sampai abaikan keselamatan umum ?
Diduga pihak pelaksana tidak pernah cek lokasi hanya duduk di kursi kantor saja , dan anggaran untuk pembelian seng dan lampu rambu lalin tidak dibelanjakan.
Kegiatan galian kabel PLN di pinggir jalan raya harus dilengkapi dengan pagar dan lampu lalu lintas (lalin) untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan pekerja.
Pagar digunakan untuk memblokir area galian dan mencegah pengguna jalan memasuki area yang berbahaya, sedangkan lampu lalin digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan tentang adanya kegiatan galian dan mengurangi kecepatan kendaraan.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20/PRT/M/2017 tentang Pedoman Keselamatan Jalan, disebutkan bahwa kegiatan galian di jalan harus dilengkapi dengan:
1. Pagar pengaman yang kokoh dan jelas
2. Lampu peringatan yang berfungsi dengan baik
3. Rambu-rambu peringatan yang jelas dan mudah dilihat
4. Pengawasan yang terus-menerus oleh petugas yang kompeten
Dengan demikian, kegiatan galian kabel PLN di pinggir jalan raya harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Hingga terbitnya berita ini pihak pelaksana/ pengawas Galian Kabel PLN belum dapat dimintai keterangannya, karena tidak ada nomor handphone untuk melakukan komunikasi.
(Taswan)

Posting Komentar