CV Infinity Eka Cipta Kerjakan Paving Blok Asal asalan di Pringwulung, Perkim Banten Luput Pengawasan
SERANG, -- Pemerintah Provinsi Banten melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman (Perkim) tengah melaksanakan kegiatan pembangunan atau peningkatan prasarana sarana utilitas umum (PSU) jalan lingkungan di Kp. Pakishaji RT 001/003 Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam pantauan LSM MAPPAK BANTEN, pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan paving blok yang dikerjakan oleh CV Infinity Eka Cipta diduga asal jadi alias amburadul, tidak adanya K3.
Pemasangan paving Blok, batu kanstin serta ketinggian kanstin terlihat acak acakan tidak rata, permukaan bergelombang, material paving dan kanstin basah (baru jadin cetak langsung/belum kering) namun dipaksakan dibelanjakan hasilnya banyak pecah belah dan sompel sompel, serta proyek tersebut diduga tidak dikerjakan oleh Tenaga ahli.
CV Infinity Eka Cipta diduga hanya memakai bendera meloloskan untuk mendapatkan proyek demi meraup untung besar, dugaan itu kuat karena tidak adanya melibatkan tenaga ahli serta konsultan, para pekerja merupakan warga sekitar yang bukan tenaga ahli dibidang pembangunan.
Informasi didapatkan dari warga minta identitasnya dirahasiakan, bahwa Pihak Pemerintah tidak pernah melakukan pengecekan pengawasan, sama hal nya dengan pelaksana CV Infinity Eka Cipta.Provin, dan monopoli upah tukang tidak layak.
" Pengawasan Dinas belum pernah datang mengecek, begitu juga pelaksana kontraktornya, kalau tukangnya hanya warga dari ke RT an sini," ujar sumber Kamis (4/12/25).
Sementara Tony warga sekitar yang dipercaya CV Infinity Eka Cipta dalam pelaksanaan proyek mulai perekrutan tenaga kerja lokal, mengawasi dilokasi mengatakan, bahwa proyek tersebut aspirasi Dewan Nasdem Provinsi Banten, Ganda Sahat Mungkur.
" Aspirasi pak Dewan Nasdem, pelaksana nya kesini pak Baituban (Tubanbai), untuk konsultan saya ga kenal dan gak tahu," ujar Toni ditemui di lokasi.
Saat ditanya perihal harga ongkos kerja (HOK) kepada warga, Tony menyatakan kontraktor belum memberitahu, begitu juga tidak adanya melibatkan tenaga ahli dari Kontraktor Pelaksana.
" Untuk gaji tukang belum ada dijelaskan, apakah harian, atau hitung per meter atau borongan, belum tahu, nanti kata Kontraktor kalau sudah selesai baru dibayar, tukang juga kalau minta uang rokok saya juga kasbon dulu di warung, ga ada Tenaga ahli, ini semua warga kita lokal," kata Toni.
Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro mengatakan, "Pembangunan jalan lingkungan paving blok itu jelas luput dari pengawasan Perkim Banten, dan Pihak Kontraktor kita duga hanya ingin meraup keuntungan besar, itu secara kasat mata, bagaimana teknik pembangunan itu bisa amburadul dan asal asalan, ya karena tidak adanya konsultan dan tenaga ahli dilibatkan dalam kegiatan itu, ada apa ini dengan Pihak Perkim dan Kontraktor," ujar Ely.
" Masyarakat tentu sangat senang adanya pembangunan di Kampungnya, akan tetapi mereka juga memimpikan bagaimana bangunan itu bermanfaat dan digunakan dalam jangka lama, diliat dari Mutu, lalu kerapian dan estetika bangunan, Jika semacam ini ya kan kita menduga ada indikasi ke arah hanya bancakan anggaran untuk kontraktor dan oknum lain yang berperan disini " tegas Ely.
Untuk itu, kata Ely dalam waktu dekat, Pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan melayangkan surat kepada pemerintah Provinsi Banten, melalui DPUPR dan meminta pekerjaan tersebut diaudit serta kontraktor dapat dievaluasi.
"Ya segera mungkin kita buatkan surat ke Dinas terkait, kita mendorong pemerintah agar meninjau pekerjaan, monev dan mendesak agar Kontraktor dievaluasi," pungkasnya.
Diketahui, poyek tersebut merupakan Aspirasi Dewan, melalui Perkim Banten, dengan Nilai Kontrak, Rp.189.890.000, sumber anggaran APBD tahun Anggaran 2025, bernomor kontrak 600/SPK.1600.UPPSU/DPerkim-3/2025 Pada tanggal kontrak 14 November 2025 masa waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Sampai berita ini dimuat, Media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak kontraktor dan DPUPR BANTEN.(Red)




Posting Komentar