Ketua MCR Saat Konfirmasi di Usir Oleh Panitia Pertandingan Sepak Bola Antara Team Kecamatan Rajeg vs Kecamatan Panongan
Tangerang, -- Saat Liputan Ketua MCR Nean Irawan di Usir oleh Panitia penyelenggara,ini merupakan tindakan tidak pantas kepada wartawan yang sedang bertugas meliput kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) VI Tangerang 2025 di Lapang Stadion mini Rajeg Kamis(06/11/2025).
Nean Irawan Ketua Media Center Rajeg saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, awalnya saya ingin mempertanyakan lisensi wasit yang ditunjuk oleh panitia PORKAB Kabupaten Tangerang, karna permainan jadi tidak enak ditonton,diduga berat sebelah,eeeh malah diusir oleh seorang laki laki yang berdasi dan memakai jas hitam,katanya saya berhak mengusir saudara,karna saya panitia disini,sampai saya mengeluarkan KTA media saya agar dia percaya kalau saya itu dari media.Akhirnya ketua panitia itu diam.ucap Nean Irawan.
Lanjut Nean,Saya berharap Bupati Tangerang dan KONI Kabupaten Tangerang bertindak tegas,jangan sampai masalah sepak bola menjadi tidak enak untuk ditonton.
Saya akan bawa masalah ini ke jalur hukum sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers dan penyelenggaraan perusahaan pers di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ini adalah:
Kebebasan pers dijamin oleh negara (Pasal 4).
Pers nasional tidak dikenakan sensor, banning, atau larangan lainnya (Pasal 4).
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan identitas pengurus (Pasal 12).
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 8).
UU ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.
Kalau ada yang menghalang-halangi kebebasan pers, sanksi yang dapat dikenakan adalah:
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999). pungkasnya,

Posting Komentar