Kades Cemplang Kecamatan Jawilan Bungkam Saat Dikirim Link Berita Kegiatan Urugan Limbah Batu Bara
Kabupaten Serang ||Diamnya sang Kades Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang menuai tanda tanya saat di kirim link berita seputar kegiatan pengurugan yang ada Kampung Sanding diwilayah Pemerintahan Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang (Sabtu 09/08/2025).
Atas nama Kades Cemplang yakni AT (Inisial -Red) saat dikirim link berita dengan judul*Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan*
Namun orang nomor satu di Pemerintahan Desa tersebut saat dimintai tanggapannya tidak merespon dan memilih diam/ bungkam.
Apa sebenarnya yang terjadi ?
Mengapa pertanyaan tersebut seolah hal biasa saja dan tidak bermutu.
Padahal pengurugan tersebut ada wilayah Desa Cemplang, dan tujuannya untuk mengurug PT Kusuma dengan menggunakan limbah batu bara.
Sebagai Pemerintahan Desa, sikap bungkam menimbulkan asumsi yang miring ditengah kegiatan yang sedang berlangsung.
Pengurugan limbah batu bara harus mendapatkan persetujuan secara benar.
Pemerintah baru saja mensahkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan baru tersebut limbah sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Jika hal tersebut dilanggar maka diduga pihak Pemerintahan Desa Cemplang menyetujui adanya kegiatan tersebut dan Owner /Pemilik PT Kusuma diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini sikap tegas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Serang dinanti, melakukan cek dan ricek ke lokasi serta melakukan verifikasi dengan menggandeng pihak terkait lainnya yang ada kewenangan dalam membidangi kegiatan yang sedang berlangsung (ngurug).
Sampai terbitnya berita ini, Kades Cemplang hingga kini masih bungkam.
(Taswan)

Posting Komentar