Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material
Kabupaten Tangerang – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Pabuaran 2, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp 447.532.000,- dan dilaksanakan oleh CV Kosambi Ceria Asih dalam waktu 60 hari kalender. Sabtu, 26 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang terpampang di papan proyek, kegiatan ini merupakan program dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Namun, investigasi langsung di lokasi oleh awak media menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan yang berpotensi melanggar prinsip keselamatan kerja dan integritas penggunaan anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Hal ini jelas mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi hal paling mendasar dalam proyek konstruksi. Saat ditanya siapa pelaksana proyek, salah satu pekerja bahkan menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, dengan dalih hanya sebagai kuli harian dan menyebut bahwa pelaksana jarang berada di lokasi.
Selain masalah K3, kejanggalan juga ditemukan pada penggunaan material. Proyek pemerintah umumnya menggunakan semen merek Tiga Roda yang telah terbukti kualitasnya. Namun dalam proyek ini, material yang digunakan adalah semen Jakarta, yang secara harga jauh lebih murah. Dugaan kuat muncul bahwa spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah diubah secara sepihak. Selisih harga antara semen Tiga Roda yang bernilai lebih dari Rp 80.000 per sak dengan semen Jakarta di bawah Rp 60.000 per sak menimbulkan potensi penyimpangan yang signifikan dan berisiko pada kualitas akhir bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Badan Independen Anti Suap Indonesia(BIAS Indonesia), Eky Amartin, menyampaikan sikap tegasnya. Ia menilai bahwa proyek ini mencerminkan kelalaian sekaligus keserakahan dari pihak pelaksana.
"Jika hal paling dasar seperti penggunaan APD saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pelaksanaan proyek ini memenuhi standar mutu ? Ini bukan sekadar keteledoran, tapi sinyal kuat bahwa pelaksana hanya berorientasi pada keuntungan pribadi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kualitas pembangunan," ujarnya.
Eky juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
"CV Kosambi Ceria Asih tidak menunjukkan tanggung jawab profesional dalam pelaksanaan proyek. Pekerja dibiarkan tanpa pembekalan keselamatan kerja, tanpa pengawasan langsung. Sementara pihak pengawas dari dinas terkait justru seolah berpangku tangan, nyaman menerima laporan di atas meja tanpa verifikasi lapangan. Ini bentuk pembiaran yang sangat membahayakan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat DPP BIAS Indonesia akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan dan mendorong evaluasi terhadap kontraktor pelaksana serta pengawasan di lapangan.
"Kami akan kirim surat resmi ke Dinas Pendidikan Kab. Tangerang agar kejadian seperti ini tidak terus berulang. Kontraktor yang tidak profesional jangan diberi ruang lagi. Bangunan sekolah adalah fasilitas publik yang menyangkut masa depan anak-anak, bukan tempat mencari keuntungan dengan cara curang," pungkas Eky.
Proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini sejatinya lahir dari aspirasi rakyat melalui kewajiban membayar pajak. Karena itu, sudah sepatutnya pengelolaan dan pelaksanaannya dilakukan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab demi tercapainya kualitas pembangunan pendidikan yang sesungguhnya.
(Taswan)


Posting Komentar