Kasi Saspras Disdik Tangerang Diduga Kongkalingkong dengan Pemborong dari CV. JABARU Perihal Proyek Renovasi SDN Pangkat 2 Jayanti
Tangerang, || Dengan adanya dugaan kejanggalan selaku Sosial Kontrol di Lokasi Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 yang berada di Kampung Waru,Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,Banten.Kamis, 12 Juni 2025 Proyek yang menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas yang menjadi sorotan Aktivis telah menjadi Surga bagi Pengusaha CV. JABARU yang diduga nakal yang tidak mengikuti RAB dugaan kuat ingin meraup keuntungan yang Fantastis.Kamis, 12 Juni 2025 .(14/6/2025)
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 yang menjadi Sorotan Aktivis Sosial Kontrol yang diduga kurangnya Pengawasan dari Dinas terkait sehingga dalam pekerjaannya dengan menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas telah dianggap layak dan menjamin akan mendapatkan kwalitas Mutu yang baik.
Ammar Deki selaku Aktivis Banten, Pada Hari Jumat, 13 Juni 2025 mendatangi Kantor Disdik Kabupaten Tangerang dengan Awak Media dan Lembaga guna untuk bertemu dengan Pak Yudi selaku Kasi. Sapras di ruang kerjanya,akan tetapi tidak bisa bertemu dengan Kasi Saspras (Red. Yudi) karena Kasi Saspras tidak ada di Kantornya sedang Dinas Luar.
Masih Lanjut Ammar Deki, " Saya hanya ketemu Staf Saspras yang bernama Diding, ketika Kami Menjelaskan maksud kedatangannya ke Disdik Kabupaten Tangerang untuk menginformasikan dari hasil temuannya dengan adanya kejanggalan Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 Kecamatan Jayanti diduga kuat adanya kejanggalan yang telah menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas," Ujar Amnar Deki
Ketika Ammar Deki menanyakan kepada staf Kasi Sapras,apakah dibenarkan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 dari Dinas Disdik Kabupaten Tangerang dalam mengerjakannya menggunakan Bahan Material Batu Bata Bekas..??
Dengan singkatnya Staf Kasi Saspras menjawab, "Terkait hal itu yang bisa menjelaskan hanya Pak Kasi Sapras (Red. Pak Yudi)dan harus saya kroscek dulu karena saya tidak pegang Salinan RAB-nya." Jelas Diding dengan singkatnya
Ketika Ammar Deki konfirmasi melalui Chat WhatsApp ke Kasi Sapras (Red. Yudi)hanya mengirim
Hasil chat Diteruskan :
"Pak izin kirim Bongkar material Bata Merah dan Bongkar Bata Lama eksisting SDN Pangkat 2."
"Ijin bang klarifikasi ya."
"Makasi banyak info dan kerjasamanya."
Dengan jawaban chat ke Awak media seperti di atas, jawaban Kasi Saspras tidak sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
"Ketika lebih lanjut Awak Media menanyakan kepada Kasi Saspras terkait Penggunaan Material Batu Bata Bekas yang digunakan untuk Tembok Penyangga Kusen di proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 ,"Kasi Saspras Diam Membisu.
Hanya sekedar untuk diketahui. Secara umum pada pekerjaan Proyek Hasil Tender tidak diperbolehkan menggunakan Material Bekas kecuali jika Spesifikasi atau persyaratan Tender secara Khusus membenarkannya.Material yang digunakan harus sesuai dengan Standar dan Spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender.
Persyaratan Tender yang dimaksud yaitu Dekumen Tender, termasuk spesifikasi teknis dan Bill Of Quantities ( BOQ) akan menetapkan persyaratan material yang harus digunakan.
Secara umum, material yang digunakan untuk proyek Tender haruslah material baru dan memenuhi standar Mutu yang ditetapkan.
Penggunaan Material Bekas dari Proyek Pemerintah yang berasal dari Tender dapat dikenakan Sanksi Administrasi, tuntutan ganti rugi, dan bahkan Sanksi Pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kecurangan.Selain itu penyedia barang/jasa juga bisa dikenakan sanksi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, serta adanya temuan ketidaksesuaian dalam penggunaan barang Produksi dalam negeri.
Dengan tayangnya berita ini pihak dari Pemborong CV. JABARU belum Terkonfirmasi dan belum memberi keterangan resminya, terkait menggunakan Material Batu Bata Bekas pada Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pangkat 2 Kp. Waru Desa Pangkat,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang.
Posting Komentar