Diduga Serobot Lahan Warga, PT LBI Digugat
SERANG, - PT Lautan Baja Indonesia (LBI) dituding melakukan penyerobotan lahan milik warga seluas 1.076 meter persegi yang berlokasi di Blok Rabak, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kuasa hukum warga, Atep Masria Brata Menggala mengatakan kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula adanya pemagaran, yang diduga dilakukan oleh PT LBI di lahan milik Almarhum Sadeli seluas 1.076 m2.
"Berawal dari dipagarnya tanah warga, dan tidak di berikan akses sama sekali. Padahal tanah tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT LBI," katanya kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Atep menerangkan pihak ahli waris Alm Sadeli yaitu Munah, Maesaroh, Siti Julaeha, Ameh Sutriana, dan Jaya Mulyana melalui tim kuasa hukum sempat melakukan somasi namun tidak pernah ditanggapi.
"Kami berkesimpulan bahwa PT LBI tidak mempunyai itikad baik," terangnya.
Atep menambahkan untuk kembali mendapatkan hak-haknya, ahli waris melakukan gugatan terhadap PT LBI, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang.
"Tujuan kami mencari keadilan. Lahan sawah milik klien kami sudah tidak bisa lagi di garap karna di pagar, sehingga beberapa tahun terakhir klien kami tidak bisa panen, bahkan sampai saat ini klien kami tidak tau bentuk lahannya seperti apa," tambahnya.
Senada kuasa hukum lainnya, Wahyudi mengatakan jika gugatan PMH di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/1/2025) ini mulai dipersidangkan, dan dihadiri oleh tergugat yaitu PT LBI, Kepala Desa Gabus, serta camat Kopo.
"Saya berharap ada titik temu dalam mediasi sehingga perkara ini cepat selesai. Jikapun memang tidak kesepakatan, kami tetap lanjutkan ke pokok perkara.
Sementara itu, kuasa hukum PT LBI Rustam membantah semua gugatan yang dilayangkan ahli waris Alm Sadeli. Sebab pihaknya tidak pernah melakukan pemagaran di lahan milik warga, sebagaimana yang dituduhkan.
"Tidak ada pemagaran, silahkan cek lokasi," katanya.
Rustam menegaskan PT LBI memang telah melakukan pembebasan lahan di wilayah Desa Gabus. Namun hingga saat ini, lahan yang telah dibebaskan tidak pernah di pagar oleh perusahaan.
"Memang tanah di sekitarnya sudah di bebaskan, LBI tidak pernah magar tanah tetsebut," tegasnya. (***/Tim)
Posting Komentar