Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pembangunan Tower di Kampung Kelapa Ciung Desa Pasir Buyut Menuai Sorotan

 


Kabupaten Serang|| Pembangunan jenis kegiatan Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kelapa Ciung RT 01/02 Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang menuai sorotan tajam.


Kegiatan yang hampir dua bulan berjalan, nyatanya menyisakan lika-liku perjalanan para pekerja tower tersebut.


Dari semenjak pekerjaan dimulai, yaitu sejak digalinya tanah guna pembangunan tower PT TBG (Tower Bersama Group) yang dikerjakan oleh PT JET (Jaya Engineering Technology) nyatanya tidak kondusif dan menyita perhatian.


Pekerja asal Sumedang Jawa Barat berjumlah 4 orang dan 4 orang tenaga lokal diperlakukan seperti Romusha, tidak adanya kesejahteraan para pekerja.

Bahkan sampai menahan rasa lapar dan haus karena kurangnya biaya operasional untuk para pekerja hingga RT setempat merasa iba, terpaksa dipulangkan walau gaji mereka belum dikeluarkan dan  belum ada kejelasan sesuai hitungan kerja, bervariasi ada yang 19 hari kerja, 20 hari kerja dan 23 hari kerja mereka semuanya  menggantung dalam urusan pembayaran gaji.

Para pekerja pulang atas inisiatif masing-masing bukan karena gaji yang dibayarkan.


Kini kegiatan diteruskan kembali dengan pekerja baru alias ganti orang,di hadapan awak Media mereka bekerja meneruskan kegiatan yang terhambat (Sabtu 23/03/2024).


Ketika dimintai keterangan siapa Sitac kegiatan perusahaan tersebut, mereka bilang "Tidak tahu"


Tidak sampai disitu, awak Media terus menggali informasi pada RT setempat, sebut saja RT SA (Inisial-red) mengatakan "Kegiatan pembangunan tower ini sulit diajak komunikasi, saya aja ngajuin keamanan untuk jaga material besi,namun tidak ada tanggapan. Cuman bilang iya-iya saja, tadinya kasihan buat warga biar ada kesibukan, namun hingga saat ini tidak ada kesepakatan dan komunikasi lanjutan" Jelasnya .


Lebih lanjut ketika awak Media mencoba menghubungi bagian pengawas via WhatsApp, saat ditanya sejauh mana izin ditempuh?

Pihak pengawas atas nama Hap** tidak bisa berkomentar.


Lalu awak Media mencoba ulang konfirmasi pada bagian Sitac atas nama Hr terkait perizinan yang sudah ditempuh,

Hr angkat bicara via panggilan WhatsApp

"Perijinan sudah di tempuh semuanya, tadi bapak menanyakan terkait izin kominfo?Tidak ada pak di TBG izin dari kominfo, saya ormas( Tidak menyebutkan nama ormas apa yang dimaksud)" Jawabnya dengan percaya diri.


Padahal aturan tersebut telah ada dan tertuang.

Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Diduga dalam kegiatan yang sedang berlangsung belum mendaftarkan jenis kegiatannya pada pihak PBG Kab Serang guna melengkapi dokumen kegiatannya.

Dan diduga masih kurangnya beberapa persyaratan yang harus ditempuh, yaitu rekomendasi kominfo dan rekomendasi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).


Sampai berita ini tayang,pihak PBG Kab Serang dan Kominfo serta Owner PT TBG belum dimintai keterangannya seputar kegiatan yang sedang berlangsung.


(Taswan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *