Diduga Kembali Beroperasi Gudang Oli Palsu di Kalideres Tantang Ketegasan Aparat
JAKARTA BARAT – Dugaan aktivitas produksi dan distribusi oli palsu di kawasan Jalan Kapuk Kamal Indah I, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali mencuat. Temuan sejumlah drum, karung, serta limbah yang diduga berkaitan dengan proses pengemasan oli memunculkan indikasi bahwa gudang yang sejak 2024 beberapa kali menjadi sorotan media tersebut masih beroperasi.
Temuan itu diperoleh awak media saat melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (12/6/2026). Di area yang diduga sebagai gudang penyimpanan dan pengemasan oli tersebut, terlihat tumpukan drum, karung, serta plastik sampah yang diduga merupakan sisa aktivitas produksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut sebelumnya juga pernah diberitakan sejumlah media karena diduga menjadi tempat penyimpanan, pengemasan hingga distribusi berbagai merek oli yang diduga tidak asli atau tidak sesuai standar yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, R. Majid dari Yayasan Perlindungan Konsumen Yaperma menegaskan bahwa dugaan peredaran oli palsu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak, keselamatan, dan perlindungan konsumen.
"Apabila benar terdapat aktivitas produksi, pengemasan, maupun distribusi oli palsu, maka hal tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar R. Majid, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, penggunaan oli yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan dapat berdampak pada menurunnya performa kendaraan, mempercepat keausan komponen mesin, hingga berpotensi menyebabkan kerusakan serius. Selain itu, peredaran produk yang diduga palsu juga dinilai merugikan produsen resmi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Yaperma mendesak aparat penegak hukum, dinas terkait, serta instansi pengawas perdagangan untuk segera melakukan pengecekan dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan produk yang diduga tidak memenuhi standar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi yang berkembang di masyarakat, serta dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Tim)


Posting Komentar