Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jual Beli Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

 

Serang -- Seorang pria berinisial MP (27) warga Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika. 


MP ditangkap saat berada depan rumah beralamat di Kampung Selahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Senin (08/05) lalu. 


Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah paket J&T yang didalamnya berisikan celana panjang warna crem yang didalam lipatannya terdapat sebuah plastic klip bening yang berisikan tembakau gorilla yang ditemukan di genggaman tangan pelaku pada saat ditangkap 


Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Rangkasbitung. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Rangkasbitung sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MP pada Senin (08/05) Kampung Selahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupate Lebak dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Tembakau sintetis atau Gorilla seberat 9,49 gram yang ditemukan di genggaman tangan tersangka MP pada saat tersangka ditangkap," kata Suyono pada Kamis (11/05). 


Saat dilakukan introgasi, MP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan temannya yaitu saudara NA (DPO) yang dibeli dari akun instagram Heroes & Vilain seharga Rp700.000 dan pada saat di tangkap sdr MP sedang mengambil paket J&T yang di dalamnya terdapat celana panjang warna crem yang didalam lipatannya terdapat sebuah plastic klip bening yang berisikan tembakau gorilla. 


"Setelah di introgasi sdr MP menerangkan bahwa sebelumnya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah pesanan temannya yaitu saudara NA (DPO) yang dimana nanti akan sdr MP bawa dan diserahkan kepada sdr NA Ketika mereka akan pergi ke pantai untuk liburan,” ungkap Suyono 


Suyono mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaan sdr NA dikarenakan sdr NA tidak ditemukan keberadaannya dirumahnya dan guna kepentingan penyidikan, tersangka MP dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 


"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 131, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MP," tutup Suyono. (*/Red)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *