• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
28.08 C
Banjarmasin
Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Sosial Fakta Seorang Ibu Yang Dipasung Anaknya Di Kecamatan Petir, Kini Sudah Dirawat Di Yayasan
Headline News Serang Sosial

Fakta Seorang Ibu Yang Dipasung Anaknya Di Kecamatan Petir, Kini Sudah Dirawat Di Yayasan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
01 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





SERANG - Setelah menjalani kehidupan dalam kondisi dipasung di sebuah hutan, Ani (50), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Serang, Banten kini mendapat perawatan di sebuah yayasan ODGJ.


Ani sebelumnya 'terpaksa' dipasung oleh warga dan keluarganya di tengah hutan lantaran perilakunya yang kerap mengamuk dan membahayakan warga.


Dia dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.


Sebenarnya sang anak, Ismail tak tega melihat ibunya dipasung, namun dia terpaksa melakukannya bersama warga setempat agar sang ibu tak membahayakan warga sekitar ketika mengamuk.


Namun kini Ani sudah tidak dipasung lagi setelah seorang pendatang membantu untuk membawanya ke sebuah yayasan untuk dirawat.


Ani terpaksa dipasung di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.


Pemasungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya.


Menurut keterangan ketua RT, Juhenah (55), warga bersepakat dengan anaknya untuk memasung Ani lantaran membahayakan warga sekitar.


Saat penyakitnya kambuh, Ani keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan.


Warga yang geram dan takut dengan kelakuan Ani, akhirnya memutuskan untuk memasungnya.


Sebelumnya Ani diikat kedua tangannya di rumah Sopiah (kakak Ani), namun lagi-lagi dia berhasil melepaskan ikatannya.


Ani (50) orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sempat hampir 10 hari dipasung di bagian leher. Ani tinggal di hutan dekat kali di RT 01/01 Kampung Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Upaya pemasungan kepada Ani itu dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anak.


Untuk membawa ke puskesmas, keluarga Ani tidak memiliki biaya yang cukup sehingga diputuskan untuk memasungnya dekat kali.


Lokasi pemasungan dipilih agar memudahkan Ani untuk mandi dan kakus.


"Dipasung berdasarkan kesepakatan warga dan anak karena membahayakan warga sekitar ngamuknya," ujarnya saat ditemui di rumahnya, Selasa (28/11/2022).


Kata Juhenah, Ani dipasung pada Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.


Rantai sepanjang 1,5 meter dikalungkan pada leher Ani dan digembok.


Sebelum rantai dipasang, leher Ani dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya.


"Pakai ban sepeda biar tidak lecet dan dirantai di leher digembok," terangnya.


"Sempat dirantai di tangan di rumah saudaranya kemudian lepas rantainya," tambahnya.


Setelah dirantai, kemudian ujung rantai digembok di sebuah pohon, rantai diperoleh dari warga setempat.


"Rantainya diikat di pohon sepanjang 1 meter setengah dari warga," ucapnya.


Sebelum dirantai, anaknya bernama Ismail sempat meminta maaf pada Ani. Dia tidak tega melihat ibunya dirantai.


"Anaknya sempat minta maaf dan tidak tega ibunya dirantai," jelasnya.


Meski dirantai, warga memberikan ember, gayung dan makanan.


"Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkapnya.


Kata Juhenah, Ani baru satu bulan tinggal disini sejak dipulangkan dari Lampung, sebelumnya dia sudah 13 tahun tidak tinggal disini.


"Sudah 13 tahun engga tinggal disini, dia di Lampung sebelumnya," jelasnya.


Pada Jumat 26 November 2022, rantai yang terpasang di leher Ani dilepas didampingi RT, kepala desa, pegawai kecamatan,dinas dan pihak puskesmas.


"Ada andri pendatang dia yang ngebantu buat ngelepasin rantai dibantu sama yang lain juga," terangnya.


Selanjutnya, Ani dibawa ke yayasan Assifa Amalindo di Waringin kurung, Serang, Banten untuk dirawat.


"Pas dilepas dia senang banget, sekarang udah di sana di yayasan ODGJ," jelasnya.


Juhenah berharap semoga Ani segera sembuh dari sakitnya.


Pantauan di lokasi tempat Ani yang sempat dipasung itu terdapat satu buah bambu panjang yang dibentangkan pada dua pohon dukuh besar.


Area sekitar tampak rindang dikelilingi semak belukar.


Sisa bungkus makanan, botol air mineral berserakan di lokasi.


Dua kain pengikat dan tali rafia hitam masih terikat di sebuah bambu.


Di sisi pohon itu mengalir aliran sungai berwarna cokelat, turut terpasang pula tali yang diikat di sebuah pohon untuk mengambil air.


Untuk menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyusuri tepian kali.


Tidak jauh dari lokasi, terdapat rumah kakak Ani bernama Sopiah berusia 60 tahun.


Menanggapi kejadian tersebut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.


Hal itu disampaikan Kapolres Serang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11).


Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.


Yudha menuturkan, gangguan kejiwaan dapat disembuhkan dengan cara lain, bukan dengan dipasung.


"Kami mau menyampaikan, sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha.


Untuk itu, Yudha meminta masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk segera mambawa pasien berobat.


"Kalau keluarga tidak mampu, pihak desa atau Polsek setempat akan membantu mengurus BPJS-nya, sehingga mereka tidak perlu ketakutan akan pengobatannya. Biaya pengobatan itu bisa diberikan melalui BPJS," ucap dia.


Kapolres Serang juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami, apabila ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut pihaknya akan menindak lanjutinya.


"saat ini masih kita dalami, kita akan mintai keterangan dari pihak keluarganya dan warga setempat, dan kita juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal serupa tidak terjadi kembali, " tutup Kapolres Serang.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Diduga Nama Besar AGAM Dibalik Pengendali Obat Keras Tramadol di Tangerang Kota

Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik Rasakan Kerja Nyata Jajaran Satreskrim Polres Serang

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bidhumas Polda Banten Isi Materi Terkait Manajemen Media Dalam Kegiatan Rakernis Ditsamapta Polda Banten

BhinnekaNews71.Com- Juli 15, 2025 0
Bidhumas Polda Banten Isi Materi Terkait Manajemen Media Dalam Kegiatan Rakernis Ditsamapta Polda Banten
Serang – Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Samapta Polda Banten Tahun Anggaran 2025, yang bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang pada Sel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Satlantas Polres Serang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Parkir Liar dan Kemacetan di Jalur Serang–Jakarta

Satlantas Polres Serang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Parkir Liar dan Kemacetan di Jalur Serang–Jakarta

Juli 09, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Polisi Diminta Tangkap Mafia  dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Polisi Diminta Tangkap Mafia dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Juli 09, 2025

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Hari Pertama Masuk Sekolah, Murid SD Negeri Gambar Kibin Terbangkan Balon Gas Udara Berisi Harapan dan Cita Cita

Juli 14, 2025
Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Pegiat Media Sosial Mahesa Albantani Ditangkap Polda Banten Diduga Langgar UU ITE

Juli 14, 2025
 Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Empat Pria di Kragilan Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Polisi Satreskrim Polres Serang Jebloskan Pelaku ke Penjara

Juli 11, 2025
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Satlantas Polres Serang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Parkir Liar dan Kemacetan di Jalur Serang–Jakarta

Satlantas Polres Serang Gelar Patroli Blue Light Antisipasi Parkir Liar dan Kemacetan di Jalur Serang–Jakarta

Juli 09, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Polisi Diminta Tangkap Mafia  dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Polisi Diminta Tangkap Mafia dan Koordinator Obat Tramadol dan Hexymer Wilayah Tangsel

Juli 09, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber