Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Tangerang Tanggapan dan Klarifikasi Ketua Posbakum PN Tangerang Terkait pemberitaan di Media Online
Headline Hukum News Tangerang

Tanggapan dan Klarifikasi Ketua Posbakum PN Tangerang Terkait pemberitaan di Media Online

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
27 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Tangerang - Terkait pemberitaan pada media  online yang pada pokoknya Pengacara Posbakum Pengadilan Negeri Tangerang meminta uang sebesar Rp. 19.000.000 kepada bapak Sjahrijal, maka dengan ini saya sampaikan berita ini tidak benar, yang benar adalah saya hanya memberitahukan estimasi biaya proses Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.


Bahwa perlu saya jelaskan kejadian yang sebenarnya yaitu, bahwa benar bapak Sjahrijal sekitar bulan November 2021 datang ke Posbakum PN Tangerang bertemu dengan saya untuk berkonsultasi terkait Sertifikat nya yang dibawa orang Hermawan informasi dari yang bersangkutan, selanjutnya saya bertanya kok bisa sertifikat bapak dibawa orang tersebut, tolong jelaskan kronologis kejadiannya, selanjutnya bapak Sjahrijal memberikan keterangan yaitu :


" Berawal saya (Sjahrijal) mau pinjam uang kepada orang (Agus Hermawan) 150 jt dengan jaminan sertifikat rumah, setelah sertifikat rumah dipegang saudara Agus Hermawan selanjutnya si Agus Hermawan memberikan surat cek, dan satu Minggu berikutnya cek tersebut akan dicairkan di Bank, ternyata cek tersebut bodong (tidak ada uangnya), setelah mengetahui cek nya bodong lalu pak Sjahrijal menghubungi orang tersebut (Agus Hermawan), dan si Agus Hermawan tidak bisa dihubungi sampai saat ini, dan sudah dicari ke rumah nya tidak ada, jadi sampai saat ini orang tersebut (Agus Hermawan) tidak diketahui keberadaannya."


Bahwa atas kejadian tersebut saya memberikan advise hukum yaitu kasus ini di proses hukum perdata yaitu melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan selanjutnya saya sampaikan untuk estimasi biaya Gugatan tersebut, apabila Tergugatnya tidak diketahui keberadaannya (Ghoib) biayanya meliputi :

- biaya Panjar Gugatan

- biaya Panggilan iklan koran ( 3 kali)

- biaya Pemeriksaan Setempat (PS)

- biaya Nasegel dokumen dll..

Estimasi biaya tersebut lebih kurang Rp. 19.000.000,-


Bahwa dengan estimasi biaya tersebut diatas pak Sjahrijal mengatakan/ menjawab tidak mempunyai uang sebesar itu.


Bahwa dengan jawaban pak Sjahrijal tersebut saya menyarankan untuk membuat SKTM untuk syarat Pengajuan Pembebasan Biaya gugatan Perkara di pengadilan negeri Tangerang;


Bahwa setelah SKTM dibuat oleh pak Sjahrijal selanjutnya pada awal bulan Januari 2022 Kita daftarkan untuk Permohonan Pembebasan biaya (GRATIS) melalui PTSP Pengadilan Negeri Tangerang, setelah lebih kurang 3 hari kerja Permohonan tersebut di kabulkan (di ACC), dan Proses selanjutnya mendaftarkan Gugatan tersebut dan tanpa dipungut biaya (gratis), dan selanjutnya dalam proses persidangan Pengacara dari Posbakumadin mendampingi sampai selesai.


Dan saya sampaikan lagi bahwa SKTM tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk keperluan Persyaratan Pembebasan Biaya (GRATIS') biaya Gugatan tersebut;


Bahwa SKTM tersebut bukan untuk keperluan pendampingan Pengacara, melainkan untuk Pembebasan biaya gugatan tersebut, artinya Fungsi dan manfaat SKTM tersebut sudah terpenuhi dan sekarang sudah selesai.


Bahwa saya tegaskan lagi bahwa tidak benar saya menerima uang Rp. 19.000.000,-, tetapi kalau saya memberitahukan estimasi Biaya gugatan tersebut benar, itu apabila Proses Gugatan tersebut tidak memakai SKTM;


Bahwa terkait Gugatan tersebut dicabut yaitu kami ada pertimbangan:

- Bahwa Pertimbangan kami yaitu dalam sidang dengan agenda saksi, bahwa Penggugat menghadirkan saksi-saksi tidak relevan/ tidak kuat karena saksi saksi dalam fakta persidangan tidak tahu kejadian yang sebenarnya sehingga berpotensi Gugatan ditolak..


Bahwa mengapa Gugatan tersebut dicabut yaitu pertimbangan kami apabila Gugatan dicabut Penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali, dan sebaliknya apabila Gugatan tersebut teruskan akan berpotensi ditolak, apabila Gugatan tersebut ditolak, Penggugat tidak bisa mengajukan gugatan kembali atau NEBIS IN IDEM.


Demikianlah Surat Tanggapan dan klarifikasi ini saya buat dengan sebenar- benarnya, atas perhatian nya diucapkan terima kasih.(RK) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu

BhinnekaNews71.Com- Juli 31, 2026 0
Waspada Penipuan Digital, Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten Sebarkan Kabar Duka Palsu
BANTEN, -Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat publik maupun tokoh organisasi. Ka…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Juli 27, 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Juli 27, 2026
Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Juli 27, 2026
Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Juli 27, 2026
 Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Juli 28, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
 Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Juli 28, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026

Berita Terpopuler

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Panongan, Kasat Lantas Polresta Tangerang Edukasi Pelajar soal Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Juli 27, 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim Polri

Juli 27, 2026
Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Kwarcab Merangin Sukses Gelar LCTP VIII Kwarda Jambi, 56 Tim Pramuka Penegak Beradu Cerdas, Sportif, dan Berkarakter

Juli 27, 2026
Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Kolaborasi UKM Paskibra UNDHARI, PPI dan DPPI Dharmasraya Gelar TOT 2026, Tingkatkan Kompetensi Pelatih PBB-Paskibra

Juli 27, 2026
 Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Musisi Batak Asal Cikande, Muksin S. Pakpahan Tutup Usia, Keluarga dan Kerabat Berduka

Juli 28, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
 Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Kumpulkan Perwira Satlantas, Kapolresta Tangerang Minta Penanganan Laka Cepat dan Profesional

Juli 28, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber