Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Disdik Tangsel Bungkam Tidak Transparan Terkait SIRUP Proyek Sarana dan Prasarana SD " Ada Apa ?




TANGSEL - Pegiat Sosial Tangerang Selatan "A.Sapto Utomo, mengatakan retribusi atau pajak yang masuk ke PAD untuk APBD Tangsel, harus terus dipantau dan diawasi agar tidak terjadi kebocoran, menurut Sapto sepertinya saat ini Kepemerintahan Tangsel mengalami pergeseran nilai dan tatanan Usaha Untuk masyarakat oleh karena itu Sapto mendesak agar proses lelang SIRUP di Dinas Pendidikan Tangsel lebih mengutamakan transparan terhadap penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dengan optimal " Kamis 17 /11/22.


Dikatakannya pembangunan yang telah terdistorsi terkesan Bungkam dan adanya dugaan praktek terselubung serta dugaan monopoli yang dilakukan oleh oknum pemangku kebijakan juga  menurutnya akan terjadi  persaingan usaha yang tidak sehat.


Sapto Utomo menjelaskan Sub kontraktor saat ini yang  bermitra dengan Pemkot Tangsel Ia menduga adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang mempunyai kedekatan pada pemangku kebijakan juga disinyalir adanya dugaan pemberian upeti antara kontraktor dengan oknum Dinas Pendidikan Tangsel" Ujarnya.


Hal ini dapat dilihat dari SIRUP yang ada di Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan untuk diketahui kami bersama Tim sudah ada penelusuran dan investigasi yang telah dilakukan di  beberapa sekolah tingkat dasar (SD) yang ada di Tangerang Selatan " Ujarnya.



Bahkan konon katanya Rumor yang beredar terkait kegiatan itu pihak Disdik Tangsel mengaku tidak ada pekerjaan,akan tetapi di beberapa bidang yang ada di Dinas Pendidikan begitu di cek di SiRUP salah satunya banyak judul pekerjaan terutama di bidang SD " Jelas Sapto.


Hal senada juga dikatakan oleh Cecep Anang Hardian yang merupakan sebagai Kabiro Tangsel Media Center AWDI juga mengatakan "Pembangunan yang dilaksanakan oleh  Pemerintah Tangsel  tentunya menggunakan dana APBD yaitu dari hasil pajak masyarakat yang mereka bayar.


Agar diketahui bersama 

Tupoksi kami sebagai media dalam mencerdaskan anak bangsa mengontrol kebijakan publik dan Pemerintah dan  Disdik Tangsel sebagai badan dari Kepemerintahan harus memahami dan dapat memberikan penjelasan dan keterangan Publik " Ucapnya.


Sebab kami bagian dari  kontrol sosial dan seyogyanya menghimbau kepada pemangku kebijakan agar lebih transparan dalam memberikan penjelasan dan adanya keterbukaan informasi publik, kami mewakili masyarakat Tangsel tentunya dapat mengetahui dan bisa turut memantau agar kegiatan dalam pelaksanaan Proyek untuk mengetahui agar dalam pekerjaan itu tidak dikerjakan asal- asalan " Ucapnya.


Cecep juga menambahkan bahwa dirinya pernah menanyakan terkait SIRUP tersebut melalui nomor WhatsApp ke Kasi Sarpras akan tetapi 

tidak ada respons dan penjelasan juga  informasi yang  didapat yang dimana kami minta diberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan ada berapa banyak penyedia barang/jasa yang mengerjakan dari sekian judul yang ada di SIRUP tersebut.


Akan tetapi kami tidak dapat penjelasan ataupun Informasi yang didapat dari Dinas Pendidikan Tangsel oleh karnanya hal ini lah yang menimbulkan kecurigaan yang dimana Sub kontraktor itu kemungkinan besar kurangnya persyaratan legalitas dan sepertinya pemain lama sedangkan 

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan KPPU dengan tegas melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” tandas Cecep.


Seharusnya Informasi atau data yang diminta bisa diberikan sesuai dengan adanya Undang-undang KIP 2008."Informasi yang saya minta itu merupakan informasi publik, yang artinya informasi tersebut harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik terlebih kami sebagai bagian dari  kontrol sosial " Ungkapnya.


Lebih lanjut Ketua DOD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Cecep, minta kepada Ombudsman Provinsi Banten dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar secepatnya melakukan investigasi dan penyelidikan  monitoring serta mendengar aspirasi dan  keluhan dari kontraktor kecil dan lokal masyarakat Tangsel maupun dari AWII agar menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis dalam menelusuri adanya dugaan oknum kontraktor yang disinyalir Oknum Pemain, untuk dapat memberikan sangsi atas pelanggaran UU tersebut.


Selain itu, Ketua DPD AWII, Cecep, juga minta kepada pengusaha (kontraktor kecil) untuk ikut bersama-sama melaporkan dan membuat laporan kepada KPPU dan ombudsman pusat. Karena kondisi saat ini bukan rahasia umum lagi paket-paket pekerjaan yang ada di setiap bidang pemiliknya diindikasikan sudah ada   " Tutupnya. ( Red )


Nara Sumber : Cecep Anang Hardian


Tembusan : Kadep Penerbitan AWDI

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *