• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24.08 C
Banjarmasin
Selasa, Juli 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Serang Remaja 17 Tahun di Cilegon Ditangkap Polda Banten, Edarkan Narkoba Melalui Transaksi Medsos
Headline Hukrim Serang

Remaja 17 Tahun di Cilegon Ditangkap Polda Banten, Edarkan Narkoba Melalui Transaksi Medsos

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
19 Sep, 2022 0 2
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17). 


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur. "Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi.


Meryadi menjelaskan kronologis penangkapan awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon. 


"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.


Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/09) Sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.


Meryadi menambahkan hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti. "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.


Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka 


Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id. 


Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.


Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.


Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.


"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.


Nico menambahkan pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika. "Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja," tambah Nico.


Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol dan Heximer tanpa Izin
Postingan Lebih Baru Penipuan Loker di Serang, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai di Polsek Kragilan

Anda mungkin menyukai postingan ini

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

Kasi Sapras SD Kabupaten Tangerang Tidak Jalankan Fungsional, Diduga Konflik Kepentingan

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

BhinnekaNews71.Com- Juli 29, 2025 0
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15
TANGERANG, -- Perkumpulan wartawan Serang Timur (PERWAST) menghadiri acara hari jadi atau ulang tahun LSM Geram Banten Indonesia yang ke 15, yang berlangsung d…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah

Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah

Juli 24, 2025
Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Juli 23, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Juli 26, 2025
Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

Juli 24, 2025
Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Juli 26, 2025
 Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Juli 22, 2025
Keluarga Besar GWI Provinsi Banten Berduka, Ibunda Tercinta Reza Bidang Investigasi GWI Berpulang

Keluarga Besar GWI Provinsi Banten Berduka, Ibunda Tercinta Reza Bidang Investigasi GWI Berpulang

Juli 23, 2025
Sidang Kedua BPSK, Warga Royal Permata Balaraja Minta Arbitrase, Kuasa Hukum PT. BPC Salahkan LSM

Sidang Kedua BPSK, Warga Royal Permata Balaraja Minta Arbitrase, Kuasa Hukum PT. BPC Salahkan LSM

Juli 24, 2025
Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Juli 26, 2025

Berita Terpopuler

Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah

Sawah Warga di Kp Binong Desa Pasir Kembang Diduga Tercemar Limbah B3, Pihak PT SMP Sebut Sudah Musyawarah

Juli 24, 2025
Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Juli 23, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Juli 26, 2025
Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api

Juli 24, 2025
Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Juli 26, 2025
 Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri Digelar Malam Ini

Juli 22, 2025
Keluarga Besar GWI Provinsi Banten Berduka, Ibunda Tercinta Reza Bidang Investigasi GWI Berpulang

Keluarga Besar GWI Provinsi Banten Berduka, Ibunda Tercinta Reza Bidang Investigasi GWI Berpulang

Juli 23, 2025
Sidang Kedua BPSK, Warga Royal Permata Balaraja Minta Arbitrase, Kuasa Hukum PT. BPC Salahkan LSM

Sidang Kedua BPSK, Warga Royal Permata Balaraja Minta Arbitrase, Kuasa Hukum PT. BPC Salahkan LSM

Juli 24, 2025
Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Juli 26, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber