Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta News Lanjutan Perkara Zakaria, Ahli Pidana Dr.Dwi Seno sebut Delik pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Belum dapat Diterapkan pada Perbuatan Pelaku
Headline Hukum Jakarta News

Lanjutan Perkara Zakaria, Ahli Pidana Dr.Dwi Seno sebut Delik pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 Belum dapat Diterapkan pada Perbuatan Pelaku

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
02 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Ahmad Rohman bin Zakaria kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.18, RT.3/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, pada Kamis, 1/9/2022


Dalam agenda Pembuktian tersebut, penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum YH & Rekan menghadirkan Nafri, S.H selaku Ahli Pelayaran dan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkra Jakarta Raya, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLCE.,CPA


Berdasarkan Pendapat dari Ahli Pelayaran, Nafri, S.H menyatakan bahwa Kolam pelabuhan tanjung priok diatur dalam Pasal 3 Permen 38 tahun 2012


Sementara Permenhub 154 tahun 2012 " Mengatur juga tentang Kewenangan syahbandar yang diantaranya menerima kapal-kapal masuk dalam pelabuhan, mengeluarkan SPB.


Dalam penjelasannya saat ditunjukan Peta oleh Penasehat hukum, Ahli Pelayaran Nafri, S.H menerangkan Bahwa titik koordinat yang didakwakan oleh JPU bukanlah perairan Pelabuhan Marunda akan tetapi masih masuk ke kolam pelabuhan tanjung priok, dan masih berlaku kekuasaan wilayah syahbandar tanjung priok. Artinya Tidak perlu SPB karena berada di Kolam Pelabuhan Tanjung Priok" Jelas Nafri sambil menunjuk peta


Sementara itu dilanjutkan dengan pendapat ahli pidana yang ditanyakan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada Ahli " bagaimana pandangan ahli, jika tidak ditemukan adanya niat jahat (meansrea) dalam suatu tindak pidana, jelaskan ?


"Dapat ahli jelaskan dipandang dari sudut pandang pidana, pemenuhan tindak pidana terdiri dari 3 Hal, actus rea, means rea dan akibat hukum.


Dalam pemenuhan tindak pidana Actusrea dan meansrea menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sementara berkaitan dengan akibat hukum adalah akibat yang timbul dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku delik, contoh kerugian negara dalam UU Tipikor, Orang yang dirugikan dalam Tindak Pidana Penipuan, Perusahaan yang dirugikan dari perbuatan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan


Dari konteks ini ahli berpendapat bahwa jika tidak ditemukan adanya niat jahat (meansrea) untuk melakukan tindak pidana maka terhadap seseorang tersebut tidak lah dapat dipidana, dan jika tidak ditemukan adanya akibat hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, maka terhadap seseorang tersebut tidak lah dapat dipidana.


Substansi hukum adalah untuk mengatur agar jalannya pemerintahan disuatu negara dapat dilaksanakan dengan baik, esensi dari hukum pidana adalah sebagai ultimum remedium (penyelesaian hukum terakhir) bukan ambisi untuk memenjarakan seseorang.


selanjut penasehat Hukum Terdakwa, Advokat Imam R Sofyan, S.H melanjutkan pertanyaannya "Ahli bagaimana Pandangan ahli terkait dengan Bukti Surat yang dikeluarkan oleh KEPALA KANTOR OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PRIOK, Perihal : Posisi kapal SPOB Dimas Putra II tertanggal 13 Juni 2022, dimana berdasarkan substansi dari surat tersebut menjelaskan Posisi Kapal SPOB Dimas Putra II Pada tanggal 12 April 2022 Pukul 12:00 – 14.15 WIB berada didalam wilayah DLKR/DLKP Pelabuhan Tanjung Priok pada Kordinat 6o 03’ 546’’ S/106o 56’921’’ E (posisi berdasarkan Surat Panggilan Polisi) atau 6o 03’ 546’’ S/106o 57’34.20’’ E  (Posisi berdasarkan Peta Kapal) diperkuat dengan Pernyataan dari Ahli Pelayaran yang menyatakan bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah Luar Dam Pelabuhan Tanjung Priok bukan wilayah Perairan Pelabuhan Marunda sehingga belum diperlukan izin berlayar, bagaimana Pendapat Ahli yang demikian dikorelasikan dengan Pasal 323 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ?


" Baik, Dapat ahli jelaskan Pasal 323 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)


Pasal 219 ayat (1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.


Unsur Pasal 323 Ayat (1) :


Nahkoda yang berlayar

Tanpa memiliki Surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar


Bahwa ahli berpandangan esensi pasal 323 ayat (1) UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran adalah berkaitan dengan nahkoda yang berlayar tanpa izin yang dikeluarkan oleh syahbandar.


Penerapan pasal tersebut harus dibuat terang dan jelas, apakah posisi kapal tersebut telah melawati Batasan Batasan wilayah yang memang diwajibkan harus memiliki izin berlayar, jika posisi kapal yang ditangkap belum melampau wilayah yang mewajibkannya harus ada izin berlayar, maka ahli berpendapat tindak pidana tersebut belum lah terjadi, 


Berdasarkan fakta hukum surat dari Kepala Kantor Pelabuhan utama tanjung Priok perihal Posisi Kapal SPOB Dimas Putra II dan fakta hukum keterangan ahli pelayaran yang menyatakan posisi Kapal SOPB Putra II masih pada wilayah wilayah Luar Dam Pelabuhan Tanjung Priok bukan wilayah Perairan Pelabuhan Marunda dengan demikian ahli berpendapat perbuatan tindak pidana belum lah terjadi dan perbuatan tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi, sehingga ahli berpendapat terhadap pelaku delik tidak dapat dimintai pertanggung jawaban hukum sebab perbuatan tindak pidana belum lah terjadi


Berdasarkan adagium hukum : PROBANTIONES BEDENT ESSSE LUCE CLARIRORES : ‘’Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya’’ berdasarkan adagium tersebut ahli berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan dugaan dan alat bukti yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.


Kemudian Advokat Haikal, S.H melanjutkan pertanyaan kepada Ahli, dan saksi Ahli jelaskan bagaimana pandangan ahli jika kebenaran Materil dalam proses persidangan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya,  bagaimana akibat hukumnya menurut ahli, selaku ahli pidana ?" Tanya Advokat Haikal


"Dapat ahli jelaskan pada esensinya persidangan adalah proses untuk menguji kebenaran materil untuk menentukan apakah terdapat kesalahan pada diri terdakwa berdasaran alat bukti yang dihadirkan dimuka persidangan, hal ini untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum bagi hakim didalam memutus perkara sebagaimana yang telah dituangkan dalam pasal 183 KUHAP : hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. artinya disinilah letak peran hakim dalam mencari kebenaran materil yang merupaan ciri khas hakim pada system peradilan pidana yang menganut civil law. JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA : seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan, artinya ahli berpendapat apabila dalam proses persidangan tidak dijalankan dengan due proses of law, maka muara akhirnya biarlah hakim yang mempertimbangan dengan memutus.



Berdasarkan Yurisprudensi MA No.33K/MIL/2009 salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keraguan-keraguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan (Asas In Dubio Pro Reo)" Jelas Asst.Prof.Dr Dwi Seno


Sidang ditutup dengan pemberian cindramata kepada Hakim, Buku Karya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA. Yang Berjudul "Eksiklopedia Hukum" Dinamika Negara Hukum, karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum, dan buku yang berjudul Persoalan Hukum dalam Pengadaan barang dan Jasa.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama
Serang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, jajaran personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Banten mel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber