• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
30.08 C
Banjarmasin
Senin, Augustus 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko di hadirkan oleh Babinkum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Headline Hukum Jakarta

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko di hadirkan oleh Babinkum TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
21 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Sidang lanjutan Perkara Pidana yang melibatkan Kapten. Caj M.R.A, SIP dengan Nomor Perkara 114-K/PM.II-08/AD/III/2022

kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 " di Jl. Raya Penggilingan, RT.10/RW.4, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur pada Selasa 20/9/22


Pada sidang yang berlanjut tersebut Penasehat Hukum Terdakwa MRA, Bapak Yanas dari Badan Pembinaan Hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menghadirkan 2 Ahli ilmu Hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. 

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA sebagai Ahli Pidana dan Dr. Noviriska, S.H., M.H sebagai Ahli Perdata. 


Berdasarkan Fakta Persidangan 

Ahli Perdata Dr. Noviriska, S.H., M.H berpendapat Seorang Komisaris dapat mengambil alih jalannya Perusahaan, Jika seorang Direktur tidak menjalankan fungsinya dengan baik, 

Menurut UU PT Komisaris dapat menghentikan seorang Direktur jika dianggap tidak menjalankan peran dan tugas nya di Perusahaan melalui RUPS, Keputusan RUPS merupakan Keputusan tertingal dalam Lingkup Perusahaan " Jelas Dr. Noviriska


selanjutnya ditanyakan oleh Tim Babinkum TNI kepada Ahli Pidana terkait dengan bagaimana jika suatu tindak pidana pemalsuan tidak terpenuhinya unsur dapat menimbulkan merugian dan bagaimana jika pelapor menduga bahwa telah terjadi akta perusahaan yang dipalsu namun akta palsu tersebut tetap digunakan baik oleh perusahaan dan pelapor sehingga mendapatkan keuntungan, bagaimana akibat hukum nya ? 


 Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.,M.H berpendapat terkait dengan penerapan Tindak Pidana Pemalsuan, " Esensi Unsur-unsur Tindak Pidana Pemalsuan adalah 

- “Barang siapa 

-membuat surat palsu atau memalsukan surat 

- yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal 

- Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, 

- Dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat


Dalam unsur tersebut baik tindak pidana yang diatur dalam pasal 263 KUHP  jo 264 KUHP jo 266 KUHP. Terdapat salah satu unsur ‘’Dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan’’ . apabila didalam suatu dugaan tindak pidana tidak terpenuhinya unsur dapat menimbulkan kerugian maka pasal ini tidak dapat diterapkan kepada pelaku delik, namun apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku delik terbukti, maka pihak-pihak yang turut serta menggunakan surat yang diduga palsu dapat di jerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Tentang Turut Serta Melakukan termasuk juga pihak Pelapor " jelas Dr. Dwi Seno


selajutnya dipertanyakan kepada Ahli terkait penerapan pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP ? 


Masih dengan Pendapat Dr. Dwi Seno "Esensi penerapan pasal 372 KUHP adalah sepanjang penyidik telah menemukan adanya minimal 2 alat bukti yang cukup, telah terpenuhi formil dan materil serta telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka terhadap pelaku delik telah dapat dimintai pertanggung jawaban hukum, sementara Esensi penerapan pada pasal 374 KUHP harus terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup, harus terpenuhi formil dan materil serta harus terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya dan wajib  adanya Audit Internal dan Audit Eksternal yang menentukan adanya kerugian perusahaan apabila tidak audit Internal dan Eksternal maka tindak pidana pasal 374 KUHP tidak dapat diterapkan" Jelas Dr. Dwi Seno  


Ahli Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu menambahkan Berdasarkan adagium hukum ’’LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM’’ : hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun


BERDASARKAN AZAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD /TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN :  jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan " Jelas Dr. Dwi Seno


Sidang ditutup dengan pemberian 2 Cindramata Buku sebagai menambah khazanah keilmuan yang berjudul Ensiklopedia Hukum dan Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif karya Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Sanggahan Sekjen AWDI Terkait Adanya Pemberitaan Tentang Reshuffle Organisasi AWDI itu Tidak Konstitusional
Postingan Lebih Baru Gedung Eks BPK TKI Kini Jadi Rumah Hantu Besi dan Matrialnya di Santroni Maling

Anda mungkin menyukai postingan ini

Tegas Tapi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran

Kesal Delay, Penumpang Pesawat Lion Air Rute Jakarta Medan Mengamuk dan Teriak Bom

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tegas Tapi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran

BhinnekaNews71.Com- Agustus 03, 2025 0
Tegas Tapi Humanis, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran
Tangerang — Udara malam terasa sejuk saat suara komando menggema di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Tepat pukul 23.00 WIB, sebanyak 277 personel gabungan …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025
 Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Juli 30, 2025
6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

Agustus 01, 2025
Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Agustus 01, 2025
Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Juli 30, 2025

Berita Terpopuler

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Wartawan di Tangerang Alami Intimidasi saat Konfirmasi Pembangunan Mushola di RSUD Balaraja

Agustus 02, 2025
Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Begini Tanggapan Humas RSUD Balaraja Soal Intimidasi Wartawan di Proyek Mushola

Agustus 02, 2025
 Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Pakons Prime Hotel Tangerang Diduga Jadi Sarang Penipuan Prostitusi Online

Agustus 02, 2025
Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Satgas Anti Tawuran Resmi Dibentuk, Kapolres Metro Tangerang Kota: “Kita Tolak Keras Tawuran!

Agustus 02, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025
 Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Siman Penerima Manfaat Bedah Rumah Berterima Kasih Kepada Pemerintahan Desa Cikande

Juli 30, 2025
6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

6 Toko Penjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal, Siap Ditutup Pemanen Oleh Polsek Kelapa Dua

Agustus 01, 2025
Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Kapolres Kombes Pol Jauhari: Polisi Tak Antikritik, Kami Terbuka Terima Masukan Warga

Agustus 01, 2025
Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Camat Rajeg Oman Apriaman menghadiri Launching Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Usia Sekolah

Juli 30, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber