Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum dan Kriminal Tangerang Kurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Headline Hukum dan Kriminal Tangerang

Kurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: Kapolresta didampingi Kasat Reskrim saat Press Conference di Halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02). Dok BHINNEKANEWS.












TANGERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Polresta Tangerang Polda Banten menggelar pers conference pengungkapan 7 (tujuh) kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam kurun waktu / periode bulan Januari 2022,  di halaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022) pukul 10.00 WIB.


Pers Conference dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Kapolres menyampaikan, Mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang tahun 2021. bahwa terjadi Trend peningkatan tindak pidana terhadap anak sebagai korban.


Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus Perlindungan Perempuan dan Anak juga menjadi program prioritas pimpinan Polri untuk ditingkatkan, salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang adalah melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.




“Selama periode bulan Januari 2022, unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dengan 7 (tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 (dua belas) orang, (9 perempuan dan 3 laki-laki),” kata Kapolres.


Kemudian Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melanjutkan ,"Adapun nama-nama tersangka yang berhasil kami tangkap,


1. Tersangka inisial EK (Umur 31 Tahun), dengan korban sebanyak 2 (dua) orang anak perempuan dibawah umur, dengan Korban dan Modus Operandi, adalah usia korban 6 & 7 tahun korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku.

Motif Tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak kecil. TKP didalam sebuah kontrakan Konveksi dan didepan teras konveksi yang beralamat di Cisoka Kabupaten Tangerang.


2. Tersangka inisial AA (Umur 24 Tahun) : Guru privat mengaji. Korban sebanyak 3 (tiga) orang anak laki-laki dibawah umur dengan umur kisaran 8 – 11 tahun.

Modus operandi Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan Khodam (ilmu sakti). Korban disodomi melalui anus dubur, sehingga korban dapat dicabuli dengan cara disodomi. Motif Pelaku mempunyai kelainan seksual dan pelaku pernah manjadi salah satu korban sodomi. Adapun TKP didalam tempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.


3. Tersangka inisial A (Umur 44 Tahun) / Ayah tiri korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur, usia 14 Tahun Pelaku mengancam korban pada saat sebelum dan sesudah menyetubuhinya, dan pelaku mengiming-imingi korban dengan cara akan membelikan mainan dan apapun yang korban mau. Pelaku nafsu terhadap korban karena melihat usia korban yang masih kecil namun bertubuh bongsor dan kurang dilayani istri. TKP Didalam sebuah kamar yang beralamat di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang.



4. Tersangka inisial BRP (Umur 19 Tahun) : Pelajar / Mahasiswa

korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur dengan, usia 17 Tahun Pelaku nafsu saat melihat kancing baju korban terbuka saat korban tertidur di kursi, sehingga terlihat tali BH korban, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku. Motifnya karena sering menonton film porno pelaku jadi terobsesi dengan adegan porno tersebut. TKP didalam sebuah mobil HRV bagian kursi belakang, alamat Jalan. Raya Serang Kabupaten Tangerang.


5. Tersangka Inisial IFM (Umur 20 Tahun) Guru SD (Ilmu Agama) . Dengan korban sebanyak 3 (tiga) orang anak perempuan dibawah umur dengan usia korban berumur 9 tahun / 14 tahun apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban ketakutan. Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan hadiah, dan Pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek agar korban dapat disetubuhi oleh pelaku. Motif Pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan Pelaku sering menonton film porno. TKP Didalam perpustakaan SDIT, yang beralamat di Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


6. Tersangka inisial S (Umur 48 Tahun) : Buruh Harian Lepas. Dengan 1 (satu) orang anak perempuan umur 13 Tahun. Hasrat pelaku timbul saat melihat korban yang masih dibawah umur, namun memiliki payudara yang besar, dan pada saat korban sedang menjaga adikya seorang diri didalam kontrakan pelaku langsung menyetubuhinya. Pelaku sudah berpisah dengan istirnya, sehingga pelaku tidak pernah lagi berhubungan badan. TKP didalam sebuah rumah kontrakan, yang berlamat di Panongan Kab Tangerang


7. Tersangka inisial AS (Umur 43 Tahun) / Ayah Kandung Korban Ketua RT. Dengan korban 1 (satu) anak perempuan dibawah umur, dengan usai 13 Tahun. Pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain. Pelaku kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya Didalam kamar rumah yang beralaKurun Waktu Sebulan Pada Januari 2022, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umurmat di Cisoka Kabupaten Tangerang.



Kemudian Pasal yang diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).


Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku, dengan ancaman di tambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru atau Tenaga pengajar / Pendidik.


Langkah-langkah / upaya yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah Melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, KOMNAS ANAK, P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psykolog, BAPAS dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak, Melakukan penyuluhan sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat. Melakukan Trauma Heling terhadap korban korban kekerasan seksual dengan bekerja sama dengan P2TP2A dan Psykolog, Melakukan kerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).


Komitmen Polresta Tangerang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang belum terungkap(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Peleburan Aluminium di Jatiuwung Disorot

BhinnekaNews71.Com- Januari 30, 2026 0
Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Peleburan Aluminium di Jatiuwung Disorot
Kota Tangerang – Aktivitas peleburan aluminium di Jalan Kasir 1 RT 03/03, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, disorot publik. Usaha terse…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
LSM BP2A2N Resmi Laporkan RR dan MS Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

LSM BP2A2N Resmi Laporkan RR dan MS Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

Januari 29, 2026
Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ke PT Murni Mapan Mandiri Dipertanyakan Wartawan dan LSM

Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ke PT Murni Mapan Mandiri Dipertanyakan Wartawan dan LSM

Januari 29, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Sempat DPO Pelaku Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang

Sempat DPO Pelaku Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang

Januari 29, 2026

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
LSM BP2A2N Resmi Laporkan RR dan MS Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

LSM BP2A2N Resmi Laporkan RR dan MS Jaringan Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangerang Selatan

Januari 29, 2026
Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ke PT Murni Mapan Mandiri Dipertanyakan Wartawan dan LSM

Hasil Sidak Komisi IV DPRD Kabupaten Serang ke PT Murni Mapan Mandiri Dipertanyakan Wartawan dan LSM

Januari 29, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Sempat DPO Pelaku Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang

Sempat DPO Pelaku Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang

Januari 29, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber