Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan
SERANG — Aktivitas pengurugan lahan yang disebut berada di kawasan Developer Taman Ciruas Permai (TCP), Jalan Raya Serang–Jakarta KM 9, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan.
Kegiatan yang berada persis di depan SDN Ciruas 1 itu diduga belum mengantongi perizinan.
Camat Ciruas Yuli Saputra sebelumnya mengatakan, berdasarkan informasi dari DPMPTSP Kabupaten Serang, aktivitas tersebut belum memiliki izin.
"Dari DPMPTSP menginfokan belum ada izin, Kang," ujar Yuli beberapa waktu lalu.
Dalam penelusuran berikutnya, pihak kecamatan mendapat informasi bahwa proses perizinan disebut baru akan diurus ke DPUPR dan pihak TCP belum berkoordinasi dengan PTSP.
Di sisi lain, Kepala SDN Ciruas 1 telah menyampaikan keluhan kepada pihak developer. Sekolah meminta agar aktivitas pengurugan dilakukan setelah siswa pulang sekitar pukul 13.00 WIB karena debu mengganggu kenyamanan, sekaligus meminta perbaikan drainase, peninggian jembatan, pembuatan pagar sekolah, serta agar area antar-jemput siswa tidak dibongkar.
Saat dikonfirmasi, Sarip yang mengaku sebagai marketing TCP menegaskan dirinya bukan pihak yang menangani aktivitas urugan tersebut.
"Betul saya Sarip, marketing rumah di Blok P Taman Ciruas, bukan yang menangani urugan di depan sekolah," ujarnya. Ia menyarankan konfirmasi langsung kepada developer dan pengelola urugan. Kamis (24/9/26).
Sementara itu, warga berharap Pemkab Serang melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP, memastikan status perizinan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
"Harapan kami pemerintah menegur dan memberikan tindakan kepada pihak pengelola aktivitas urugan sesuai mekanisme yang ada," ujar Ely, warga Ciruas.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak developer, pengelola urugan, dan instansi terkait masih dilakukan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Posting Komentar