Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Pentingnya Humanisme Aparat dan Solusi Percepatan Bantuan Sosial dalam PPKM Darurat di Sumatera Barat Pentingnya Humanisme Aparat dan Solusi Percepatan Bantuan Sosial dalam PPKM Darurat di Sumatera Barat

Pentingnya Humanisme Aparat dan Solusi Percepatan Bantuan Sosial dalam PPKM Darurat di Sumatera Barat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
20 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Foto: Riyan Permana Putra SH MH, Ketua PPKHI KOTA BUKIT TINGGI

BUKIT TINGGI - SUMBAR, BHINNEKANEWS71.Com - Terkait adanya tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gowa, Sulawesi Selatan yang memukul wanita hamil saat menertibkan PPKM Darurat. Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H minta kejadian serupa tidak terulang di Sumatera Barat dan juga terkait teguran yang cukup keras kepada 19 kepala daerah, termasuk Sumatera Barat yang menurut Mendagri penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 ia juga meminta pemerintah daerah di Sumatera Barat dapat melakukan rasionalisasi, realokasi dan sinkronisasi penganggaran bantuan sosial dan nakes yang bersumber dari APBD. 

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan, "Agar kasus serupa di Gowa, Sulawesi Selatan yang mana ada oknum Satpol PP yang memukul wanita hamil saat menertibkan PPKM Darurat agar tidak terjadi di Bukittinggi dan Sumatera Barat. Satpol PP dan juga aparat terkait harus mengedepankan sikap humanis dan menghindari tindakan represif ketika berhadapan dengan masyarakat yang melanggar penyekatan PPKM Darurat.

Apalagi dalam Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi terungkap bahwa dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dijelaskan bahwa Satpol PP itu bertugas menegakkan aturan untuk ketertiban dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya di Bukittinggi pada Minggu, (18/7/2021). 

“Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satpol PP terkait penertiban pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam SE tersebut Medagri meminta Satpol PP diminta mengedepankan sikap yang humanis dalam menertibkan masyarakat," tambah Alumni Universitas Indonesia ini.

Lalu terkait teguran yang cukup keras kepada 19 kepala daerah, termasuk Sumatera Barat yang menurut Mendagri penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 ini dan insentif tenaga kesehatan (nakes).

Ketua PPKHI Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H.,  juga menanggapi, “Bahwa menurut Kajian Hukum PPKHI Bukittinggi, Pemerintah Daerah di Sumatera Barat dapat melakukan percepatan penanganan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak PPKM Darurat dengan mengatur dalam pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dengan melakukan rasionalisasi, realokasi dan sinkronisasi penganggaran bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.

“Cara ini kita bisa lihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat,” jelasnya.  

"Di sana dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota yang ada di Sumatera Barat dapat mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dengan cara melakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial serta juga dengan melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," ujarnya.

“Dan pelaksanaan dampak PPKM Darurat ini harusnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh kepala daerah di Sumatera Barat. Karena tak hanya pelaku usaha dan masyarakat saja yang akan terkena sanksi jika tidak melakukan Instruksi Mendagri tersebut tapi juga kepala daerah. Karena ada ancaman, dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri  akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.

(RPP)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

BhinnekaNews71.Com- Juli 11, 2026 0
Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga
Kabupaten Tangerang – Keberadaan sebuah mobil ambulans di sekitar lokasi aksi unjuk rasa di depan PT PEMI, Jumat (10/7/2026), menjadi perhatian sejumlah akti…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Juli 08, 2026
Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Juli 11, 2026
 Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Juli 11, 2026
Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Juli 08, 2026
Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Juli 08, 2026
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Juli 08, 2026
Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Juli 11, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Juli 09, 2026
Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Juli 11, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026

Berita Terpopuler

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Dicoret Sepihak dari Grup WhatsApp Mitra Polres Lebak, Rudini Pertanyakan Transparansi dan Etika Komunikasi

Juli 08, 2026
Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Lurah Balaraja: Ambulans yang Terlihat di Lokasi Aksi Bukan Operasional Kelurahan, Melainkan Fasilitas Warga

Juli 11, 2026
 Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Borong 7 Penghargaan, Polres Metro Tangerang Kota Ukir Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Metro Jaya

Juli 11, 2026
Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Diduga Wajib Beli Map Berlogo Koperasi Rp60 Ribu, SPMB SMKN 1 Gorda Jadi Sorotan

Juli 08, 2026
Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Juli 08, 2026
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Juli 08, 2026
Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Aktivis Desak Pemerintah Bersuara Ambulans Kelurahan Balaraja Diduga Digunakan Untuk Kegiatan Demonstrasi

Juli 11, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungutan Liar di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Juli 09, 2026
Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Juli 11, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber