Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SUKISARI, S.H : PELUANG DAN CARA KORBAN MENDAPATKAN HAK ATAS KASUS INVESTASI GAGAL BAYAR KSP INDOSURYA CIPTA

By On Mei 25, 2023



Jakarta -- Seperti banyak diketahui, banyaknya kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


- Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS  ?


- Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


- Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA. 


*Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:*


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;  


(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;  


(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian 


(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


*1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN*


Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101.


Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.”  


Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim Menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan  Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mangabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.


*BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?*


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triyun rupiah kasus HS  ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


*Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !*


*2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)*


Permohonan restitusi dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, pengajuan ini terbatas pada beberapa tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014  tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. 


Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan. 



*Bentuk restitusi* 




Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 




Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.




Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.



*Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.*



*3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM*




Cara ketiga, adalah Permohonan restitusi dilakukan dengan menggunakan Gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPer.




*MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT*




*4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN*




Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.




Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus,  huruf a. angka 1 berbunyi :




1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”




Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


*5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.*


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


*IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN*


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS


2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS


3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020


*Maka, dengan ini disampaikan untuk :*



*1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi*


*2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya  kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP*


*3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst  tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali*


*KLIEN SUKISARI & PARTNERS*


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :



*Sukisari & Partners*

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

*WA 08118-120164*


*Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner : Lawfirm Sukisari &Partners. Kamis, 25 Mei 2023*


Sambung Silaturahmi, Kapolda Banten Terima Kunjungan Ketua Umum PP Polri Daerah Banten

By On Mei 24, 2023



Serang – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus untuk merencanakan persiapan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Banten Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni di Ruang Kerja Kapolda Banten pada Rabu (24/05) pukul 08.00 Wib. 


Hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Banten Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, Kabid Propam Kombes Pol Riko Junaldy, dan Perwakilan pengurus PP Polri Daerah Banten.


Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus merencanakan persiapan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan. “Hari ini kami menerima kunjungan Ketua Umum PP Polri Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni untuk merencanakan acara Halal Bihalal yang akan dihadiri oleh para purnawirawan,” kata Rudy.


Selanjutnya Ketua Umum PP Polri Kombes Pol Purnawirawan Hj. Djasmarni mengatakan bahwa acara Halal Bihalal akan diikuti kurang lebih 250 orang. “Acara Silaturahmi atau Halal Bihalal ini akan dihadiri oleh para Purnawirawan, Warakawuri, Dian Kemala dan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) yang berjumlah kurang lebih 250 orang yang rencananya akan digelar di Hotel Dwiza sedangkan untuk waktunya menyesuaikan dengan kegiatan Polda Banten,” ucap Djasmarni.


Diakhir pertemuan, Djasmarni mengucapkan terima kasih telah menerima serta menyambut dengan baik kunjungan ke Polda Banten. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Banten atas sambutan baik dalam kunjungan kami ke Polda Banten, semoga hubungan komunikasi antara Polda Banten dan PP Polri Daerah Banten selalu terjalin dengan baik,” tutupnya. (*/Red) 

Dapat Predikat Ketiga Terbaik Terhadap Nilai Kinerja Anggaran Tahun 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

By On Mei 24, 2023




Jakarta -- Kementerian Keuangan memberikan penghargaan atas peringkat ketiga nilai kinerja anggaran 2022 untuk kategori K/L dengan pagu besar yang diraih Polri. Penghargaan tersebut diberikan Ibu Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan kepada Bapak Wakapolri Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si. yang bertempat di Ballroom Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan.


Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan, penghargaan peringkat ketiga yang diberikan ini merupakan kedua kalinya bagi Polri. Menurutnya, Polri mendapatkan hal itu karena selalu melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dengan kinerja anggaran berdasarkan beberapa komponen seperti aspek konteks, aspek manfaat dan aspek implementasi.


“Polri juga selalu melakukan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) dengan mengevaluasi kinerja pelaksanaan kinerja satker melalui capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dan untuk menjamin pelaksanaan APBN secara efektif, efisien, dan taat pada peraturan pelaksanaan anggaran yang ada, serta tercapai kesesuaian antara perencanaan dan realisasi berdasarkan beberapa komponen seperti kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran,” jelas Kadivhumas, Selasa (23/5/23).


Lebih jauh dijelaskan, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Polri 2018-2022 dengan rata-rata sebesar 90,64. NKA terendah 75,90 pada TA 2018 dan NKA tertinggi sebesar 97,02 pada TA 2022.


Meski telah meraih predikat terbaik ketiga, Polri tak akan berpuas diri. Kadivhumas menegaskan, Polri terus berkomitmen memperbaikinya, bahkan Asrena Kapolri telah mengeluarkan surat perihal direktif langkah-langkah pelaksanaan kinerja anggaran Polri tahun 2023 untuk menjadi lebih baik lagi ke depan.


“Diharapkan, baik dari pengelolaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Kadivhumas.


Dengan demikian, ujar Kadivhumas, kinerja anggaran akan meningkat dan tidak ada keterlambatan maupun kondisi force majeur yang menjadi hambatan untuk meningkatkan output yang sudah menjadi target. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan outcome yang dicapai dan dapat dirasakan/nikmati bagi seluruhnya, khususnya personel Polri sendiri maupun masyarakat pada umumnya..(*/Red) 

Korupsi Dana Desa Rp 2.3 Miliar  Kepala Desa Katulisan Ditahan Kejari Serang

By On Mei 23, 2023







Serang - Kepala desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang pada Selasa siang, 23 Mei 2023.


Erpin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih.


Plh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.


Alasan penyidik melakukan menahan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.


"Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana di atas lima tahun," kata Adyantana didampingi Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.


Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.


Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari Dana Desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa Dana Desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta.


"Tahun anggaran 2021 menerima (Dana Desa) sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu," jelas Adyantana.


Adyantana mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, penyidik mendapati beberapa temuan dari penggunaan Dana Desa.


Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik, tidak disetorkannya pajak.


"Selain itu ada honor pegawai pemerintah yang tidak diserahkan," imbuhnya.


Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/Red) 

 MWC NU kecamatan Baros Adakan Halal Bihalal dan Pengajian Akbar

By On Mei 23, 2023

 


Serang -- Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdhatul Ulama (NU) kecamatan Baros mengadakan halal bihalal dan Pengajian Akbar dengan tema “Merajut harmonis, indahnya silaturahmi, yang di laksanakan di kantor cabang MWC NU Baros kecamatan Baros kab Serang provinsi Banten. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut KH Abuya Muhtadi al-Bantani Cidahu.  KH.Abah elang mangku bumi Cikesal  Camat Baros  dan KH Amas tajudin pemateri sekaligus sekertaris NU provinsi Banten." dan tak lupa juga dihadiri Babinkamtibmas, para kiyai dan para alim ulama, ibu – ibu jama’ah pengajian se-kecamatan Baros beserta undangan lainnya. Senin, (23/05/2023). 

KH.DR.Abdull Hamid S.ag.M.Mpd selaku ketua MWC Baros dalam sambutannya ia menyampaikan, kami atas nama pengurus MWC NU kecamatan Baros mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran para alim ulama, para pejabat, muspikq, serta para undangan lainnya, untuk bersama sama mengikuti acara halal bihalal terutama memulai nya kembali pengajian rutin, yang di isi oleh para kiyai dan para ustadz dari Nahdataul Ulama yang hari ini di selenggarakan di gedung MWC NU Baros. 

Oleh karenanya, dengan adanya pengajian, selain memperkokoh untuk selalu menjalankan Sunnah waljama’ah juga akan memperkuat tali silaturahmi antar ulama dan umaro.ucapnya.

Pada kesempatan, KH.DR.Abdul Hamid selaku pengurus MWC NU Baros bersama Tanfiziyah tingkat kecamatan se-kab Serang mendeklarasikan untuk ambil sikap terkait kelompok Jama’ah Hilafatul Muslimin, di antaranya :

1. Mendukung dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada MUI kab Serang yang telah mendeklarasikan penolakan terhadap keberadaan organisasi Hilafatul Muslimin di wilayah kab Serang Banten khususnya dan Negara kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, penolakan tersebut di dasarkan, bahwa organisasi Hilafatul Muslimin membawa faham hilafah yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945 dan berusaha mengganti ideologi Pancasila dan paham khilafah. 

2. Kami pengurus MWC kecamatan Baros dan jama’ah Nahdiyin Kasemen dan kota Serang meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap berbagai organisasi Hilafatul Muslimin dan organisasi lain yang membawa faham radikal dan intoleran sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI.

3. Kami mengajak kepada seluruh umat pada umumnya jama’ah Nahdiyiyah Baros dan kab Serang tidak terjebak dan tidak mengikuti organisasi Hilafatul Muslimin yang terindikasi faham anti Pancasila, undang-undang 1945 dan NKRI 

4. Kami himbau kepada masyarakat Banten dan sekitarnya agar tetap tenang dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk provokasi dan hasutan yang merongrong kedaulatan NKRI 

5. Mari kita rawat semangat kesatuan dan persaudaraan yang sudah terjalin ini, untuk membangun Indonesia yang maju, bulat dan beradab di bawah naungan Pancasila undang undang 1945 dan NKRI.tukasnya.(Jas) 

Wadanjen Kopassus Resmi Tutup Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023

By On Mei 23, 2023




Jakarta - Pengumuman pemenang dan penutupan Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023, sebelah lomba tersebut telah dibuka pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi, selanjutnya telah menyelesaikan seluruh materi lomba dan resmi ditutup oleh Wadanjen Kopassus Brigjen TNI Achiruddin pada Minggu tanggal 21 Mei 2023.


Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 yang juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 71 Kopassus ini sebelumnya resmi dibuka oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi, bertempat di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus, Kartasura, Jawa Tengah.


Para peserta Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 terdiri dari TNI, Polri, Kementerian dan Klub tembak.


"Pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 saya nyatakan resmi ditutup," ucap Brigjen TNI Achiruddin, mewakili Danjen Kopassus.


Sambutan dari Danjen Kopassus yang dibacakan Wadanjen Kopassus bahwa apa yang dicapai para peserta lomba tembak merupakan gambaran pembinaan dan latihan yang telah dilaksanakan selama ini. Sehingga apapun hasil yang diraih, lanjut Danjen Kopassus, diharapkan dapat memberikan bekal pengalaman kepada para petembak untuk menghadapi kejuaraan-kejuaraan menembak berikutnya yang lebih besar. 


Berbagai kategori lomba tembak dilombakan seperti Handgun IPSC, Handgun Non IPSC, Rifle dan PCC.


Total peserta Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 sejumlah 1.192 peserta perorangan dan 128 regu yang terdiri dari kategori indoor 106 peserta, sedangkan kategori lomba Senapan 100 meter berjumlah 297 peserta dan 68 regu. Kategori Senapan 300 meter berjumlah 121 peserta dan 36 regu. Kategori Senapan 600 meter berjumlah 228 peserta. Selanjutnya untuk kategori Handgun Executive 20 meter berjumlah 127 peserta dan 11 regu Kategori Presisi 25 meter berjumlah 123 peserta dan 13 regu. Adapun kategori Handgun IPSC berjumlah 97 peserta. Kategori Handgun Non IPSC berjumlah 40 peserta. Kategori Rifle berjumlah 22 peserta dan kategori PCC berjumlah 31 peserta.


Berikut pemenang Lomba Tembak Danjen Kopassus Open Championship 2023 diantaranya adalah:


1. Piala Bergilir Danjen Kopassus (Divisi Open) : Prabu Rakyan


2. Piala Bergilir Divisi Standar : Daniel Lee


3. Piala Bergilir Divisi Revolver : Aris Gunawan


4. Piala Bergilir Divisi Production : Vincentius. (*/Red) 

Prodi Pendidikan Matematika FKIP Raih Akreditasi Baik Sekali: Undhari Terus Tingkatkan Mutu Akademik

By On Mei 23, 2023




Dharmasraya -- Program Studi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI) setelah dikunjungi tim asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) untuk melakukan Asesmen lapangan pada 14- 15 April 2023 lalu membuahkan hasil yang sangat menggembirakan Prodi Pendidikan Matemetika Fkip Undhari sukses mencatatkan akreditasi dengan Predikat Baik Sekali


Melalui rilis resmi (19/5/2023) Berdasarkan Nomor SK Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) Nomor: 511/SK/ LAMDIK/Ak/S/V/2023, bahwa Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari meraih akreditasi Baik Sekali dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK), SK ini berlaku mulai tanggal Februari 2023 sampai dengan 2 Februari 2028. Setelah melalui proses yang panjang, hingga persiapan yang sangat baik dari seluruh Tim, Civitas Akademika Undhari, yang tentunya bekerja keras demi lancar dan suksesnya proses visitasi hingga memperoleh hasil sesuai yang diharapkan yakni Terakreditasi Baik Sekali. 



Suci Rahma Putri, M.Pd Kaprodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2023) menyampaikan rasa syukur Alhamdulillah atas prestasi Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari mendapatkan hasil Baik Sekali. "Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah berkontribusi, membantu, dan berjuang serta berdoa dalam proses akreditasi ini, terutama kepada LAMDIK, Pembina Yayasan, Rektor, Wakil rektor, Kepala Lembaga, dekan, dosen, stakeholder, lulusan, dan mahasiswa. Hasil ini menjadi cambuk bagi kami untuk lebih meningkatkan mutu Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari agar menghasilkan lulusan yang dapat bersaing di dunia kerja. Kami siap menghasilkan lulusan yg berkontribusi untuk dunia pendidikan Indonesia terutama pada bidang Matematika." Tegas Suci


Dekan Fkip Undhari Moh. Rosyid Mahmudi, M.Si., mengatakan Prodi Pendidikan Matematika adalah prodi yang paling banyak peluang kerjanya, saat ini bahkan SD sederajat sudah membutuhkan guru Matematika bukan lagi diajar oleh guru kelas. "Saya imbau lulusan SLTA sederajat untuk semangat lanjut kuliah karena prodi matematika FKIP Undhari sudah terakreditasi Baik Sekali, tentunya bisa menjadi salah satu pilihan potensial untuk kuliah." Tutur Rosyid.



Sementara itu pendiri dan pembina Yayasan Amanah Ampang Kuranji-Undhari Dra.Hj. Elviana, M.Si., bersama Rektor Undhari

Dr. Gunawan Ali, M.Kom., dan jajarannya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari atas usaha, perjuangan, dan kerja kerasnya hingga meraih Akreditasi Baik Sekali. "Selamat Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari atas pencapaian dan prestasinya yang luar biasa, selama ini yang telah sungguh-sungguh berkomitmen dalam meningkatkan akreditasinya sehingga kini menjadi Baik Sekali,” Kata Elviana


"Semangat, kekompakan dan ikhtiar bpk, ibu dosen, dan tendik Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undhari dalam menggarap borang Akreditasi ini patut diacungi jempol. Semoga ini bisa jadi inspirasi dan penyemangat bagi Kaprodi lain. Mari kita satukan semangat untuk mencapai goal 2023, semua Prodi di Undhari Terakreditasi Baik Sekali." Tutup Elviana. (AS)

 Pembagian Bansos di Kecamatan Cikande Ganggu dan Rampas Hak Pengguna Jalan

By On Mei 23, 2023





Serang -- Penyaluran bantuan sosial penerima keluarga harapan (Bansos PKH) yang saat ini tengah berlangsung di Kantor Kecamatan Cikande, mengganggu serta merampas hak Pengguna jalan umum. Selasa (23/5/23). 


Terlihat di lokasi, parkir motor tidak beraturan memakan separuh badan jalan, dan puluhan orang yang sedang menunggu giliran berdiri di jalanan depan kantor tersebut, selain mengganggu pengguna jalan, pemandangan ini juga membahayakan. 




Tidak adanya terlihat panitia yang mengatur hilirisasi masyarakat yang mengantri pembagian Bansos tesebut.

Munedy Driver box yang melintas ke arah Serang , mengaku kaget, dan sempat mengira bahwa di lokasi merupakan pasar, "Tadi ngerem mendadak persis didepan Kantor itu, motor tiba tiba nyelonong nyebrang, saya kira itu Pasar," ujar Munedy. 
 


Sementara salah seorang warga yang mengaku sudah sejak pukul 10 pagi di lokasi dan menunggu di pinggiran jalan mengatakan

"Ini pembagian Uang sembako, kalau ga salah 6 atau 7 Desa gabung disini, Ya dri pagi sudah disini, belum di panggil, didalam penuh sesak, makanya saya disini, ya belum dapat, karena belum dipanggil," ujarnya.


Hingga berita ini tayang, penyaluran masih berlangsung, namun sangat disayangkan, motor dan warga tidak mengindahkan hak pengguna jalan dan keselamatannya.(Akm) 

Bapak Ini Menangis Akibat Dibentak Anaknya Karena Telat Datang ke Tempat Wisuda

By On Mei 23, 2023

YOGYAKARTA, - Viral di media sosial sebuah video menunjukkan sosok pria paruh baya menangis, Bapak tersebut menangis karena mengaku dibentak anak nya di tempat wisuda.


Tak sampai disitu, saat pria tersebut ingin pulang, motornya mogok namun tak punya uang membeli bensin.


Alhasil Peristiwa ini lantas direkam seseorang hingga viral di media sosial.


Dimana dijelaskan dalam caption terkait kronologi sang bapak yang menangis.


sang bapak ini awalnya sedang menuntun motor karena kehabisan bensin.


Saat hendak ditolong dengan dibelikan bensin, sang bapak tiba-tiba menangis tersedu.


Ternyata sang bapak baru saja dibentak anaknya di tempat wisuda.


Dan lebih menyedihkannya lagi, sang anak yang marah dan membentak orang tuanya itu sampai tega membanting ponselnya.


Kejadian tersebut terjadi di daerah perempatan Yogyakarta.


"Ceritanya tadi siang melintas di daerah perempatan 40 Yogyakarta, terlihat ada bapak mendorong motor, saya samperin ternyata bensinnya habis, lalu saya carikanlah bensin. Saat mau mengisikan motornya, bapaknya nangis. Ternyata habis dibentak-bentak dan dimarahi anaknya ditempat wisuda anaknya tersebut sampai hp anaknya dibanting. Kemudian bapaknya berniat mau pulang karena dijalan kehabisan bensin dan hanya membawa uang seadanya," tulisnya dalam caption yang videonya viral tersebut.(bv24)

Polsek Cikande Gelar Strong Point Sore, Siagakan Personel di Beberapa Lokasi Rawan Kemacetan

By On Mei 22, 2023




Serang - Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan kegiatan strong point Sore dengan menggelar personel di beberapa lokasi rawan terjadinya kemacetan lalu lintas. Senin (22/5/2023)


Kegiatan strong point merupakan kegiatan rutin setiap harinya dilaksanakan oleh personel Polsek Cikande di beberapa lokasi rawan macet pada jam tertentu seperti di depan PT. Nikomas Gemilang, di Simpang Gorda, di depan PT. PWI-1 dan Simpang Ambon, personel disiagakan melakukan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai kemacetan yang akan terjadi di jam keluar Karyawan serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Kegiatan strong point ini merupakan wujud kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat yang selalu siap siaga memberikan pelayanan dan menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande wilayah Hukum Polsek Cikande


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., mengatakan, bahwa pengaturan dan penjagaan arus lalu lintas dalam kegiatan Strong point yang dilakukan oleh personel Polsek Cikande untuk mengantisipasi kelancaran arus lalu lintas di beberapa lokasi rawan kemacetan terutama pada saat Jam Pulang Karyawan Pabrik ,” ungkapnya


“Sudah menjadi rutinitas dan kewajiban kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif”, ujar Kapolsek Cikande.(*/Red) 

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

By On Mei 22, 2023




Serang-Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Kampung Pamengkang Gunung Sari pada Selasa (16/05) sekira pukul 22.00 Wib. 


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personel nya telah mengamankan pelaku pengedar dan penyalahgunaan obat terlarang. “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serkot berhasil mengamankan pelaku AJ (27) penyalahagunaan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol,” ucap Hengky.


Kemudian Hengky menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Awal nya Satreskrim Polres Serkot yang dipimpin oleh Iptu Deddy Rahmadi berhasil gagalkan tindak pidana peredaraan sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya yang beralamat di Kampung Pamengkang Gunung Sari,” jelas Hengky.


Menurut keterangan pelaku AJ (27), ia mendapatkan obat-obatan dari SH (28). Dari hasil penangkapan tersebut, diamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1.180 butir obat keras jenis Hexymer, 140 butir obat keras jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp200.000 dan 2 buah HP android merk Redmi,” ungkap Hengky.


Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*/Red) 

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

By On Mei 22, 2023





JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip tiket konser musik Coldplay dan menangkap dua pelaku bernama Arditya Bona Forta laki-laki (22) dan Widia perempuan (24).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan usai memesan tiket konser melalui media elektronik kepada pelaku.


Korban berinisial NAFP (25) dan 60 orang lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Mei 2023.


"Para tersangka membuat postingan JASTIP Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove id dengan postingan 'OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY' Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslut 50K/Tiket 1st Payment hanya membayar fee," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).


Dalam promo tersebut, bertuliskan Bookslot saja, harga tiket + fee jastip (jasa titip) dibayarkan ketika di infokan tiket secured atau aman.


"Korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group, setelah terjadi penawaran para korban diminta mengisi Link Form pemesanan tiket dan para korban diminta mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000 per-tiket ," ujarnya.


"Nantinya, para korban diberitahu oleh tersangka bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured atau aman," kata Trunoyudo.


Korban, kata Trunoyudo, diminta melakukan pembayaran tiket secara full dengan cara mentransfer ke rekening pelaku atau melalui akun wallet DANA.


"Selanjutnya, tersangka menginfokan akan mengirimkan e-ticket dalam 1 jam setelah pembayaran, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan nomor Whatsapp nya dihapus," bebernya.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Jl. Menur 1 Padokan Kidul RT 003 Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .


Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliasyah Lubis menambahkan, kejadian berawal pada saat korban mencari penyediaan jasa titip untuk pembelian tiket konser Coldplay melalui akun twitter bernama @findtrove_id. Melalui akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket pada tanggal 12 Mei 2023.


Dalam akun tersebut, pelaku menulis postingan, OPEN JASTIP WAR TICKET COLDPLAY Music of the Spheres in Jakarta Fee Bookslot 50K/Tiket, 1 st Payment hanya membayar fee bookslot saja, harga tiket +fee jastip (jasa titip) dibayarkan infokan tiket secured.


"Para korban yang berminat kemudian diarahkan berlanjut komunikasi di whatsapp group dengan admin nomor 085219410867 yang digunakan oleh ke dua Tersangka ," ungkapnya.


"Setelah terjadi kesepakatan para korban diminta segera mentransfer Bookslot sebesar Rp. 50.000,-/tiket. Dalam waktu 10 menit apabila tidak tiket tersebut akan dialihkan ke pembelian lain," kata Aulia.


Kemudian pada tanggal 17 Mei 2023, kata Aulia, para pelaku memberi tahukan kepada para korban bahwa tiket-tiket yang dipesan sudah secured / aman. Lalu pelaku meminta kepada korban untuk melakukan pembayaran secara full.


"Korban mentransfer secara bertahap ke Bank BRI nomor rekening 3:3 002501029003532 Atas nama SF dengan jumlah sepuluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah," bebernya.


Selanjutnya, para pelaku berjanji akan menginfokan dan mengirimkan e-ticket kepada korban dalam 1 jam setelah dilakukan pembayaran.


"Namun hingga kini tersangka tidak mengirimkan e-ticket, tidak merespon, serta akun twitter dinon-aktifkan dan Whatsapp dihapus," ucap Aulia.


"Dari hasil pemeriksaan, bahwa korban penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay pada akun twitter @Findtrove_id saat ini mencapai 60 orang lebih. Dengan total keuntungan yang didapatkan Sdr. ABF dan Sdri, W sekitar Rp. 257.000.000," pungkasnya.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 akun Twitter @findtrove_id, 1 buah Handphone Redmi Note 9 Pro, 2 buah handphone Iphone 13, 1 set CPU Komputer, 1 buah kartu ATM Mandri jenis gold, 1 buah kartu ATM Mandiri jenis gold, 1 buah akun BCA, 1 buah akun wallet DANA, dan 2 buah sim card. 



Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(*/Red) 

 Respon Cepat, Personel Polresta Serang Kota Polda Banten Evakuasi Temuan Mayat di Persawahan

By On Mei 22, 2023





Serang -- Personel Polsek Padarincang Polresta Serang Kota Polda Banten menerima laporan dari masyarakat tentang temuan mayat di sebuah persawahan di Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada Minggu (21/05) sekira pukul 09.00 Wib.


Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kapolsek Padarincang AKP Asan membenarkan bahwa personel Polsek Padarincang Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat tentang adanya temuan mayat di Kecamatan Padarincang. “Benar bahwa personel Polsek Padarincang menerima laporan tentang adanya temuan mayat laki-laki TO (39) di Kampung Sawah, Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang,” ucap Asan saat ditemui pada Senin (22/05).


Kemudian Asan menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dokkes dan Inafis untuk mengevakuasi mayat tersebut. “Personel Polsek lalu berkoordinasi dengan pihak Dokkes dan Inafis Polresta Serkot untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan evakuasi mayat tersebut,” ujar Asan.


Selanjutnya, Asan menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut. “Pada Minggu (21/05) sekitar 09.00 Wib saat saksi TR (60) sedang menggarap di sawah, ia melihat sosok mayat, lalu TR memberitahukan kepada warga yang lain kemudian ada warga yg mengenali  dari pakaian mayat tersebut di kenali oleh warga dan memberitahukan kepada keluarganya dan dipastikan bahwa benar mayat tersebut adalah orang yang di cari keluarga nya karna sudah 2 minggu menghilang atau tidak pulang ke rumah,” jelas Asan.


Asan mengatakan bahwa mayat berjenis kelamin laki-laki itu merupakan penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). “Menurut keterangan dari keluarga korban memang benar korban sejak lahir mengidap gangguan jiwa atau ODGJ serta keterangan dari keluarga korban sebelum menghilang meninggalkan rumah korban dalam keadaan sakit dan tidak mau makan,” ujar Asan.


Jenazah saat ini di bawa ke rumah sakit Bhayangkara oleh team forensik dan tim identifikasi Polresta Serang Kota Polda Banten. (*/Red) 

KJRI Frankfurt Gelar Pertemuan Budaya Indonesia-Jerman, Hidupkan Kolaborasi dengan Kota Eschborn

By On Mei 22, 2023



Eschborn, Jerman.  KJRI Frankfurt bekerja sama dengan Deutsch-Indonesische Gesellschaft (DIG) Rhein-Main e.V. telah menyelenggarakan acara Der Deutsch-Indonesische Kultur-Begegnungstag (Hari Pertemuan Budaya Indonesia-Jerman) pada hari Sabtu (20/05) di Balai Kota Eschborn. Acara digelar untuk mewujudkan kerja sama dalam bidang ekonomi, sosial budaya, hingga people-to-people contact. Acara dimeriahkan dengan beragam kegiatan antara lain festival kuliner, pagelaran seni budaya, maupun workshop batik.


Ketua DIG Rhein-Main e.V., Rusdin Sumbajak menyampaikan harapan agar hari pertemuan budaya ini memberikan kontribusi konkret untuk memperkuat dan memperdalam hubungan antara Indonesia dan Jerman. Hari Pertemuan Budaya Indonesia-Jerman secara resmi dibuka oleh Konsul Jenderal RI Frankfurt, Acep Somantri. 


“Eschborn merupakan kota yang tepat untuk menyelenggarakan kegiatan promosi Indonesia karena selain secara lokasi dekat dengan Frankfurt, Kota Eschborn juga merupakan tempat asal berbagai perusahaan ternama serta organisasi terkemuka di Jerman,” demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Frankfurt dalam sambutan pembuka. Lebih lanjut, Konjen RI Frankfurt menyampaikan kegiatan ini adalah momentum yang baik untuk memulai kolaborasi yang lebih intens dengan Kota Eschborn.

 

Walikota Eschborn, Adnan Shaikh, turut menyambut terselenggaranya pertemuan budaya Indonesia-Jerman di Eschborn untuk yang pertama kali. Walikota Eschborn menyoroti indahnya pertemuan dua budaya melalui bahasa universal yang dapat dimengerti oleh seluruh kalangan yaitu musik dan kuliner.

 

Mengawali pagelaran seni budaya, alunan musik gamelan oleh grup Wacana Budaya menjamu para pengunjung yang mulai berdatangan. Perpaduan kultur Indonesia dan Jerman disajikan dalam bentuk seni pertunjukan tari, musik, dan suara. Seni tradisional dan modern berpadu apik mewarnai Hari Pertemuan Budaya Indonesia-Jerman.


Musik dan tari dari berbagai daerah Indonesia memukau pengunjung yang hadir. Tari Batu Lapidde (Sulawesi Selatan), Tari Batin Kemuning (Riau) dan Tari Enggang (Kalimantan Barat) oleh Pesona Indonesia & Friends; Tari Pasambahan (Sumatra Barat) dan Tari Margapati (Bali) oleh Swargaloka Kassel; Tari Panyembrama (Bali) oleh Kami-mahsae Hannover mengajak masyarakat di Jerman untuk mengenal budaya Indonesia lebih dekat.


Paduan suara dari Singfonie Eschborn pimpinan Dr. Dietrich Buß yang beranggotakan 35 orang memanjakan telinga para pendengar dengan range repertoar yang luas mulai dari aransemen klasik hingga modern. Penampilan terompet alphorn oleh DIG Rhein-Main e.V. berbaur dengan medley lagu Nusantara dan lagu populer Jerman oleh Grup Angklung KJRI Frankfurt. Seperti halnya angklung, alphorn merupakan alat musik tiup tradisional yang juga berfungsi sebagai alat komunikasi para gembala di Pegunungan Alpen. Tidak jauh berbeda dengan angklung yang terbuat dari bambu, alphorn umumnya terbuat dari kayu pohon cemara.


Di penghujung acara, penampilan grup saxophone, Nicky Manuputty & Sil en Dan, menghentak di atas panggung. Penampilan musik instrumental yang digawangi Nicky Manuputty membawakan lagu daerah asal Indonesia Timur maupun lagu Barat di antaranya Beta Berlayar Jauh, Waktu Hujan Sore-Sore, Stand by Me, Thinking Out Loud dan Wine Light yang dikemas dalam perpaduan berbagai genre seperti pop, R&B, dan funk sehingga menghadirkan sentuhan segar dan modern pada tembang klasik.

 

Der Deutsch-Indonesische Kultur-Begegnungstag juga dimeriahkan dengan bazaar kuliner yang menyajikan santapan khas Nusantara dan Eropa. Sejumlah hidangan tersaji seperti empal gentong, nasi Padang, nasi campur, tahu telur, pempek, pasta, serta berbagai jajanan dan minuman dengan cita rasa yang menggugah selera. Kehadiran aneka masakan tersebut merupakan instrumen gastrodiplomasi yang berperan meningkatkan brand awarness bangsa Indonesia.

 

Mengusung semangat untuk restart dan re-connect kolaborasi dengan perwakilan dan komunitas Indonesia, acara dipadati oleh lebih dari 400 pengunjung dari kota Eschborn dan sekitarnya. Rangkaian program acara musik, paduan suara dan orkestra, tari, bazaar makanan, serta workshop mewarnai pagelaran Hari Pertemuan Budaya Indonesia-Jerman yang disambut dengan antusiasme yang besar oleh para undangan dan pengunjung.(*/Red) 

Polisi RW,  Aipda Firman Kasium Polsek Jawilan Polres Serang Ajak Jaga Keamanan di Desa Majasari

By On Mei 22, 2023



SERANG - Kasium Polsek Jawilan polres Serang melaksanakan kegiatan Sambang kepada warga RW 05 Kampung Pasir asem, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, Senin (22/5/2023). 


Tampak warga RW 05 berdialog dengan personil Polisi RW Aipda Firman, hal tesebut dijadikan momen keakraban antara Polisi dan masyarakat melalui Sambang Warga. 


Polisi RW merupakan program inovasi Kapolda Banten sebagai solusi mendekatkan polisi dan masyarakat,dijelaskannya bahwa kegiatan kunjungan Polisi RW, guna menjalin Komunikasi dan meraih kepercayaan dan simpati masyarakat. 


Kapolsek Jawilan polres Serang IPTU Dirga Abriawan,.S.Tr.K,. S.I.K,. mengatakan bahwa program Polisi masyarakat (Polmas) RW, Bersama melaksanakan siskamling untuk mejaga lingkungan guna tercipta kondisi yang aman serta Kondusif


“ Diantara polisi dan warga, pengurus Rw dengan warga bisa saling mengenal, berkomunikasi dan mejalin silaturahmi dengan tetangga terdekat rumah, guna menciptakan kondisi yang diharapkan,” pungkas Kapolsek. 


Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan himbauan pesan Kamtibmas kepada warga serta mengajak untuk menjaga Gukamtibmas bersama polri terkait antisipasi Gukamtibmas seperti Premanisme, Terorisme, Curas, Curat, Curanmor dan kejahatan lainnya, apabila ada informasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban segera hubungi polsek Jawilan Polres Serang.(*/Red) 

Waspada! Pengedar Uang Palsu Sasar Pedagang Kecil di Cipondoh Tangerang, Pelaku Diamankan Polisi

By On Mei 22, 2023





KOTA TANGERANG, Polisi berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Polisi menangkap BRG (26) seorang sekuriti warga Cikerut, RT 7 RW 4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.


Total ada uang senilai Rp10.300.000,- berbentuk uang kertas palsu pecahan seratus ribu rupiah yang berhasil diamankan polisi.


Pelaku mempraktikkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam, kemudian pelaku membayar dengan uang palsu seratus ribu yang ternyata disadari oleh korban bernama Arianto (27).


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023, Sekira Jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.


"Pelaku sebelumnya diamankan warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," kata Kapolrestro dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).


Selanjutnya, korban bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.


"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta disaku pelaku. Petugas pun kemudian menginterogasi pelaku dan dari keterangannya masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkap Zain.


Alhasil, dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,- yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.


"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.


Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online, setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer.


Zain pun mengingatkan "kepada masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tuturnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/Red) 

  Pesta Sabu Dengan Janda, Pengedar Ganja Cikeusal di Ciduk Polres Serang

By On Mei 22, 2023

 

 


SERANG - Lagi asik pesta sabu dengan janda tetangga kampung, PO (45) pengedar sabu warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).


Tersangka PO yang juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 


Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.


"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5)," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Senin (22/5/2023).


Kapolres mengatakan penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.


"Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.


Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kapolres, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.


"Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar," terang Yudha Satria.


Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. 


"Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*/Red) 

Kian Marak, Peredaran dan Penjualan Obat Keras Tramadol dan Hexymer  di Kabupaten Tangerang

By On Mei 22, 2023


Tangerang -- Peredaran Obat obatan jenis Tramadol dan Hexymer marak di wilayah hukum polres Kabupaten Tangerang, pasalnya dalam pantauan awak media banyak ditemui penjual obat golongan G terlarang tramadol dan eksimer tersebut di kecamatan balaraja, sukamulya, Cisoka, Tigaraksa dan solear, obat obatan terlarang golongan G seperti tramadol dan eksimer yang dijual bebas seakan-akan menjadi hal yang biasa, dikabupaten tangerang seolah-olah menjadi surganya bagi pengusaha obat obatan terlarang golongan G terlarang jenis Tramadol dan eksimer, (21/05/2023).


Yang lebih ironisnya, para penjaga toko obat obatan tersebut, tidak memperhatikan para pembelinya, karena dengan sengaja melayani pembeli yang masih usia di bawah umur, seperti anak anak sekolah atau pelajar 


Tidak semestinya penjualan bebas terkait obat obatan tersebut yang masih marak di wilayah kabupaten Tangerang masih terjadi pasalnya kabupaten Tangerang adalah salah satu kabupaten penyanggah ibu kota Jakarta, seharusnya para pengusaha tersebut lebih tau aturan dalam penjualan obat golongan G tersebut tidak hanya memikirkan keuntungan usahanya saja dan juga harus memikirkan efek yang di akibatkan oleh penggunaan obat golongan G jenis Tramadol dan eksimer tersebut, karena penggunaan obat tanpa resep dokter apalagi obat keras, jika di konsumsi dalam jangka panjang akan merubah saraf dan merusak psikologi, generasi muda 


Tentunya ini tugas Dinkes, dan BPOM, juga APH, MUI, serta pemerintahan setempat baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat, harus benar benar turun kelapangan demi menyelamatkan generasi muda 


Hingga berita ini di tayangkan, oknum pengusaha yang berinisial Y "Menurut pengakuan penjaga toko" yang berada di wilayah kecamatan cisoka yang tidak jauh dari mapolsek Cisoka.


"Penjaga toko obat di wilayah kecamatan cisoka"


Ya mas maaf bos nya belum bisa di hubungi" ujarnya. (Akmalia)

Viral di Medsos Korban Calo Tenaga Kerja Bernama Rizal, Ini Jawaban Humas PT. Nikomas Gemilang

By On Mei 21, 2023




Serang - Baru baru ini viral di media sosial unggahan surat perjanjian terkait lowongan kerja untuk bisa masuk bekerja di perusahaan PT. Nikomas Gemilang, hal tersebut ditanggapi manajemen PT. Nikomas Gemilang melalui Humas.


Dalam surat perjanjian tersebut korban bernama Rizal sebagai pihak kedua, laki laki, lahir di Serang. Rizal sudah memberikan uang depe sejumlah satu juta rupiah kepada terduga calo penipu sebagai pihak pertama dari surat perjanjian tersebut. Dengan jumlah total yang harus dibayarkan jikalau sudah masuk bekerja di PT. Nikomas Gemilang yaitu sejumlah tiga puluh juta rupiah.


Salah satu Humas PT. Nikomas Gemilang Alex Rahman, mengatakan, saya sangat setuju perihal penipuan lowongan kerja di PT. Nikomas Gemilang untuk dilaporkan ke pihak Kepolisian saja.


"Dari dulu isu yang beredar selalu terkait percaloan penerimaan tenaga kerja di PT. Nikomas Gemilang. Jika memang ada bukti yang kuat langsung saja serahkan ke pihak Kepolisian," ujarnya kepada awak media melalui aplikasi chat, Minggu (21/05/2023).


Senada yang dikatakan Danang Widi Pangestu yang juga Humas PT. Nikomas Gemilang. Ia mengatakan, penipuan itu pak, kami dari PT. Nikomas Gemilang tidak membuka rekrutmen saat ini dan memang sudah lama tidak ada penerimaan tenaga kerja. Bisa langsung laporkan ke pihak berwajib saja hal tersebut.(AJ) 

Seminar Pendidikan PGSD FKIP Undhari: Peluang dan Tantangan Mentransformasi Pendidikan dalam Menghadapi Era Society 5.0

By On Mei 21, 2023




Dharmasraya --  Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) menggelar Seminar Pendidikan sebagai salah satu rangkaian kegiatan PGSD FKIP Undhari Fair 2023 dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Seminar pendidikan ini digelar dengan mengangkat tema "Peluang dan Tantangan Mentransformasi Pendidikan dalam Menghadapi Era Society 5.0" di Dara Jingga Convention Center (DJCC) Undhari pada hari Sabtu, (20/05/2023).


Hadir sebagai pemateri Dr. Estuhono, M.Pd., dosen PGSD FKIP Undhari, Ketua LPMI Undhari, sekaligus pendiri Yayasan Pandu Ilmi Persada, dan Alumnus PGSD FKIP Undhari Trian Abadi Rahman, S.Pd. guru inovatif Kabupaten Dharmasraya yang terkenal dengan inovasinya yaitu New Class. Turut hadir Wakil Yayasan Amanah Ampang Kuranji, Andisa Putra, S.IP. Dt. Mangkurajo, Rektor Undhari Dr. Gunawan Ali, M.Kom., Wakil Rektor I Wulan Andang Purnomo,M.Kom, Wakil Rektor III Dr. Amar Salahuddin, M.Pd., Wakil Dekan FKIP Undhari Dian Novri Asmara, S.Pd.,M.Si., Ketua Program Studi (Kaprodi) PGSD Sonia Yulia Friska, M.Pd., dan dosen se-lingkungan FKIP Undhari, serta mahasiswa se-lingkungan FKIP Undhari.



Pada sambutannya, Wakil Dekan FKIP Undhari, Dwi Novri Asmara, M.Si. mengucapkan terima kasih kepada Kaprodi dan Pembina HIMA Prodi PGSD beserta seluruh mahasiswa FKIP Undhari yang telah menyukseskan serangkaian kegiatan PGSD FKIP Undhari Fair 2023 dengan Seminar Pendidikan ini sebagai puncak acaranya. 


Seminar ini dibuka secara resmi oleh Rektor Undhari, Dr. Gunawan Ali, M.Kom. Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan bahwa era society 5.0 lahir di Jepang pada tahun 2019 untuk mengantisipasi agar sisi kemanusiaan tidak tergerus dengan invasi era 4.0 yang penuh dengan keraguan dan ketidakpastian. Kita harus mampu beradaptasi dengan teknologi yang diiringi dengan keterampilan abad 21 yang harus kita kuasai.


"Yang membedakan era society 5.0 dengan revolusi industri 4.0 adalah sudut pandangnya, di era society 5.0 ini kita harus menyeimbangkan antara teknologi dan cara pengimplementasiannya dalam kehidupan kita sehari-hari. Banyak inovasi yang dapat dikembangkan dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan, salah satunya smart classroom. Dan smart classroom ini sebentar lagi akan kita uji cobakan di Undhari" ungkap Gunawan.


Wakil Rektor III Undhari, Dr. Amar Salahuddin, M.Pd. yang juga bertindak sebagai keynote speaker, juga mengapresiasi HIMA Prodi PGSD FKIP Undhari telah berhasil melaksanakan kegiatan yang mampu mengasah hard skill dan softskill mahasiswa. "Di era society 5.0 ini, banyak tantangan yang harus dihadapi lembaga pendidikan, guru harus belajar dan berbagi, melalui platform merdeka mengajar, program guru penggerak, kampus mengajar, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para guru, dan saat ini diadakan program kampus mengajar yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas sekolah di bidang literasi dan numerasi" tutur Amar.


"Tantangan pendidikan di era society 5.0 ini adalah bagaimana kita harus bisa menghasilkan generasi yang berkualitas dengan pendidikan berbasis kompetensi yang memanfaatkan teknologi baik berupa Internet of Thing (IoT), dan juga pengaplikasian kecerdasaran buatan atau Artificial Intelligence (AI), pemanfaatan Big data, dan hasil dari perkembangan teknologi lainnya untuk menciptakan generasi yang berkualitas itu sendiri" tambahnya.


Selanjutnya materi pertama dalam seminar pendidikan ini yaitu "Kompentensi dan Keterampiln Abad 21 Bagi Calon Guru dalam menghadapi Era Society 5.0” yang disampaikan oleh Dr. Estuhono, M.Pd. Materi kedua yaitu "Implementasi Merdeka Belajar dan Inovasi Guru dalam meningkatkan Mutu Pendidikan di kabupaten Dharmasraya” yang disampaikan oleh Trian Abadi Rahman, S.Pd. Para peserta sangat antusias mengikuti seminar ini, seminar berjalan lancar dan di akhir acara peserta yang beruntung mendapatkan doorprize yang telah disediakan oleh panitia. (AS)

Disoal Warga, Petugas Gabungan Pamarayan Gelar Razia Warung Miras di Kampung Kole Pamarayan

By On Mei 21, 2023


Serang,  Aparat gabungan dari Anggota Kapolsek Pamarayan, Anggota Koramil serta Pol PP Kecamatan Pamarayan melakukan Operasi Pekat Miras di beberapa warung sembako yang di sinyalir melakukan  penjualan minuman keras. Di Kampung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Minggu (21/5/2023). 


Kegiatan operasi pekat miras tersebut dimulai dari warung saudara R, warung saudari I dan saudara J, hasil operasi miras sebanyak 20 botol miras dari ketiga warung di  Desa Pamarayan  Kampung Warung Kole Rt/Rw. 02/06 Penyitaan tersebut dilakukan pada saat merazia warung yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin. 


Dari 20  botol miras yang berhasil diamankan diantaranya merupakan 14 botol anggur merah, 4 botol anggur kolesom dan 2 botol intisari. 


Kapolsek Pamarayan Iptu Suryadi SH mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia minuman keras mengingat saat ini banyak warga yang melaporkan terkait peredaran miras.


“Jadi selain saat ini minum minuman  keras itu akan merusak generasi muda, razia minuman keras ini kami lakukan juga untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas" kata Kapolsek. 


“Pemilik warung saat ditanyakan izin menjual minuman keras juga ternyata tidak memilikinya sehingga kami lakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. 


“Kami berharap kepada penjual minuman keras lainnya, apabila tidak memiliki ijin menjual, agar tidak menjual lagi minuman keras, ucap Kapolsek.(RD) 

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikande Terus Lakukan Patroli Malam hingga Dini Hari

By On Mei 21, 2023




Serang -- Upaya dalam pencegahan tindak Kejahatan, Polsek Cikande Polres Serang rutinkan melakukan patroli malam hingga dini hari wilayah Hukum Polsek Cikande, sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


Terpantau, anggota jaga Polsek Cikande Polres Serang melaksanakan Patroli  dengan rute patroli di sekitaran wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Minggu (21/5/2023) Dini Hari.


Adapun beberapa tempat yang menjadi sasaran patroli seperti Obyek Vital Kawasan Industri Modern, Bank, Pertokoan, Gerai ATM, Toko, tempat keramaian dan pemukiman masyarakat.


Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan,S.Pd.,S.I.K., menjelaskan bahwa patroli tersebut bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas daerah hukum Polsek Cikande agar tetap kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.


"Saat patroli petugas melakukan dialogis dengan masyarakat untuk mewaspadai pelaku tindak kejahatan, selain itu petugas juga fokus melakan patroli di tetmpat tempat yang beroperasi 24 jam seperti waralaba dan gerai ATM serta SPBU, ini sebagai pencegahan terhadap gangguan kamtibmas dan antisipasi tindak kekahatan." Ucap Kapolsek Cikande.


Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Cikande. Tutup Kapolsek Cikande.(*/Red) 

Tanpa PIP, Pembangunan Jalan Kampung Pasir Awi Desa Pudar Pamarayan Diduga Sarat Penyelewengan

By On Mei 21, 2023



Serang -- Proyek pembangunan Jalan Desa, Dikampung Pasir Awi RT/RW 03/01, Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, diduga sarat penyelewengan anggaran. 


Pasalnya dari hasil pantauan media saat berada dilokasi, terlihat ketidak sesuaian Spesifikasi seperti pemasangan lapis pondasi bawah (LPB), dan untuk lapis pondasi agregat (LPA) tidak maksimal, merujuk petunjuk teknis Perkerasan ketinggian lapis pondasi bawah minimal 10 Cm, sementara lapis pondasi agregat 5 Cm.


Pekerjaan pembangunan jalan Desa tersebut diduga kuat keluar dari Juknis perencanaan, sehingga disinyalir bermain dalam Anggaran, yang diketahui bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 tersebut. 


Seperti hal nya di lokasi pembangunan jalan, tidak adanya Papan informasi pekerjaan atau PIP, yang merupakan dasar informasi publik berisikan Nama Pelaksana, Uraian Volume Pekerjaan, Nilai Besaran Kegiatan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat di lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.


Dikomfirmasi AY selaku team pelaksana kegiatan (TPK) mengatakan," Bahwa anggaran yang dipakai adalah dana desa sebesar Rp180juta rupiah, untuk pelaksanaan kegiatan pengecoran jalan Desa dan papan proyek pun dia menyatakan ada tapi team tidak melihat adanya papan proyek di lokasi tersebut, Senin, (15 Mei 2023).


Sementara menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

"Kami mah Alhamdulillah saja kalau jalan kami di cor tentu akan lebih memudahkan kami dalam beraktifitas, kalau mengenai Anggaran yang di pakai kami tidak mengetahui berapa dan berapanya, soalnya gak ada papan informasi, disamping itu kami juga tidak faham akan hal itu kami hanya mensyukuri saja dengan adanya pengecoran ini, yang penting pengerjaan nya jangan asal jadi,"ujarnya.


Hingga berita ini ditayangkan, tim Media masih berupaya konfirmasi Kepala Desa dan pihak pihak lainnya untuk mengali informasi yang intensif.(AGS) 

Berkedok Warung Sembako, Warung di Kole Pamarayan Jual Miras Beralkohol Tinggi

By On Mei 21, 2023





Serang  -- Berkedok warung sembako di Kampung Kole, Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, Warung ini diduga berjualan minuman keras beralkohol tinggi.


Warung tersebut diduga menyediakan bermacam miras beralkohol tinggi yang ber alkohol tinggi dan sangat di sayangkan karena warung tersebut tidak jauh dari Kecamatan Pamarayan dan Pesantren al abrorr. 


Saat di konfirmasi melalui Whatsapp nya, Edi, Panit Reskrim Polsek Pamarayan, Sabtu, (20/5/23), diberitahukan bahwa warung tersebut  masih saja menjual Miras yang beralkohol tinggi dan sangat di sayang kan tidak di bls oleh Kanit Reskrim Edi.


Ditempat terpisah Agus Rohman sebagai  Ketua Marcab KKMP Pamarayan agar APH  polsek pamarayan tindak  tegas kepada penjualan miras di warung kole pamarayan ujar nyah kalo tidak di tindak lanjuti kami akan mengadakan aksi supaya pamarayan bersih dari perdaran miras ujar nyah.(RD)

Camat Cisoka Fasilitasi Bimtek Administrasi Pertanahan Kepada Kades dan Sekdes se-Kecamatan Cisoka

By On Mei 20, 2023



Tangerang -- Masalah penting dan mendasar yang dihadapi  bidang pertanahan adalah suatu kenyataan bahwa persediaan tanah tetap dan terbatas, sedangkan kebutuhan manusia akan tanah terus meningkat. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah antara lain pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup, terbatasnya kesediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan serta meningkatnya pembangunan.

Hal itu dikemukakan oleh Camat Cisoka, Encep Sahayat pada saat memberikan arahan dan membuka bimbingan teknis administrasi pertanahan di Hotel Griya Inkoppabri Cisarua, Puncak, Bogor pada hari Jum'at (19/05/2023). Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu hari Jum'at hingga Sabtu.


Bimtek administrasi pertanahan diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat serta staf desa yang bertugas dalam mengelola administrasi pertanahan se-Kecamatan Cisoka. Selain itu diikuti pula oleh Sekretaris Kecamatan, para Kepala Seksi dan staf yang menangani administrasi pertanahan Kecamatan Cisoka. 


Nara sumber yang memberikan bimbingan teknis adalah Mughaera Djohar, praktisi administrasi pertanahan Kabupaten Tangerang.


Camat Cisoka, Encep Sahayat mengatakan bahwa bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan penguasaan kepala desa, sekretaris desa dan staf desa termasuk dirinya dan perangkat serta staf Kecamatan Cisoka terhadap administrasi pertanahan.


" Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan penguasaan saya, pak sekcam, para kasi, staf, para kepala desa, para sekretaris desa, dan staf desa dalam hal administrasi pertanahan, " kata Encep.(*/Red) 

Akhyar Kamil Telah Bantu Pulangkan 270 Jenazah Orang Aceh yang Meninggal di Rantau

By On Mei 20, 2023

H. Akhyar Kamil SH. Ketum Persaudaraan Aceh Seranto



Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil telah membantu memulangkan 270 jenazah orang Aceh yang meninggal di perantauan secara gratis. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak pertama kali kegiatan sosial itu dijalankan hingga sekarang.


“Kegiatan sosial ini telah dijalankan sejak tahun 2012 hingga sekarang, Persaudaraan Aceh Seranto telah membantu memulangkan 270 jenazah orang Aceh yang meninggal di perantauan secara gratis,” kata Akhyar Kamil di Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.


Akhyar mengatakan, bantuan pemulangan jenazah yang diberikan Persaudaraan Aceh Seranto berawal dari adanya permintaan dari keluarga almarhum atau almarhumah yang meninggal di perantauan.


“Tentunya bantuan pemulangan jenazah atas permintaan keluarga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh relawan DPP Persaudaraan Aceh Seranto di Jakarta untuk menjemput dan memulangkan jenazah sampai ke rumah duka di Aceh. Pemulangan jenazah juga bekerja sama dengan relawan Persaudaraan Aceh Seranto yang ada di Aceh,” kata Akhyar.


Akhyar pun ikut mengungkapkan, bahwa akhir-akhir ini pihaknya juga telah memulangkan tiga jenazah dalam waktu hampir bersamaan, yaitu almarhum Husnan S—jenazah ke-268—yang meninggal karena sakit gula dan stroke di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 18 Mei 2023


Dirinya dihubungi pihak keluarga almarhum untuk meminta bantu pemulangan jenazah karena terkendala biaya. Oleh karena itu, calon DPD RI itu langsung memerintahkan para relawannya untuk segera menangani dan memulangkan jenazah Husnan ke daerah asalnya di Desa Ubit Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.


“Almarhum dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang—Kualanamu Medan. Sampai di Medan, jenazah langsung disambut oleh relawan Persaudaraan Aceh Seranto yang ada di Aceh untuk diantar ke rumah duka,” katanya.


Selanjutnya, sambung Akhyar, Persaudaraan Aceh Seranto juga memulangkan jenazah almarhum Zulkarnaini—jenazah ke-269—yang meninggal karena kecelakaan di Tol Cawang Grogol Arah Timur KM 12 pada Kamis, 18 Mei 2023.


Saat itu, katanya, keluarga almarhum Zulkarnaini yang tergolong kurang mampu sempat panik karena tidak tahu mau minta bantuan kepada siapa untuk memproses kasus kecelakaan dan pemulangan jenazah almarhum ke Desa Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.


Keluarga almarhum mencoba menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pemulangan jenazah almarhum Zulkarnaini ke Aceh. Menerima informasi itu, Akhyar Kamil bersama dengan relawannya langsung Menuju RS Ciptomangunkusumo untuk melihat Almarhum Zulkarnaini serta membantu proses pemulangan jenazah. Akhyar Kamil juga sempat ke Polda Metro Jaya untuk mengetahui secara langsung kronologis kecelakaan.


Kemudian, Persaudaraan Aceh Seranto juga memulangkan jenazah almarhumah Rana Maulida—jenazah ke-270—yang meninggal di Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat, 19 Mei 2023, pukul 16.30 WIB. Almarhumah merupakan pasien rujukan dari RS Zainal Abidin Banda Aceh tujuan RS Kanker Dharmais Kota Jakarta Barat.



Pihak keluarga sangat berharap jenazah almarhumah Rana Maulida bisa dikebumikan di Aceh, tapi terkendala biaya pemulangan jenazah. Sehingga, keluarga menghubungi Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto untuk membantu memulangkan jenazah almarhumah.


Mendapat kabar itu, Akhyar Kamil juga langsung memerintahkan relawan untuk mengurus administrasi dan memulangkan almarhumah Rana Maulida ke rumah duka di Desa Kedai Runding, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.



“Almarhumah akan dibawa pulang melalui Bandara Soetta—Sultan Iskandar Muda Banda Aceh. Dari Banda Aceh ke rumah duka akan diantar menggunakan ambulance relawan Persaudaraan Aceh Seranto yang ada di Aceh,” ujar Akhyar.


“Semua jenazah orang Aceh yang meninggal di perantauan kami bantu pulangkan secara gratis. Ini adalah wujud kepedulian Persaudaraan Aceh Seranto kepada seluruh masyarakat Aceh,” demikian, kata Akhyar mengakhiri.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *