Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Diamuk Warga Berhasil Diamankan Polisi

By On April 27, 2024





TANGERANG -- MS (28) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa, di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


Masih beruntung, maling motor yang menjadi sasaran amuk warga ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan.


Lalu, pelaku yang sudah terkena bogem mentah dari warga yang gemas dengan ulah pelaku curanmor itu diobati polisi dari luka-lukanya.


"Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota dalam keterangannya mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (27/4/2024).


Korban AF (20) mengetahui motor yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja saat itu tengah didorong seorang pelaku dengan cara di stut oleh teman pelaku mengunakan sepeda motor.


"Selesai melaksanakan sholat Dzuhur, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," terang Aryono.


Kemudian korban berusaha mengejar sambil berteriak 'maling-maling'. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban. Korban berusaha mengejar pelaku. Alhasil, korban yang dibantu warga berhasil menangkap pelaku.


"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut," ungkapnya.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelas kasi Humas.


Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui curanmor lain yang pernah dilakukan pelaku, termasuk mengejar pelaku lainnya. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun


"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi,red) kejar. Identitas sudah di ketahui,"pungkas Aryono.(*/Red) 

 Police Go to School, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Sasar Siswa SD

By On April 26, 2024



TANGERANG -- Guna memberikan pengetahuan berlalu lintas ke anak-anak siswa SD, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Tangerang  Kota melaksanakan giat 'Police Go to school'.


Kegiatan tersebut berlangsung di SDN Karawaci Baru, Jum'at (26/4/2024) pagi. Dihadiri 3 personil yaitu, Iptu Rovikarnov M.T.Spsi, Ipda Desi dan Brigadir Suprapto Wibowo.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kegiatan Police goes to school ini untuk memberikan informasi tentang peraturan tata cara tertib berlalu lintas dan informasi tentang rambu-rambu lalulintas.


Selain pendekatan kegiatan ini juga pemberian pemahaman akan peran Polisi kepada anak sekolah dilakukan sejak dini mulai tingkat SD (Sekolah Dasar) agar mereka memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas.


“Dengan demikian, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," Ujar Zain.


Seperti yang sudah diketahui bahwa Police goes to school adalah suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.


Program Police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.


"Kami akan terus mensosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat, demi mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.(*/Red) 

 Praktisi Hukum Mendesak  Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi

By On April 26, 2024



Kab.Tangerang, -- Terkait ramainya pemberitaan online tentang penimbun atau Mafia BBM Subsidi Solar melakukan pengisian tidak wajar dengan menggunakan Truk Box yang di modifikasi yang didalamnya terdapat beberapa tungku yang dalam satu tungku  bisa menampung bio solar  sebanyak 1 ton seolah membuka ruang Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi Solar Ilegal, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Penanggungjawab Konten YouTube Tabir87News meminta Pihak BPH Migas RI beserta Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memberikan respon serta bentuk perhatian kepada rekan awak media yang sudah mempublikasi Pemberitaan online adanya Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi Solar yang tidak tepat sasaran yang seharusnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Diperlukan adanya Tindakan Tegas berupa Teguran/ Sanksi kepada Pemilik/ Management SPBU 34-15813 ini yang kerap layani Para Mafia BBM subsidi jenis solar.

David P Munthe,SH menjelaskan Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP 

l”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat. Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.


Pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok,-kutipan info-nusantara.co.id. (MT) 

 Demonstran Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Diduga Sekda Tidak Netral

By On April 24, 2024





Tangerang - Ratusan Masyarakat Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar- besaran di kantor Bupati Tangerang pada tanggal 24 April 2024. Aksi ini buntut dari adanya dugaan tidak netral nya sekretaris Daerah kabupaten tangerang saudara Maesyal Rasyid dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.


Menurut Kordinator Massa Aksi " Asmudyanto" menyatakan bahwa sekda Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan politik praktis hal itu dibuktikan dengan bertebaran ratusan Spanduk sekda di seluruh wilayah kabupaten tangerang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati tangerang pada pilkda 2024 mendatang dan juga pada tanggal 6 April 2024 saudara Maesyal Rasyid yang berstatus sebagai ASN telah menghadiri kegiatan partai golkar sebagai bakal calon bupati tangerang pada pilkada 2024. 


Kami menilai Hal itu dinilai merusak netralitas ASN serta telah melanggar undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN maupun Peraturan lainya. 


Bahwa Aksi Pada tanggal 24 April 2024 merupakan aksi yang ke 3 kali setelah beberapa kali kami melakukan aksi di depan kantor Bupati Tangerang,  Kami menganggap persoalan ini serius dan harus dituntaskan karena Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis sangat berpotensi cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya dan rentan akan konflik kepentingan.


Bahwa Merespon tindakan sekda yang dinilai ugal-ugalan serta melanggar etika ASN untuk itu kami dari Lsm Ksatria Muda telah membangun konsolidasi  dengan masyarakat di setiap kecamatan dan desa/kelurahan di kabupaten tangerang Untuk menggelar Aksi Demonstrasi.


Menurut Irwan selaku massa aksi yang dimintai perwakilan dialog oleh pihak pemda Kabupaten Tangerang menyatakan hasil dialog dengan pejabat tidak mendapatkan hasil yang maksimal serta tidak berani memberikan pernyataan sikap sesuai tuntutan masyarakat, Untuk itu kami menganggap pihak pemda tidak memiliki sikap yang tegas dan seolah dibiarkan untuk melakukan kampanye dan memasang spanduk Maesyal Rasyid.


Bahwa demi menjaga nama baik Pemerintahan Kabupaten tangerang masyarakat menyampaikan tuntutan meminta kepada pj Bupati Tangerang dan pihak-pihak terkait untuk memberhentikan jabatan saudara Maesyal Rasyid sebagai sekda kabupaten tangerang  karena jelas-jelas tindakannya melanggar Undang-undang maupun merusak citra baik Pemerintah daerah kabupaten tangerang yang telah Kita jaga selama ini.(*/Red) 

Sadis, Tante Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun di Tangerang, Motifnya Bikin Miris

By On April 24, 2024





TANGERANG -- LN (40) seorang ibu rumah tangga di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (korban pembunuhan) Senin, (22/4) kemarin.


Korban adalah EV, bocah perempuan berusia 7 tahun yang tercatat sebagai pelajar kelas 1 sekolah dasar (SD) beralamat di Kampung Salembaran, Desa Cengklong Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Miris, terduga pelaku LN  tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas, Kompol Aryono dan Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bahwa telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya.


"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," terang Kapolres, Rabu (24/4/2024).


Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah. Lantaran curiga ibu korban WN menelpon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain sejak jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang. 


Kemudian, sesampainya di rumah kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban. 


"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan didalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang,red) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,' kata Zain.


Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.


Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya.


"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV  disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Kapolres.


Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.


"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," jelas Zain.


Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga. 


"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,"tutupnya.(*/Red) 

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

By On April 23, 2024




TANGERANG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu dari dua orang pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), pada Sabtu (20/4/2024) kemarin.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, satu pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial FAF (30), sementara rekannya MR (17) yang turut serta melakukan aksi pencurian itu buron (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.


"Sehari sebelum lebaran, pada tanggal 9 April 2024 kemarin. Korban AK (29) warga Perumahan Pagira Bangun, Desa Babakan Asem, Teluknaga bersama keluarga mudik ke Magelang, Jawa Tengah, dan rumah dalam keadaan kosong," kata Wahyu dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa, (23/4/2024).


Selanjutnya, pada Rabu, 17 April 2024, korban dan keluarga kembali ke rumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Dan setelah di cek ternyata  ada sebagain barang yang telah hilang dicuri terduga pelaku.


"Adapun barang yang diambil pelaku antara lain hand phone, tv, tabung gas, gitar, bor, dan stb. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp6 juta dan selanjutnya melaporkan ke kantor Polsek Teluknaga dua hari kemudian pada Sabtu, 20 April 2024," ungkapnya.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Iptu Zainal Arifin langsung bergerak cepat melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.


"Dari titik handphone korban yang dicuri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Wahyu.


Kemudian, lanjut Kapolsek pelaku pun diminta menunjukkan barang bukti curian yang lain berupa TV 32 In, 2 tabung gas, mesin gerinda, Bor dan gitar yang disembunyikan di area persawahan tidak jauh dari lokasi rumah korban.


"Hasil interogasi pelaku FAF, bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/Red) 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang: Upaya Penyelidikan Kebakaran Gubug Mang Engking CitraRaya

By On April 18, 2024




Tangerang |  - Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, bersama dengan anggota timnya, melakukan pengecekan di lokasi kebakaran yang terjadi di rumah makan Gubug Mang Engking, CitraRaya, pada Rabu (17/04/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.


Peristiwa tragis itu terjadi ketika hujan deras mengguyur wilayah sekitar pukul 18.00 WIB, di mana kilatan petir menyambar atap saung Mang Engking dan seketika api melahap atap yang mudah terbakar.


Tim pemadam kebakaran dari BPBD Kabupaten Tangerang segera dikerahkan untuk memadamkan dan mendinginkan api. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meskipun kerugian belum dapat dipastikan.


"Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.


Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, seperti hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang. 


Kasat Reskrim juga mengingatkan pentingnya mempersiapkan diri menghadapi bahaya petir dengan memasang sistem penangkal petir di rumah dan memeriksa kabel-kabel listrik yang terpasang di tiang-tiang, untuk mengurangi risiko kebakaran yang disebabkan oleh petir.


"Dengan segala upaya yang kami lakukan, kami berharap agar masyarakat dapat terhindar dari bencana serupa di masa mendatang.


Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar," tambahnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *