Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Diwarnai Aksi Walkout Tim Kuasa Hukum, Gugatan Rekam Jejak Capres Ditolak MK

Desember 21, 2023

 


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara 134/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.


Menariknya, sidang putusan diwarnai aksi walkout tim Kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum PROKLAMASI, Anang Suindro, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya sempat meminta izin untuk melakukan interupsi dengan harapan sedikit banyaknya akan berpengaruh pada putusan.


"Sebelum putusan dibacakan, sebetulnya kami izin melakukan interupsi untuk menyampaikan sesuatu karena berkaitan dengan hasil persidangan maupun pengambilan keputusan. Kami sempat memaksa untuk menyampaikan interupsi tetapi tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim MK," ujar Anang kepada awak media, Kamis (21/12/2023) di kantor MK Jakarta.


Hakim, kata Anang, menyuruh memilih untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau keluar. Karena ia tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sangat substantif maka ia memilih keluar meninggalkan ruang persidangan.


"Bukannya kami tidak menghormati MK, tetapi kami menganggap bahwa saat ini MK tidak dapat melindungi hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.


Anang menambahkan, sebenarnya keinginan pemohon sangat sederhana yaitu permohonan penambahan tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian berkaitan dengan rekam jejak Capres-cawapres baik dari sisi kesehatan, Tipikor, maupun karir dan prestasi. Terkait dengan putusan tersebut, Anang juga mengaku pesimis karena terindikasi masih memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut. 


Sementara itu, tim Kuasa Hukum lainnya Edesman Andreti Siregar menilai bahwa aksi walkout yang dilakukan merupakan bentuk edukasi dan penegasan untuk tetap tegak lurus dengan aturan.


"Aksi walkout kami untuk menegaskan bahwa kami hanya tegak lurus dengan aturan baik yang berlaku di MK maupun Indonesia," pungkasnya. (*/KF) 

Viral Caleg Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Polresta Tangerang Ambil Tindakan

Desember 18, 2023


Tangerang, -- Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Bahkan, mobil yang dipasangi sirine dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.


Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Terang saja, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu.


"Malam hari ini akan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye," kata Sigit, Sabtu (16/12/2023) malam.


Sigit menyampaikan, upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.


"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," ujar Sigit.


Sigit kemudian meminta Caleg Partai Demokrat Zulfikar yang hadir pada saat itu untuk menjelaskan terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.


"Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye," kata Zulfikar memulai klarifikasi.


"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar menambahkan.


Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas  digunakan secara resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.


"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023," ucap Zulfikar.


Zulfikar menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, waktu peristiwa itu, ucap Zulfikar, hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.


"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.


Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.


Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.(*/Red) 

KPAI Apresiasi Bhabinkamtibmas Jagakarsa di Kasus Panca Bunuh 4 Anaknya

Desember 16, 2023


Jakarta, - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas dalam kasus empat orang anak tewas berjejer yang dibunuh ayahnya sendiri, Panca Darmansyah. KPAI menilai langkah cepat tersebut bisa menyelamatkan istri pelaku yang tengah dianiaya Panca.


"Apresiasi Bhabinkamtibmas memberikan pertolongan pertama pada korban, dalam hal ini ibu dari anak-anak. Harus diikuti local wisdom awareness, diikuti oleh semuanya," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).


Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya laporan KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya D. Namun aksi sadis Panca rupanya tak berhenti sampai di sana.


Saat istrinya dirawat karena penganiayaan, Panca dengan sadis membunuh keempat orang anaknya VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Secara bergantian, Panca membekap mereka satu per satu hingga kehilangan nyawa.


Ai berharap kasus yang terjadi di Jagakarsa menjadi kasus terakhir. Ke depan, diharuskan ada penguatan aspek perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah kasus serupa terjadi. Jika perlu, lanjut dia, unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang selama ini ada di setingkat polres juga dibentuk di polsek.


"Upaya pada penguatan aspek kepedulian dan masyarakat, kedua aspek terintegrasi perlindungan, mari perkuat kelembagaan. Sehingga penguatan ini di dua ranah ini. Catatan KPAI, untuk lebih ditingkatkan, di tingkat kepolisian tentang penguatan sumber daya supaya lebih meningkat mendapat penguatan optimal. Berikutnya di tingkat kelembagaan PPA harus sampai pada polsek-polsek, " jelasnya.


Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan pelayanan khusus, Atwirlany Ritonga, meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas. Ke depan, bukan hanya pihak kepolisian, tapi juga stakeholder terkait, juga masyarakat, harus lebih waspada.


"Saya harap penanganan kasus menjadi kewaspadaan semua bahwa tidak hanya tugas kami aparat penegak hukum, garda terdepan polres, UPTD PPA DKI, mitra langsung bekerja teknis, tapi adalah tugas masyarakat kita bersama melihat waspada adanya dugaan kekerasan yang ada di lingkungan," jelasnya.


Sebagaimana diketahui, Panca Darmansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.


Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini Panca tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.(*/Red) 

Tahanan Wanita Kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan

Desember 12, 2023
Ilustrasi


KOTA TANGERANG, - Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu (6/12/2023) kemarin, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian hukum dan hak asasi manusia Banten (Kemenkumham Banten).


Wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Sabtu (9/12/2023) sore.


Dikonfirmasi awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan perihal penangkapan Nurmawati, tahanan yang sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut saat ini tengah dalam perjalanan menuju Tangerang Mako Polsek Karawaci.


“Benar, Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB tadi" ungkap Kapolres dalam keterangan singkatnya. Sabtu, (9/12/2023).


Ia mengatakan sejak didapatkan informasi terkait tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari Lapas,  Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.


Zain menyebutkan pencarian selama tiga hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. 


“Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri.


“Benar tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti dikonfirmasi. Namun, Ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu. 


“Tim gabungan dalam perjalanan bersama Nurmawati ke Tangerang,” singkat Yekti.


Untuk diketahui, bahwa kejadian pelarian berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.


Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.(*/Red) 

Ancam Anak Dengan Air Softgun dan Janjikan Handphone, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Penyidik Polda Banten

Desember 07, 2023

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan dan menahan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan inisal JM (43). 


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani membenarkan peristiwa tersebut. "Penahanan dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 Wib," kata Herlia pada Rabu (06/12).


Selanjutnya Herlia menyampaikan Kronologis kejadian. "Bahwa pada bulan November 2022 bertempat di salah satu hotel di Kota Serang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka JM terhadap anak pelapor, pada saat itu korban masih berumur 14 thn," ujar Herlia 


Herlia menuturkan menurut saksi korban, bahwa korban dibujuk dan diancam oleh tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya  melapor ke SPKT Polda Banten," urai Herlia. 


Adapun beberapa barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut. "Barang bukti yang telah diamankan adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yg digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku," ucap Herlia.


Herlia menyatakan bahwa benar  pelaku telah ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. "Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten" tegas Herlia.


Herlia menyatakan pada saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pengangkatan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka, sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polda Banten," kata Herlia.


Guna mempertanggung jawabkan  perbuatanya pelaku telah diamankan. "Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Herlia. (*/Red) 

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Desember 06, 2023


Jakarta, -- Pihak panitia penyelenggaraan pentas teater yang dilakoni Butet Kartaredjasa mengklarifikasi isu intervensi oleh kepolisian. Intervensi itu sebelumnya disebut terjadi saat pentas 1-2 Desember 2023.


Sekretariat Kayan Production, Indah, menegaskan tidak adanya intervensi yang dilakukan pihak kepolisian sebagaimana isu beredar.


Menurut Indah, dirinya yang mengurus langsung perizinan kepada pihak kepolisian. Surat izin kepada pihak kepolisian pun dilakukan sebelum acara pementasan.


“Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian. Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut,” kata Indah di Jakarta, Selasa (5/12/23).


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro menambahkan, pihak kepolisian memang selalu melakukan pengamanan dalam setiap acara pentas budaya di Taman Ismail Marzuki (TIM). Bahkan, acara yang melibatkan capres-cawapres di TIM pun tetap mendapat pengamanan.


“Kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Jakpus, baik itu berupa seni budaya dan sebagainya, tentunya kami harus menjamin bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan aman,” ungkap Kapolres.


Di sisi lain, Kapolres memastikan, terhadap aktor maupun materi acara tidak pernah ada campur tangan dari pihak kepolisian. Personel yang dikerahkan untuk pengamanan hanya berkoordinasi dengan penyelenggara acara terkait izin, dengan satpam terkait pengamanan, dan pengaturan lalu lintas jika diperlukan.


Ditambahkan Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana, perizinan acara yang melibatkan banyak orang memang harus melalui kepolisian. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017.


“Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023 PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember,” jelas Wadir Intelkam.


Perizinan itu, kata Wadir, juga telah selesai pada 13 November 2023 dan sudah diberitahukan kepada PT Kayan.(*/Red) 

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kepala Desa Nagara Kecamatan Kibin Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Desember 01, 2023
Ilustrasi Kades Ditangkap


Serang  - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, AB (65 tahun) oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang  di sebuah hotel berbintang di Kota Serang.


Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 tahun) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB ditahan di Mapolres Serang.


"Ya, kemarin hari Kamis (30/11/2023), oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB dilakukan penahanan," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 1 Desember 2023.


Kapolres menjelaskan pelapor warga Jakarta Selatan, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.


"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.


AKBP Wiwin Setiawan  menerangkan jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke Mapolres Serang.


"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.


Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi. Tersangka AB akan dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.


"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *