Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Misteri Kasus Vina Cirebon Mulai Terkuat, Setelah Saksi Kunci Bercerita di Hadapan Kang Dedi Mulyadi "Bapak Aing"

Juli 27, 2024

 


Jawa Barat, - Misteri kasus Kematian Vina  Cirebon mulai terkuat sedikit demi sedikit, setelah salah seorang Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede baru-baru ini mengungkap fakta yang cukup mengejutkan soal kesaksiannya di BAP tahun 2016. Dede mengakui bahwa selama ini telah berbohong soal kesaksian kasus Vina.



Ia baru berani mengungkapkan fakta sebenarnya kepada Dedi Mulyadi lantaran merasa bersalah selama delapan tahun.


"Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana,” kata Dede.


Dede bercerita kepada Dedi Mulyadi di akun YouTube Channel Kang Dedi Mulyadi. Menurutnya skenario berawal dari Aep dan Iptu Rudiana.


“Awalnya Aep ditanya polisi, mencurigai ada nggak yang sering nongkrong di situ? Aep bilang ada,” ungkap Dede.


Dede lalu diajak Aep ke Polsek menemui Rudiana untuk diminta keterangan bahwa ia menyaksikan pelemparan batu dan pengejaran Eky oleh geng motor.


“Disuruh ngaku menyaksikan ada pelemparan dan pengejaran. Diskenariokan, disuruh lihat yang ngejar yang ngelemparin batu, motor berapa orang. Saya bilangnya segerombolan saat itu,” ujarnya.


Dede juga seolah membaca skenario agar menyebut merk motor para pelaku secara detail.


“Motor ini itu merknya, padahal saya nggak tahu sama sekali motornya. yang nyuruh ya Aep dan Pak Rudiana, sebut motor Vixion Satria ini itu,” terangnya.


Usai Dede Mengaku Memberikan Kesaksian Palsu, Dedi Mulyadi Jamin Biaya Pendidikan Anak-anaknya

Kini, Dede siap bertanggungjawab atas perbuatannya di tahun 2016 lalu yang menyebabkan delapan orang masuk penjara.


Dede mengaku sudah yakin untuk muncul dan menghadapi kasus Vina Cirebon ke depannya.


Secara tegas, Ia siap menerima risiko apapun atas kesalahannya di masa lalu.


“Mau gimana pun Dede harus jujur biar mereka yang tidak bersalah bisa bebas. Siap terima apapun risikonya,” ucap Dede.


Bahkan saat melakukan konferensi pers bersama Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan, Dede mengaku siap masuk penjara menggantikan ketujuh terpidana tersebut


“Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu, saya siap. yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin,” tegasnya.


Menanggapi keberanian dan kejujuran Dede, Dedi Mulyadi nampak tersentuh. Mantan Bupati Purwakarta itu berterima kasih atas pernyataan Dede.


Menurut Dedi Mulyadi, kejujuran adalah sesuatu yang mahal.


Oleh karena itu, Dedi siap pasang badan untuk Dede baik dari segi hukum maupun sosial.


“Dari sisi hukum kita akan damping. Anak Dede dua-duanya jadi anak asuh saya sampai perguruan tinggi saya sekolahkan,” ungkap Dedi Mulyadi.


“Nanti kalau udah ini selesai, Dede bisa ikut kerja dengan saya. Orang baik adalah orang yang menyesali kesalahannya,” pungkasnya.


Dede nampak gemetar dan menyalami Dedi Mulyadi usai mendengar pernyataan tersebut.


Pernyataan Dedi Mulyadi ini sukses membuat keluarga Dede juga ikut terharu dan berterima kasih. Kini Dede tinggal menunggu kelanjutan dari kasus Vina Cirebon. (*) 

Operasi Nila Jaya 2024, Polrestro Tangerang Kota Musnahkan 3,89 Kg BB Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Juli 24, 2024



TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya memusnahkan 3,89 Kg. narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil Exstasi serta obat berbahaya jenis G, hasil Operasi Nila Jaya tahun 2024.


Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Lantai 2, Gedung Presisi, Mapolres Metro Tangerang Kota. Rabu (24/7/2024).


"Hari ini kita mengadakan Pers Rilis sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan operasi Nila yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir," ungkap Zain.


Kapolres menyebut, dari hasil Operasi Nila pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang  ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, Exstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir. 


"Atas perbuatanya para tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara," tandas Zain.


Ia menambahkan, dari 33 tersangka yang pemakai namun bb lebih dari 1 j ada 2 orang selebihnya 31 orang merupakan pengedar. "Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar," imbuhnya.


Atas hasil Operasi Nila Polrestro Tangerang Kota itu, Sekda Pemkot Tangerang, Suherman yang hadir mewakili Pj Walikota sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi tinggginya atas pelaksanaan Operasi Nila 2024 dalam rangka memberantas peredaran Narkoba di Tangerang.


"Kami mewakili Pemkot Tangerang berkomitmen untuk mendukung dan bersama sama memberantas narkoba sampai ke akar akarnya, selanjutnya kita akan terus melakukan sosialisasi dengan jajaran BNN kepada masyarakat dan pelajar," kata Suherman.


"Terimakasih sekali lagi saya ucapkan kepada komponen aparat Kepolisian yang ada, serta seluruh komponen masyarakat yang telah bersama sama berkomitmen memerangi narkoba," pungkasnya.(*/Red) 

Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam

Juli 22, 2024


JAKARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. 


Menurut Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat dan individu-individu yang terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan saksi serta korban TPPO.


JarNas Anti TPPO terbentuk pada tahun 2018 atas dasar kesepahaman beberapa organisasi kemanusiaan dan individu yang berkomitmen pada isu perdagangan orang. Kehadiran JarNas Anti TPPO merupakan jawaban atas kegelisahan terkait masalah perdagangan orang, baik dalam penegakan hukum, proses reintegrasi korban, maupun hal-hal terkait lainnya.


Saat ini, sekitar 30 organisasi dari seluruh Indonesia telah bergabung di dalamnya. Melalui kerja berjejaring, mereka berfokus pada empat bidang utama: Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pengumpulan data dan analisis situasi terkini TPPO, advokasi kepentingan korban, kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penggalangan dana, dan reintegrasi korban untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik. 


"Upaya ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintahan, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan media," kata Sara, panggilan akrab ketua JarNas, kepada media jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin (22/7/2024).


Perdagangan orang di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2023, terdapat 2.007 kasus TPPO dengan 2.265 korban. Mayoritas korban adalah perempuan (47%) dan anak perempuan (45%). Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus perdagangan orang pada tahun 2022 dengan 752 kasus yang berhasil diungkap, naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Rapat Nasional ini akan diikuti oleh para anggota JarNas Anti TPPO dari seluruh daerah di Indonesia dan didukung oleh Yayasan Parinama Astha dan KKPPMP, dengan panitia dari Sekretariat JarNas dan KKPPMP selaku panitia lokal.(Fars SMSI)

Tekan Tindak Kejahatan dan Miras, Satreskrim Polres Serang Rutin Gelar Patroli

Juli 17, 2024

SERANG,  - Dalam upaya mencegah kejahatan jalanan serta memberantas peredaran minuman keras (miras), personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Selasa (16/7/2024) malam hingga Rabu dini hari.


Patroli personil Satreskrim menyasar titik-titik rawan sasaran kejahatan diantaranya komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (17/7/2024).


Kasatreskrim mengatakan dalam upaya mencegah peredaran miras sasarannya adalah kios jamu, warung remang-remang yang kerap dijadikan peredaran miras.


"Dalam  patroli Kring Serse ini adalah antisipasi kejahatan dan peredaran miras. 


Selain patroli Kamtibmas, kata Andi, personil yang bertugas juga mensosialisasikan call center 110 untuk pelayanan Kepolisian. Petugas mengimbau jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, masyarakat diminta untuk saling menjaga kamtibmas dan hidup rukun," tandasnya.(*/Red) 

Cegah Kejahatan Jalanan, Satreskrim Polres Serang Gelar Patroli Kring Serse

Juli 15, 2024



SERANG,  - Sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mencegah terjadinya aksi kejahatan, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse dengan memantau perkantoran, pertokoan serta mesin ATM di wilayah hukum, Minggu (14/7/2024) hingga Senin dini hari.


Selain memantau perkantoran, patroli Kring Serse juga menyasar lokasi rawan balapan liar serta kios jamu sebagai mencegah adanya geng motor dan peredaran minuman keras.


"Patroli Kring Serse dilakukan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman seperti yang ditekankan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media Senin (15/7/2024).


Disela-sela patroli, personil Satreskrim juga singgah memeriksa mesin ATM dan menyapa petugas keamanan bank ataupun masyarakat yang tengah melaksanakan ronda malam dengan memberikan saran positif seputar keamanan.


"Kita beri saran positif agar melaksanakan tugas sebaik mungkin agar tidak terjadi aksi kejahatan. Mereka juga diimbau untuk menghubungi call center 110 jika melihat aktivitas yang mencurigakan," kata Kasatreskim.


Dalam kesempatan itu, Andi mengimbau kepada petugas keamanan ataupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing," imbaunya.(*/Red) 

Rutan Kelas IIB Gelar Penyuluhan Warga Binaan, Tingkatkan Kesadaran dan Hak Kewajiban Hukum Warga Binaan

Juli 12, 2024








SERANG, – Rutan Kelas IIB Serang mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan pada hari Jumat, 12 Juli 2024.


Acara ini terlaksana berkat kerjasama antara Rutan Kelas IIB Serang dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Serang. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak serta kewajiban hukum bagi para warga binaan.


Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Posbakumadin Serang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang hukum. Materi yang disampaikan meliputi hak-hak dasar warga binaan, proses hukum, prosedur pengajuan banding, dan mekanisme bantuan hukum. Para narasumber juga memberikan sesi tanya jawab yang memungkinkan warga binaan untuk mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka hadapi.



Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Bapak Prayoga Yulanda, dalam sambutannya menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara memperoleh bantuan hukum. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para warga binaan dapat lebih mengerti tentang proses hukum dan dapat menjalani masa binaan dengan lebih baik.”




Ketua Posbakumadin Serang, Ibu yanti, menambahkan, “Kami sangat mendukung kegiatan penyuluhan hukum seperti ini. Posbakumadin berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan mereka bisa menghadapi masalah hukum dengan lebih siap dan terarah.”


Para warga binaan yang hadir dalam penyuluhan tersebut menunjukkan antusiasme dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Mereka menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk mendapatkan informasi dan pemahaman tentang hukum.


Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Serang untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga binaan.(Per.co/DK)

Satreskrim Polres Serang Rutin Patroli Kring Serse Antisipasi Tindak Kejahatan dan Miras

Juli 12, 2024



SERANG,  - Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), personil Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di wilayah hukum Polres Serang, Kamis (11/7/2024) malam hingga Jumat dini hari.


Seperti yang dilakukan sebelumnya, patroli personil Satreskrim juga menyasar titik-titik rawan sasaran kejahatan diantaranya komplek pertokoan, kantor perbankan, SPBU serta mesin ATM. 


"Kegiatan Kring Serse tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras serta mencegah munculnya aksi kejahatan jalanan," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (12/7/2024).


Kasatreskrim mengatakan sasaran dari patroli adalah lokasi pertokoan yang rawan dijadikan sasaran pencurian. Selain itu kios jamu yang kerap dijadikan peredaran miras juga disasar.


"Sasaran utama patroli Kring Serse ini adalah antisipasi kejahatan dan peredaran miras. Dan sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan Kepolisian jika dibutuhkan," ungkap AKP Andi Kurniady ES.


Dikatakan Kasatreskim, petugas juga mengingatkan jika menemukan peristiwa yang mencurigakan segera lapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110.


"Sesuai perintah Kapolres Serang, remaja yang masih berkumpul dini hari, juga kita bubarkan untuk segera pulang dan mengingatkan untuk menjaga kamtibmas," tandasnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *