Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Anak Durhaka di Aceh Tengah Aniaya Ibu Kandungnya hingga Babak Belur Karna Tak Dibelikan Motor RX King

By On April 27, 2024



ACEH TENGAH, - Durhaka!! Inilah kata yang tepat disematkan untuk Efransyah (25), warga Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.


Bayangkan, hanya gara gara tak dibelikan sepeda motor jenis RX King, dia tega menganiaya Suspaidani (49), ibu kandungnya.


Akibatnya, Efransyah harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.


Peristiwa itu terjadi Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, pelaku memaksa paksa ibunya untuk membelikan sepeda motor RX King.


Namun, Susparidaini tidak bisa menuruti permintaan anaknya itu lantaran belum ada uang. 


Lantas, Erfansyah mengamuk yang berbuntut pada tindakan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. 


Karena kejadian tersebut,  korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan saat ini korban sedang di observasi pada RSUD Datu Beru Takengon. 


Sementara adik kandung korban bersama suaminya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah.


Usai mendapat laporan, petugas Polsek Kota Takengon  langsung mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP), sekira pukul 13.50 WIB dan mengamankan serta membawa pelaku  ke  Satreskrim Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut.


Ternyata ini bukan kejadian pertama, Sebelumnya pelaku pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya namun diselesaikan secara kekeluargaan.(*)

Kepergok Curi Kentang, Seorang Wanita di Siborong-borong Ditawarkan Hukuman Telanjang atau Dibawa ke Polisi

By On April 27, 2024

TAPUT, - Viral di media sosial video yang menarasikan seorang wanita kepergok curi kentang di pasar.


Wanita tersebut diduga mencuri kentang di sebuah pasar di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.


Setelah kepergok mencuri kentang, wanita itu kemudian diamankan oleh warga.


Namun saat diamankan, salah seorang warga menawarkan hukuman kepada wanita tersebut apakah ingin telanjang tanpa busana atau dibawa ke kantor polisi.


Pilihan hukuman tersebut sontak membuat warganet meradang, pasalnya hukuman dengan cara bertelanjang itu disebut sebagai pelecehan.


Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan kronologi kejadiannya, pada Selasa pagi, 23 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa itu, terjadi di Pasar Tradisional Siborongborong,  tepatnya di Jalan Dolok Martimbang, Kabupaten Taput.


Terduga Pelaku NN mengaku hanya memegang kentang yang berada didalam mobil milik korban SS.


Kepada petugas kepolisian, SS mengaku sepekan lalu, kehilangan Ketang disimpan di dalam mobilnya, yang akan dijual di Pasar Siborongborong.


Namun, tidak mengetahui pasti siapa pelakunya. Tapi, NN dituding sebagai pelakunya.


Walpon mengungkapkan anak dan menantu NN datang ke Pasar tersebut, agar diselesaikan secara kekeluargaan.


Tapi, suami SS meminta ganti rugi sekitar Rp 500 ribu. Anak dan menantu NN menyanggupi ganti rugi tersebut.


Pada Kamis siang, 25 April 2024 sekira Pukul 12.10 WIB. Pihak keluarga SS menelpon keluarga NN.


Keduanya, saling minta maaf lewat telepon atas kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkan itu.(*) 


 Personel Satreskrim Polres Serang Dikerahkan Pengamanan di Kawasan Industri Modern Cikande

By On April 27, 2024

 

Serang- Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dikerahkan untuk mengamankan pemusnahan produk baja tulangan beton di PT Hwa Hok Steel di Industri Modern Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2024).


Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pihaknya menerjunkan 5 personil pengamanan pemusnahan 27.078 ton produk baja tulangan beton yang tidak berstandar SNI bersama personil satuan fungsi lainnya.


"Untuk pengamanan pemusnahan, Polres Serang mengerahkan puluhan anggota dan 5 diantaranya personil Satreskrim," terang Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan bahwa pemusnahan produk baja tulangan beton tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


"Produk baja tulangan beton dinilai ilegal karena tidak sesuai standar SNI. Total yang dimusnahkan ada 3,6 batang atau sekitar 27.078 ton," terang Kasatreskrim.


Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pejabat Bareskrim Polri dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.(*/Red) 

 Praktisi Hukum Mendesak  Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi

By On April 26, 2024



Kab.Tangerang, -- Terkait ramainya pemberitaan online tentang penimbun atau Mafia BBM Subsidi Solar melakukan pengisian tidak wajar dengan menggunakan Truk Box yang di modifikasi yang didalamnya terdapat beberapa tungku yang dalam satu tungku  bisa menampung bio solar  sebanyak 1 ton seolah membuka ruang Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi Solar Ilegal, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Penanggungjawab Konten YouTube Tabir87News meminta Pihak BPH Migas RI beserta Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memberikan respon serta bentuk perhatian kepada rekan awak media yang sudah mempublikasi Pemberitaan online adanya Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi Solar yang tidak tepat sasaran yang seharusnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Diperlukan adanya Tindakan Tegas berupa Teguran/ Sanksi kepada Pemilik/ Management SPBU 34-15813 ini yang kerap layani Para Mafia BBM subsidi jenis solar.

David P Munthe,SH menjelaskan Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP 

l”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat. Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.


Pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok,-kutipan info-nusantara.co.id. (MT) 

 Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

By On April 25, 2024



Serang - Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten yang dilaksanakan pada Rabu (24/04) 


Kegiatan dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andie Firmansyah dan diikuti 119 personel Polda Banten.


Kompol Andie Firmansyah membenarkan kegiatan tersebut. “Dalam rangka pelaksanaan tugas KRYD dengan sasaran miras dan Street Crime dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif di daerah hukum Polda Banten,” katanya.


Hasil yang dicapai pada saat operasi KRYD  tersebut Polda Banten mengamankan puluhan botol minuman keras.


Barang bukti minuman keras mengandung Alkohol tersebut di amankan di Dittahti Polda Banten.


Terakhir Andir menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran minuman keras yang beredar di masyarakat. “Polda Banten akan menindak tegas para penjual minuman keras atau obat terlarang yang beredar di daerah hukum Polda Banten dan menghimbau apabila menemukan kejadian tidak Pidana segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Call Center 110,” tutup Andie (*/Red) 

Plat Mobil yang Digunakan Penghisap BBM Pertalite di Sudimara Pinang Diduga Palsu dan Dalam Pengejaran Leasing

By On April 22, 2024




Tangerang Kota, -- Baru baru ini, Satu unit minibus, jenis Daihatsu Xenia berwana putih ber plat B 2649 CBD yang diduga plat Palsu terpantau oleh wartawan sedang melakukan pembelian BBM Pertalite di SPBU Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan jumlah tidak wajar, bahkan dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen yang sudah berisi Pertalite.


Dari pengakuan sopir, bahwa pertalite tersebut akan dijual kembali kepada warung warung untuk di ecerkan ke masyarakat. 


Hal itu kemudian saat ditanyakan, Plat nomor tidak digunakan di depan serta menggunakan plat palsu, diduga untuk menghindari debt kolektor atau pihak leasing. 



Informasi dan keterangan keterangan yang dihimpun, bahwa plat nomor kendaraan yang sesuai dengan STNK, ber plat B 1208 CYG, Atas nama EDY CANDRA beralamat di Kp Poris Jaya RT 03/Rw 03, Poris Jaya, Batu Ceper. 


Dan data yang diterima Media ini, bahwa mobil tersebut pun dalam pengejaran Leasing dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA yang berkantor di Tangerang Kota, hal itu karena telah menunggak angsuran dalam beberapa bulan, serta diduga kuat bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke tangan pihak ketiga. Senin (22/4/2024). 



Adapun reaksi dari beberapa aktivis yang beranggapan bahwa kinerja pihak leasing sangat mandul, dikarenakan mobil angsuran atas nama yang tertera di STNK kuat dugaan telah digadaikan dan hal tersebut tidak diketahui oleh leasingnya.(Rz)

Diduga Menjadi Korban Perampokan, Turis Asal Prancis Sempat Hilang di Air Terjun Sipiso-Piso Tanah Karo

By On April 08, 2024



KARO, - Seorang turis asal negara Prancis, sempat dikabarkan hilang saat berwisata di air terjun Sipiso-Piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. 


Wisatawan berusia 52 tahun yang datang bersama anaknya ini, hilang di Sipiso-Piso pada Sabtu (06/04/2024).


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, mengatakan pihaknya menerima informasi adanya wisatawan asing yang hilang di Sipiso-Piso sekitar pukul 11.30 WIB. 


Proses pencarian dan evakuasi korban dari TKP ke lokasi yang aman, dikatakan Kapolres cukup memakan waktu. 


Hingga akhirnya pada Minggu (07/04/2024) pukul 07.00 WIB tadi, korban berhasil dilakukan evakuasi.


Selanjutnya, korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan penanganan secara intensif oleh tim medis.


Dari hasil pengembangan di lapangan, Kapolres mengatakan tim mendapatkan ada beberapa petunjuk lain yang mengarah jika korban sempat mendapatkan tindak kejahatan.


Apalagi, dugaan penyerangan yang dialami oleh korban sempat dilaporkan korban ke tour guide yang mendampingi korban.


Melihat adanya dugaan tindak kejahatan, Kapolres mengatakan timnya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tau kebenaran kejadian yang dialami oleh korban. 


Hingga beberapa jam pasca korban berhasil dievakuasi, tim gabungan Polres Tanah Karo masih berupaya mengungkap sambil mengumpulkan barang bukti di lokasi kejahatan.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *