Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Kriminal. Tampilkan semua postingan

Satreskrim Polres Serang Kembali Gelar Patroli Kring Serse Tekan Aksi Kejahatan dan Miras

Juli 22, 2024



SERANG, - Personil Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan patroli Kring Serse ke sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang, Minggu (21/7) malam hingga Senin dini hari.


Patroli Kring Serse bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi  kejahatan serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Serang.


"Patroli Kring Serse ini tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman," ungkap Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin 22 Juli 2024.


Dalam patroli tersebut, kata Andi Kurniady, petugas yang menjalankan tugas melakukan penyisiran di lokasi rawan tindak kriminal, mengantisipasi tindak kejahatan curat, curanmor dan curas.


Tim patroli juga memantau lokasi rawan genk motor, gedung perkantoran dan pertokoan, mesin ATM serta kios-kios jamu untuk mengantisipasi peredaran minuman keras.


"Sasaran patroli Kring Serse yaitu lokasi rawan kejahatan dan genk motor. Gedung perkantoran perbankan dan mesin ATM, pertokoan serta kios jamu sebagai antisipasi peredaran minuman keras," terang Andi Kurniady.


Disela-sela patroli, personil Satreskrim dari Unit Tipidter juga singgah untuk berbincang sambil memberikan saran positif dalam hal menjaga kamtibmas pada masyarakat maupun petugas keamanan.


"Kepada petugas keamanan dan masyarakat, kami memberikan saran positif seputar pengamanan, sekaligus sosialisasi call center 110 untuk pelayanan kepolisian," kata Kasatreskim.(*/Red) 

Info Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

Juli 17, 2024



TANGERANG -- Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/7) kemarin siang WIB.


Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).


Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.


"Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan," terang Wahyu dalam keterangannya. Rabu (17/7/2024).



Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.


"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga," kata dia.


Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.


Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


"Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat," tuturnya.

(ML)

Wanita Cantik asal Cipocok Ditangkap Satreskrim Polres Serang, Ini Kasusnya

Juli 17, 2024
Ilustrasi



SERANG, - Wanita cantik berinisial DP (29) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Polres Serang.


Ibu rumah tangga yang diduga berprofesi sebagai mucikari ini diamankan di parkiran hotel yang berada di Jalan Raya Serang Tangerang Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (15/7), karena diduga telah memperkerjakan DE (32) sebagai perempuan pekerja sex komersial kepada laki-laki hidung belang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka DP yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi  tersebut.


"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Rabu (17/7/2024).


Pada Senin (15/7) sekitar pukul 20.00, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya Putra melakukan penggerebegan dan mengamankan DP di parkiran hotel. 


Dalam pengembangan dari kamar hotel berbintang tersebut, petugas juga mengamankan DE yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.


"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata AKBP Condro Sasongko alumnus Akpol 2005.


Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dalam pemeriksaan terungkap jika DP telah menyiapkan korban DE untuk melayani pria hidung belang untuk berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka DP menerima uang jasa sebesar Rp300 ribu dari bisnisnya tersebut.


"Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi," jelasnya.


Menurut Andi Kurniady dari pengakuan DP dan DE bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motif dari bisnis haram ini karena kebutuhan ekonomi.


"Akibat perbuatannya, tersangka DP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*/Red) 

Tiga Bandit Pembobol Toko Kelontong Diciduk Satreskrim Polres Serang

Juli 16, 2024

 


SERANG,  - Tiga pelaku kejahatan jalanan spesialis bongkar toko kelontongan dan kios beras diciduk  Tim Reserse Mobile (Resmob) di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang.


Ketiga pelaku diringkus usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.


Ketiga pelaku yang diamankan yaitu ES  (45) dan MU  (26) keduanya warga  Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan, serta SL  (44) warga  Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan tiga pelaku spesialis pencurian di toko kelontongan dan kios beras berawal dari kecurigaan Tim Resmob yang dipimpin Katim Bripka Sutrisno saat melakukan patroli rutin pada Minggu (30/6) sekitar pukul 03.40.


"Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, Tim Resmob membuntuti mobil pelaku yang mengangkut tumpukan karung berisi beras. Tepat berada di gerbang Tol Cikande, mobil pelaku langsung diberhentikan," terang Kapolres kepada media di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.


Pada saat kendaraan dihentikan, ketiga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diringkus. Tim Resmob kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan gunting raja dalam mobilnya. Karena dicurigai sebagai pelaku kejahatan, ketiganya kemudian diamankan ke Mapolres Serang.


"Dalam pemeriksaan sempat berkelit namun ketiga pelaku akhirnya mengaku setelah petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian beras di kios milik Arsudin di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.


Dalam pemeriksaan juga diakui, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.


"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005.


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya membawa ketiga pelaku ke daerah Pamulang untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya. Namun dalam perjalanan ketiganya melakukan perlawanan.


"Karena aksinya membahayakan petugas, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.


Dalam penggeledahan di lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan di Pamulang, petugas mengamankan 10 karung beras, puluhan susu bubuk kaleng berbagai merk, serta puluhan kaleng susu kental manis berbagai dan puluhan dot bayi. 


"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membongkar gembok rolling door menggunakan gunting raja. Kemudian menguras isi toko dan membawanya menggunakan kendaraan carry losbak," jelasnya.(*/Red) 

Polres Serang Berhasil Ringkus 16 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Maung 2024

Juli 16, 2024

 


SERANG,  - Sebanyak 16 pelaku kejahatan berhasil diringkus personil Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari mulai 5 hingga 14 Juli 2024


Dari ke 16 pelaku kejahatan yang ditangkap di beberapa lokasi ini, 7 diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas.


Ke 16 pelaku tersebut ES (45) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, SL (44) dan ME (26) warga Kecamatan Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan.


Kemudian AI (33) warga Kecamatan Priuk, Kabupaten Tangerang, SN (39) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, HA (47) Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, HN (38) warga Kecamatan Cikarang Utara, Kota Bekasi.


MM (42) warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, DI (32) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.


Kemudian KA (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, DD (30) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, MR (42) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, VA (18) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dan SR (20) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.


"Para pelaku kejahatan ini terdiri dari 3 kelompok yaitu curas, curat dan curanmor. Mereka ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Pekat Maung yang digelar selama 10 hari dari tanggal 5 hingga 14 Juli ini," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 16 Juli 2024.


Kapolres menjelaskan dari belasan pelaku kejahatan ini 7 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.


"Dari 16 pelaku yang ditangkap 7 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas karena membahayakan petugas, 3 diantaranya merupakan spesialis pembobol toko kelontongan dan kios beras yang beroperasi di Provinsi Banten," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.


Kapolres mengatakan ketiga pelaku berinisial ES, SL dan ME ditangkap di sekitar gerbang tol Cikande, Kabupaten Serang usai membobol kios beras di Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. 


Dari ketiga pelaku diamankan 1 unit kendaraan Suzuki Carry B 9396 FAX mengangkut 4,2 ton beras hasil kejahatan.


Dalam pemeriksaan juga diakui, kata Kapolres, ketiga pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sekitar 20 TKP di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang Raya serta Kota Cilegon. Sasaran aksi kejahatan yaitu toko kelontongan serta kios beras.


"Di wilayah hukum Polres Serang sendiri, pelaku beraksi di Kecamatan Kragilan, Petir, Pamarayan, Kibin, Cikande dan Pontang. Barang hasil kejahatan disembunyikan di tempat kontrakan di wilayah Pamulang," terang Kapolres alumnus Akpol 2005. 


Untuk 4 pelaku lainnya yang dilakukan tegas yaitu satu diantaranya, pelaku spesialis curanmor serta 3 lainnya adalah pencurian kendaraan truk yang terparkir di pinggir jalan.(*/Red) 

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Juli 16, 2024






Jakarta. -- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1x24 jam dari kejadian.


"Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).


Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.


"Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV," ujarnya.


Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 


Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya," ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).


Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.


Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 


"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," kata dia. 


Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.


Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.


"Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," tutur dia.(*/Red) 

Street Crime Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Geng Motor dan Brandalan Jalanan

Juli 13, 2024

 


Cilegon - Pada hari Kamis,11 Juli 2024 jam 14.00 Wib di aula Laghawa Wicaksana telah di laksanakan Press Confrence tindak pidana membawa senjata tajam yang di lakukan oleh sekelompok geng motor.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa tim stret crime Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku ditempat yang berbeda yaitu pelaku MH (22) lingkungan Pegantungan lapangan Cokelat kelurahan Jombang Wetan Kecamatan  Jombang Kota Cilegon, FM (15) lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IE (17) lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon 


Menurut AKBP Kemas Awalnya pada hari sabtu tanggal 06 juli 2024 sekira jam 03.00 wib. Pada saat anggota street crime dari Polres Cilegon  Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan patroli daerah hukum polres Cilegon Polda Banten.Kemudian sekira jam 03.20 wib di jl. Raya cilegon kelurahan sukmajaya kecamatan jombang kota cilegon (jalan raya depan hotel kalyana mitta) adanya sekolompok pemuda yang melakukan tawuran kemudian anggota street crime dari Polres  Cilegon Polda Banten mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan 1 orang dengan inisial MH ,( 22)."ujarnya..


Tempat kejadian ke Dua

Pada hari selasa, tanggal 09 juli 2024 sekira Jam 02.49 wib di jl. Cikuasa atas Kelurahan Gerem kecamatan Grogol kota Cilegon telah diamankan 2 (dua) orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang bernisial (FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon sedang membawa senjata tajam berupa corbek yang akan digunakan untuk tawuran, selanjutnya  dibawa ke polres Cilegon berikut barang buktinya untuk diproses secara hukum


*Nama kelompok / Gangster : warkopping (warung kopi pinggiran) Matraman stress*


Motif kelompok / gangster dalam melakukan tindak pidana tawuran tersebut   dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak gangster lain melalui media sosial ig (instagram) milik masing-masing kelompok atau gangster itu sendiri”


Barang bukti : 1 (satu) bilah celurit berwarna merah dengan gagang kayu berwarna hitam panjang -+ 1 meter;- (disita dari tersangka an. MH,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio  s tahun 2019 warna hitam, 1 (satu) buah jaket hoodie warna kuning gambar bebek (berlumuran darah); 

1 (satu) buah t-shirt warna hitam gambar tengkorak bertuliskan arekos, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk denim; 

(disita dari tersangka an. IE), 1 (satu) buah jaket parsiti warna kuning muda,1 (satu) buah t-shirt warna putih bertuiskan good vibes,1 (satu) buah celana jeans warna biru gelap merk levi’s;,1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang 130 cm warna ungu; (disita dari tersangka an. FM)


Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia 

nomor 12 tahun 1951;

Anacaman Hukuman    ancaman pidana penjara selama -10 (sepuluh) tahun


Menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra dan putrinya jangan sampe terlibat atau menjadi kelompok geng motor usahakan jam 21.00 Wib sudah berada di rumah,dan apabila masyarakat kota Cilegon menemukan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon."tutup AKBP Kemas Indra Natanagara selaku Kapolsek Cilegon Polda Banten. (*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *