Ruko di Kawasan Bizlink RT 12 RW 05 Kelurahan Sukamulya Kec Cikupa Diduga Jadi Lokasi Penampungan Barang Ilegal Yang Rugikan Negara
KABUPATEN TANGERANG, -- Maraknya produk China yang dijual murah diberbagai Flatform media Online dan E-Commerce seperti Shopee dan tiktok membuat kecurigaan tambah besar.
Awak media mencoba menelusuri Perusahaan-Perusahaan yang menyediakan barang elektronik, spare spart dan lainnya yang diduga ilegal dan masuk jalur yang bebas dari Kepabean baik di Pelabuhan Internasional maupun di bandara Bandara, Keadaan ini akan memperburuk daya saing para perusahaan lokal dan resmi, maraknya sejumlah barang elektronik, pakaian dan import-import yang dibatasi Pemerintah. Dugaan harga murah inilah yang membuat timbul kecurigaan, apakah barang tersebut masuk pajak atau tidak. Tentu jika lolos ini sangat merugikan pendapatan negara dari Pajak Barang-barang import.
Barang dari luar negeri oleh karena itu barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor. Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”), impor adalah adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Terhadap barang impor dikenakan bea masuk pungutan negara
.2.Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah dipenuhinya kewajiban pabean.
Salah satunya, adalah Ruko di Kawasan Bizlink Blok S05/303 Kelurahan Sukamulya yang dijadikan gudang penyimpanan produk diduga ilegal dan Perusahaan ini juga menyalahgunakan Ruko sebagai gudang penyimpanan.
Kejadian berawal dari aduan masyarakat kepada awak media, bahwa dilokasi itu sering terjadi kegiatan, karena tidak ada papan nama perusahaan atau alat pengenal lain menimbulkan kecurigaan.
Kamis Malam tepatnya tanggal 22 Mei 2025 pukul 20.00 Wib, awak media mendapati adanya kegiatan bongkar muat di Ruko yang dimaksud, dan terdapat Kontainer yang membawa barang muat sejenis spart part kendaraan berat, disaat awak media hendak mengkonfirmasi ke salah satu orang yang ada disana, bukan senyuman malah nada yang tidak bersahabat. Awak media mencoba menanyakan kelengkapan administrasi kepada pihak yang ada di kantor tersebut, malah.balik bertanya tentang legalitas awak media. Untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan, awak media mengalah dan pergi.
Esoknya harinya, tanggal 23 Mei 2025 pukul 10.00 Wib. Awak media dihubungi oleh salah satu pihak perusahaan untuk datang dan mengatakan bahwa dokumen-dokumen tentang keabsahan barang-barang yang ada di Rukonya Legal dan Resmi, akhirnya awak media meluncur ke Ruko Area yang semalam didatangi.
Namun, apa yang di dapat bahwa dokumen keabsahan barang-barang yang semalam itu turun tidak ada surat-surat resmi yang bisa ditunjukkan.
Dokument resmi tentang barang spare part tersebut dinyatakan tidak ada dokumen apapun yang bisa ditunjukkan.
"Abang maunya apa,"ujar Salah satu dari Mereka, yang diketahui belakangan adalah anggota TNI AL Marinir beserta orang-orang kepercayaan Bos Spart Part ini.
Maraknya barang-barang import dari China ini lolos dan merusak pasaran di Dalam Negeri. Diduga banyak yang ilegal masuk tanpa ada proses kepabeanan resmi
Jika benar Perusahaan ini dapat dikenakan yang pertama adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 120 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Yang kedua, Pasal 113 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Serta tindak pidana standardisasi dan penilaian kesesuaian Pasal 65 UU Nomor 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 35 miliar.
Pemilik bisa sebagai tersangka dengan ancaman pidana UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 13 dan pasal 57 UU nomor 3 tahun 2014 terkait perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan dagangan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Kemudian, Pasal 120 jo Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, setiap orang dilarang membubuhkan tanda SNI dan tanda kesesuaian tanda atau jasa industri yang tidak sesuai ketentuan SNI. (*/Rilis)
Posting Komentar