Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan

Seorang Wanita di Cilegon Diduga Tewas Dibunuh, Satreskrim Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan

Juli 18, 2024




Cilegon, -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan *penyelidikan* kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 diketahui sekira pukul 08.00 Wib.Rumah Kontrakan Lingkungan Sukamaju RT/RW 006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri membenarkan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sedang melakukan penyelidikan tentang pembunuhan seorang wanita dengan identitas DMR (36) warga 

 Lingkungan Sukamaju Kelurahan  Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar nya yang pintu kamar dalam keadaan terkunci dari luar.


Samsul menjelaskan kronologi kejadian 

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Sekira Jam 22.00 wib saksi Saudara Sarip menerangkan melihat temen pria korban yang bernama saudara Nur datang ke rumah kontrakan korban, kemudian Saudara Nur masuk ke kamar korban. Lalu sekira jam 03.00 wib korban datang ke kontrakan dan langsung masuk ke kamar nya. 


sekira jam 03.30 wib saksi Saudara Sarip mendengar keributan di dalam kamar. Dan saksi mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Lalu saksi berkata "kenapa nur nur awas mati anak orang". Setelah saksi berkata tersebut tidak ada suara dari dalam kamar. 


sekira jam 06.00 wib saksi mengetahui Saudara nur keluar dari kontrakan dan mengetuk kamar saya dan langsung pergi


sekira jam 07.00 wib saksi bersama ibu ibu tetangga mengetuk pinta kamar korban namun tidak ada respon. Lalu saya lapor ke yang punya kontrak an saksi Saudara Muana


Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 07.30 wib saksi Saudara Imam Sutrisno  di beritahu oleh saksi Muana  bahwa menyatakan bahwa tadi malem ada keributan di rumah kontrakan tempat kejadian. Kemudian saksi Saudara imam dan Saudara Muana datang ke TKP 

karena pintu kamar posisi terkunci dari luar kemudian saksi mengetuk pintu kamar, namun setelah lama di ketuk tidak dibuka kemudian oleh para saksi pintu kamar tersebut di dobrak.


Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sudah dalam terbaring di kasur dan di selimuti sarung dan di lakukan pengecekan tidak ada tanda tanda kehidupan.


Menurut Samsul satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.tutupnya.(*/Red) 

Sembunyikan 30 Kg Sabu di Mobil, Dua Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Juli 16, 2024



Cilegon, -- Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 Kg, bertempat di Polres Cilegon pada Selasa (16/07). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman imanuddin didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara, Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto beserta sejumlah awak media. 


Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 13.00 Wib di area Pelabuhan merak dermaga 06 Exsekutif tepanya di Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan telah mengamankan 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 Berikut barang bukti sabu sabu seberat 30 Kg. 


"Berawal dari Informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung bahwa adanya 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA  yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan memuat / membawa didiga narkotika jenis sabu sabu yang selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon Untuk  segera diamankan," jelasnya. 


Selanjutnya Kapolres Cilegon mengungkapkan pihaknya melakukan interograsi terhadap 2 orang pemuda inisial HR (21) dan TR (32) yang berada di dalam kendaraan dan didapati barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dari Saudara R (DPO). 


"Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh tersangka HR (21) warga asal kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat dan tersangka TR (32) warga asal Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok Kota Batam, Kepulauan Riau. Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Cilegon. 


Selanjutnya Satlantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar tersangka serta barang bukti dibawa ke Polres Cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara. "Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut," tegas Karolres Cilegon. 


Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah :

- 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu. 

- 1 unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.

- 1  Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova.

- 1  Lembar SNTK kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT. Arthaasia Finance.

- 1 buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau.

- 1  buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru .

- 1 buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam.

- Uang Sebesar Rp.700.000.


Modus dalam perkara ini Paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Kota Pekanbaru Prov. Riau dengan Rencana menuju ke daerah ibu Kota Jakarta dengan cara dimasukan ke dalam interior pintu kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA. 

Atas kejadian tersebut ke dua pelaku HR (21) dan TR (32) melanggar pasal : ”Setiap Orang Yang Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Dan/Atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Jenis Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram“ Dan/Atau “Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan/Atau Pasal 132 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. 


"Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, sedangkan total jiwa yang terselamatkan kurang lebih 312.000 jiwa dan total barang bukti jika dirupiahkan kurang lebih 30 Miliar," tutupnya. (*/Red) 

Polres Cilegon Berikan Pengawalan Ziarah Kubro Provinsi Banten

Juli 15, 2024


Cilegon, -- Polres Cilegon Polda Banten, di Kompleks Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dilaksanakan kegiatan keberangkatan Ormas Islam DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Cilegon sebanyak 135 orang. Keberangkatan ini dalam rangka menghadiri Ziarah Kubro Provinsi Banten di Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Minggu (14/7/24)


Dalam Penyampaian Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan agar selama perjalanan mematuhi aturan lalu lintas, tertib dan menjaga keselamatan masing - masing, cek kembali agar tidak ada rombongan yang tertinggal. Semoga acara berjalan dengan lancar dan tertib."ujarnya. 


Kami akan lakukan pengawalan oleh Satuan lalu lintas Polres Cilegon agar rangkaian kendaraan tetap tersusun tertib dan rapi, tidak perlu saling mendahului dan berhati hati. "tegasnya. 


Ditempat yang sama Penyampaian dari Saudara Rodiyudin mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cilegon beserta jajarannya yang telah membantu kelancaran keberangkatan jamaah kami ke tujuan, semoga apa yang dilakukan Kapolres Cilegon Beserta jajaran mendapatkan pahala dari Allah SWT. "terangnya.(*/Red) 

Street Crime Polres Cilegon Amankan Tiga Pelaku Geng Motor dan Brandalan Jalanan

Juli 13, 2024

 


Cilegon - Pada hari Kamis,11 Juli 2024 jam 14.00 Wib di aula Laghawa Wicaksana telah di laksanakan Press Confrence tindak pidana membawa senjata tajam yang di lakukan oleh sekelompok geng motor.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa tim stret crime Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku ditempat yang berbeda yaitu pelaku MH (22) lingkungan Pegantungan lapangan Cokelat kelurahan Jombang Wetan Kecamatan  Jombang Kota Cilegon, FM (15) lingkungan Sukarela Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan IE (17) lingkungan Serut Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon 


Menurut AKBP Kemas Awalnya pada hari sabtu tanggal 06 juli 2024 sekira jam 03.00 wib. Pada saat anggota street crime dari Polres Cilegon  Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan patroli daerah hukum polres Cilegon Polda Banten.Kemudian sekira jam 03.20 wib di jl. Raya cilegon kelurahan sukmajaya kecamatan jombang kota cilegon (jalan raya depan hotel kalyana mitta) adanya sekolompok pemuda yang melakukan tawuran kemudian anggota street crime dari Polres  Cilegon Polda Banten mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan 1 orang dengan inisial MH ,( 22)."ujarnya..


Tempat kejadian ke Dua

Pada hari selasa, tanggal 09 juli 2024 sekira Jam 02.49 wib di jl. Cikuasa atas Kelurahan Gerem kecamatan Grogol kota Cilegon telah diamankan 2 (dua) orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang bernisial (FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon sedang membawa senjata tajam berupa corbek yang akan digunakan untuk tawuran, selanjutnya  dibawa ke polres Cilegon berikut barang buktinya untuk diproses secara hukum


*Nama kelompok / Gangster : warkopping (warung kopi pinggiran) Matraman stress*


Motif kelompok / gangster dalam melakukan tindak pidana tawuran tersebut   dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gangster atau masing-masing kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak gangster lain melalui media sosial ig (instagram) milik masing-masing kelompok atau gangster itu sendiri”


Barang bukti : 1 (satu) bilah celurit berwarna merah dengan gagang kayu berwarna hitam panjang -+ 1 meter;- (disita dari tersangka an. MH,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio  s tahun 2019 warna hitam, 1 (satu) buah jaket hoodie warna kuning gambar bebek (berlumuran darah); 

1 (satu) buah t-shirt warna hitam gambar tengkorak bertuliskan arekos, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk denim; 

(disita dari tersangka an. IE), 1 (satu) buah jaket parsiti warna kuning muda,1 (satu) buah t-shirt warna putih bertuiskan good vibes,1 (satu) buah celana jeans warna biru gelap merk levi’s;,1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang 130 cm warna ungu; (disita dari tersangka an. FM)


Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia 

nomor 12 tahun 1951;

Anacaman Hukuman    ancaman pidana penjara selama -10 (sepuluh) tahun


Menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra dan putrinya jangan sampe terlibat atau menjadi kelompok geng motor usahakan jam 21.00 Wib sudah berada di rumah,dan apabila masyarakat kota Cilegon menemukan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon."tutup AKBP Kemas Indra Natanagara selaku Kapolsek Cilegon Polda Banten. (*/Red) 

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polda Banten Tabur Bunga di Laut Merak

Juni 24, 2024


Cilegon,-- Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78 , Polda Banten menggelar upacara tabur bunga di laut Merak. Tabur bunga dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dilaksanakan pada Senin (24/06)


Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim dan di dampingi pejabat utama Polda Banten 


Dalam kesempatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78. "Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan hari Bhayangkara ke-78 serta sebagai momentum meningkatkan kecintaan kita sebagai bangsa kepada tanah air. Pelaksanaan tabur bunga di laut ini mengingatkan kita kembali kepada jasa-jasa para pahlawan bangsa yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan bangsa ini dari tangan para penjajah,” kata Kapolda.


Selanjutnya Kapolda Banten berharap agar  generasi muda bangsa ini dapat meneruskan perjuangan para pahlawan dengan menjaga keutuhan wilaya laut dengan baik, “Mari kita meneruskan perjuangan para pahlawan dengan menjaga dan merawat laut dengan tidak membuang sampah, tidak mencari ikan dengan menggunakan bom yang dapat merusak ekosistem yang ada,” ujarnya.


Terakhir Abdul Karim berharap dengan adanya ketiatan tersebut dapat mengenang jada para pahlawan yang telah mendahului. "Dilaksanakanya kegiatan ini merupakan bentuk respektivitas generasi muda bhayangkara kepada para pendahulu dan semoga dapat mengenang jasa para pahlawan-pahlawan kita yang telah meletakkan pondasi-pondasi yang cukup baik untuk keberadaan kepolisian sampai dengan saat ini," tutupnya (*/Red) 

Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Amankan Satu Kontainer Berisi Rokok Ilegal

Juni 20, 2024




Cilegon - Jelang perayaan hari Bhayangkara ke 78, Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan satu mobil kontainer yang berisi ratusan ball rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang pada Rabu, (19/6/2024).


Komandan Kapal Polisi Sanjaya 7017 Kompol Capt. Sherly Anggraini S.ST., M. Han., M. Mar mengatakan dari hasil pantauan langsung yang dilakukan di lapangan personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan salah satu mobil truk yang berada di pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).


"Jadi mobil kontainer ini sedang menunggu untuk naik ke salah satu kapal Ferry dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan 400 kardus rokok ilegal tanpa cukai, di ketahui mobil tersebut berasal dari Sidoarjo yang hendak menyebrang ke pulau Sumatra," ucapnya.


Lanjut Kompol Capt. Sherly Anggraini S.ST., M. Han., M. Mar, mengatakan hasil pemeriksaan ada sekitar enam juta empat ratus enam belas ribu batang rokok ilegal tanpa cukai rokok dan kita amankan di dekat kapal kami Sanjaya 7017 mobil tersebut beserta barang buktinya. Lalu perkara ini kami serahkan kepada pihak Kepabeanan Beacukai Merak untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


"Kemudian dari hasil pemeriksaan para pelaku diduga telah melanggar pasal 29 ayat 1 junto pasal 54 undangan undangan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2007 tenteng perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, merugikan negara yang ditaksir sekitar Delapan Miliar tenang cukai rokok ," tegasnya.


Ditempat yang sama Agus Amiwijaya Kepala KPPBC TMP Merak menyampaikan bahwa dengan adanya penangkapan ini saya mengapresiasi kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang telah menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai rokok.


"Sebelumnya penindakan yang dilakukan beacukai sudah hampir delapan belas juta batang rokok dan hari ini kita dapatkan sekitar enam juta batang rokok dari Rekan-rekan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ini menunjukkan sinergi yang luar biasa," ujarnya.


Agus Amiwijaya menyampaikan sebelumnya kami belum pernah mendapatkan penangkapan dengan truk sebesar ini yang bermuatan sekitar 400 kardus didalam truk.


"Kami pernah menangkap truk namun tiga perempat dari truk ini sebelumnya, baru kali ini berkat Rekan-rekan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bisa menggagalkan peredaran rokok ilegal berjumlah enam juta batang rokok dan diduga bernilai sekitar delapan miliar rupiah yang akan kita tindaklanjuti untuk penanganan kasus ini," tandasnya.(*/Red) 

Sebuah Lapak di Gerem Gerogol Kota Cilegon Diduga Dijadikan Tempat Kencing dan Tampungan Solar

Mei 28, 2024



Cilegon, -- Sebuah lapak yang berlokasi di jalan Mayjend Soetoyo 86, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Banten, diduga dijadikan tempat bisnis gelap kencingan dan penampungan solar subsidi. 



Hal tersebut didapatkan berdasarkan dari beberapa informasi warga, bahwa lapak tersebut merupakan lapak solar yang dikelola oleh seorang ibu ibu, berinisial KT, yang akrab disapa Bunda. 




Saat ditelusuri, lokasi lapak yang dipagari seng tersebut tertutup rapat, diduga untuk menghindari pengamatan masyarakat sekitar dan APH. 



Salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengatakan lapak tersebut biasa beroperasi pada siang hingga sore hari, " Ya itu kalau ga salah Lapak Solar, yang punya mah sudah pulang kalau sudah malam, biasanya siang sampai sore menjelang malam," ujar Warga tersebut kepada Media ini, Selasa (21/5/24). 




Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp yang disebut pemilik KT atau panggilan  akrab Bunda centang satu alias tidak aktif. 



Hingga berita ini dimuat, KT masih berupaya untuk dikonfirmasi dan klarifikasi. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *