Peredaran Obat Keras di Kalideres Mengkhawatirkan, Pengawasan Polisi Jadi Sorotan
JAKARTA — Dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian. Dokumentasi sejumlah lokasi usaha dan etalase yang dihimpun menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas penjualan obat serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan, terutama apabila obat diperoleh dan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis. Kalangan pelajar juga menjadi kelompok yang perlu dilindungi dari potensi penyalahgunaan maupun akses terhadap obat yang tidak semestinya.
Praktisi hukum Adi SH menilai, aparat kepolisian perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menindak peredaran obat keras yang melanggar hukum di wilayah Kalideres.
“Sudah seharusnya Kapolsek Kalideres mengambil sikap tegas dalam memerangi peredaran obat keras daftar G yang kerap menyasar pelajar,” jelas Adi SH kepada wartawan (26/10/2026).
Menurut Adi, pengawasan di lapangan perlu dilakukan secara konsisten agar dugaan peredaran obat keras tidak luput dari perhatian. Penanganan juga perlu diarahkan pada penelusuran jalur distribusi dan pemeriksaan terhadap tempat penjualan yang terindikasi melanggar ketentuan.
Dalam konteks tersebut, Polsek Kalideres bersama Polres Metro Jakarta Barat diharapkan memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Langkah penegakan hukum diperlukan apabila ditemukan adanya penjualan atau distribusi obat yang bertentangan dengan peraturan.
Selain peran aparat, keterlibatan masyarakat dan lingkungan pendidikan juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras di kalangan pelajar. Informasi mengenai dugaan penjualan obat kepada anak di bawah umur perlu disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Konfirmasi dari Polsek Kalideres dan Polres Metro Jakarta Barat diperlukan untuk menjelaskan langkah pengawasan, penanganan laporan masyarakat terhadap temuan sejumlah warung yang dengan sengaja menjual obat keras tanpa legalitas resmi.
Atau memang peredaran obat keras daftar G tanpa ijin tersebut di jadikan lahan basah bagi sebagian oknum nakal yang tidak bertanggung jawab Siapa bermain? (Red)

Posting Komentar