Hendak Transaksi Ganja, Pria asal Lampung Keburu Dicokok Satresnakoba Polres Serang
SERANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan DS, 35 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Taman Tugu Jam, Jalan Sudirman, Kota Serang, Kamis (22/10/2026).
Pria asal Desa Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tersebut diduga sedang menunggu konsumen saat dicokok petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus ganja yang dibalut lakban, satu tas ransel, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Bondan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan mendatangi kawasan Taman Tugu Jam di Jalan Sudirman, Kota Serang. Setibanya di lokasi, petugas mendapati DS sedang berada di sekitar taman dan langsung melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibalut lakban di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. DS kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di dalam tas selempang. Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Bondan.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui bahwa ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, aktivitas peredaran ganja tersebut telah dijalankan sekitar dua bulan. DS mengaku bekerja sebagai buruh bangunan atau tukang cat, tetapi penghasilannya dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan memburu MM yang diduga memasok ganja kepada tersangka. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. (RH/Red)

Posting Komentar