Tak Jauh Dari Rumah Mendes H. Yandri Susanto Ada Galian C Diduga Ilegal Dikeluhkan Warga
SERANG – Penyegelan aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang dilakukan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama DLH Banten beberapa hari lalu viral di media sosial.
Namun ironisnya, aktivitas serupa diduga masih bebas beroperasi di wilayah Pabuaran, yang disebut-sebut berada di jalur kawasan tempat tinggal Menteri dan Bupati.
Hasil investigasi media menemukan adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Lokasinya berada di jalur utama yang setiap hari dilintasi rombongan pejabat.
Di lokasi, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka. Alat berat jenis excavator tampak terus mengeruk bukit. Setiap hari, belasan dump truk bermuatan tanah hilir mudik keluar masuk lokasi tambang.
"Sudah lama beroperasi. Anehnya seolah kebal hukum. Padahal ini jalur yang sering dilewati rumah tinggal Bupati dan rombongan Menteri," ujar seorang warga Pabuaran yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/09/2026).
Warga mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Jalan yang dilalui truk tambang rusak parah, berdebu pekat di musim kemarau dan licin serta membahayakan pengguna jalan saat musim hujan.
Selain dugaan ilegal, aktivitas angkutan tambang ini juga diduga melanggar Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Faktanya kegiatan keluar masuk dump truk terus berlangsung siang hari. Keputusan Gubernur diabaikan, dan warga hanya diam karena takut," ungkap warga lainnya.
Hingga kini belum terlihat adanya penindakan nyata di wilayah Pabuaran. Warga berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih.
Masyarakat mendesak APH dan Dinas ESDM Provinsi Banten segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan dan menutup permanen jika terbukti ilegal.
*Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di Pabuaran, Dinas ESDM Banten, dan DLH Banten belum memberikan keterangan resmi.(DN)

Posting Komentar